Uji materi UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
UU Pembuka Ruang Eksploitasi Lahan Rakyat
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/petani-asal-ketapang-ajukan-uji-materi-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan perkebunan untuk mengeksploitasi lahan rakyat secara besar-besaran.
Para pemohon yang mengajukan permohonan tersebut adalah empat petani yakni Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin.
Vitalis Andi yang mewakili masyarakat adat Silat Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menjadi korban perusahaan yang mengeksploitasi lahan perkebunan. Gara-gara melakukan aksi terkait sengketa tanah, ia dijadikan terdakwa lantaran perusahaan yang didemonya tersebut menyatakan bahwa aksinya menghambat usaha perkebunan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal 21 dan 47 dari Undang-undang tersebut. "Pasal 21 juncto pasal 47 tentang perkebunan bertentangan dengan kepastian hukum. Ada 4 unsur azas legalitas, pasal 21 dan pasal 47 ayat (1) dan (2) melanggar jaminan kepastian hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman, saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Menurut Wahyu, ketentuan Pasal 21 melarang orang mengganggu usaha perkebunan, sedangkan pasal 47 menentukan pelanggar pasal 21 diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Dengan bekal hak guna usaha, perusahaan kerap menggusur masyarakat adat atau petani di sekitar lahan perkebunan. Akibatnya, masyarakat adat dan petani itu tak lagi bisa mengakses tanah yang telah turun temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya," jelasnya.
Menurut Wahyu, buruknya integritas penegak hukum memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Sementara jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus pada 2007, 576 kasus tahun 2008, dan 604 kasus tahun 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.(*)
------------------------------------------------
http://nasional.vivanews.com/news/read/182474-petani-dipidana--uu-perkebunan-diujikan-ke-mk
Jejaring pengacara publik menyebut, UU Perkebunan dijadikan dasar pemidanaan ribuan petani
VIVAnews - PIL-Net, jejaring pengacara publik, memasukkan permohonan uji material Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal 21 dan pasal 47 UU Perkebunan ini telah mengkriminalkan petani di sekitar perkebunan.
Di awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No 18/2004 tentang Perkebunan merupakan satu langkah maju dalam upaya mewujudkan kesejahteraan warganegara. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945.
Namun, dalam perjalanannya, lahirnya UU a quo, justru memunculkan serangkaian persoalan baru. Materi muatan UU yang mengatur mengenai “larangan melakukan suatu perbuatan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan, telah menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal, ke dalam penjara.
"Perumusan delik di dalam kedua pasal tersebut, yang dibuat samar-samar, tidak jelas dan tak terrinci, telah menjadi senjata bagi perusahan-perusahaan perkebunan besar, untuk memidanakan para petani kecil di sekitaran perkebunan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan, petani pun bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Wahyudi Jafar, salah satu yang mengajukan permohonan, dalam rilis ke VIVAnews, Selasa 12 Oktober 2010.
Dalam catatan PIL-Net, hingga medio 2010, telah ada 106 kasus kriminalisasi petani berhadapan dengan sejumlah perusahaan kakap. Karena itu, PIL-Net yang aktif mendampingi petani-petani korban kriminalisasi, memohon kepada MK, membatalkan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan.
PIL-Net menyatakan, kedua pasal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum. Prinsip negara hukum itulah yang mendasari seluruh penyelenggaraan negara di Indonesia, termasuk jaminan perlindungan kesamaan di muka hukum dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Dilihat dari muatannya, Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU a quo, terang tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan secara adil. Rumusan delik pemidanaan dalam Pasal-pasal a quo adalah rumusan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Ketentuan dalam Pasal-pasal a quo yang tidak jelas dan sumir tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum, di mana “a legal system in which rules are clear, wellunderstood, and fairly enforced”, dengan unsur kepastian hukum di dalamnya, dan sekaligus mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
------------------------------------------------------------
http://www.jpnn.com/read/2010/10/12/74373/Petani-Gugat-UU-Perkebunan-ke-MK-
Petani Gugat UU Perkebunan ke MK: Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan Pengusaha
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan lebih menguntungkan pengusaha.
UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47. Dalam pasal 21 UU 18/2004, disebutkanpelarangan melakukan tindakan yang berakibat kerusakan kebun atau aset lainnya dan pengunaan tanah perkebunan tanpa izin. Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.
“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).
Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat. Mereka tengah terlibat konflik perkebunan di Kalimantan Barat, Blitar, dan Sumut.
Japin, salah seorang pemohon yang merupakan anggota masyarakat adat Silat HUlu, Kecamatan Marau Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, dia menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai tanah adat yang dirampas dan digunakan sebuah perusahaan sebagai lahan perkebunan. ersama Vitalis Andi, pemohon lainnya, Japin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 47 UU Perkebunan.
Hal serupa juga terjadi terhadap Sakri Petani asal Gandusari, Blitar, dan Ngatimin petani Sei Rampah Serang Bedagai, Sumut. “Rumusan pasal itu tidak jelas. Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan masyarakat pasti masuk dalam perbuatan pidana," imbuh Wahyu.
Hakim Panel MK yang terdiri atas Ahmad Fadhil Sumadi, A Sodiki dan Maria Farida Indrati menilai permohonan para pemohon masih berlandaskan pada kasus-kasus yang kongkrit. “Di-clear-kan dulu apakah ini sengketa milik atau sengketa norma,” pinta hakim Sodiki.
Majelis hakim panel memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum persidangan kembali digelar.(wdi/jpnn)
------------------------------------------------------------
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/lsm-minta-mk-hapus-dua-pasal-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 21 junto pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dianggap tidak punya kekuatan hukum mengikat.
AKibat hadirnya kedua pasal tersebut, masyarakat petani di sekitar perkebunan menjadi kesulitan untuk mengembangkan diri dan kehidupan mereka demi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Hal itu terjadi lantaran mereka dihinggapi ketakutan yang bersifat terus menerus atas adanya ancaman pemidanaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan menimpa mereka.
"Selain ada ancaman, ada pula trauma mendalam bagi petani-petani korban kriminalisasi tersebut, yang merambat pada seluruh warga yang hidup di sekitar perkebunan, " ujar salah satu anggota Public Interest Lawyer Network, Wahyudi Djafar dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/10/2010).
Peraturan tersebut dinilai Wahyu juga melanggar hak azasi manusia, karena menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda dan lainnya.
Selain itu, Wahyu juga meminta DPR dan Presiden meninjau ulang semua kebijakan pemidanaan yang selama ini lebih banyak merugikan masyarakat miskin dan marginal.
Terakhir, Wahyu menginginkan Presiden melakukan reformasi menyeluruh, khususnya lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk membersihkan oknum-oknum di dalamnya, yang selama ini seringkali bertindak sebagai kaki tangan perusahaan perkebunan.
Buruknya integritas penegak hukum, lanjut Wahyu memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Adapun jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus di 2007, 576 kasus pada 2008, dan 604 kasus pada 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.
------------------------------------------------
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4cb2b5b681aba/petani-judicial-review-undangundang-perkebunan
Empat orang petani yang pernah didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 Undang-Undang Perkebunan berniat mengajukan pengujian materi atau judicial review Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 itu ke Mahkamah Konstitusi. Para petani –melalui kuasa hukumnya—menilai sebagian rumusan Undang-Undang ini samar-samar, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi lahan perkebunan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Permohonan sudah didaftar, dan menurut rencana sidang perdana akan digelar Selasa (12/10).
Pasal 21 dimaksud merumuskan “Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sanksi atas pasal inilah yang mengkriminalisasi keempat petani. Dan kini, keempat petani menjadi pemohon prinsipal.
----------------------------------------------------------
Pemohon anggap rumusan UU Perkebunan ambigu
oleh: Ilma Hairinasari
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU Perkebunan dengan perkara no. 55/PUU-VIII/2010, Selasa (12/10). Permohonan ini diajukan 4 orang Petani yang telah didakwa bahkan divonis telah melanggar Pasal 21 jo. 47 UU tersebut.
Dalam argumentasinya, Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa Pasal 21 UU Perkebunan rumusannya samar-samar dan ambigu tentang perbuatan dan sanksinya.
“Menurut kami ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 47 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 ini dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci baik itu mengenai perbuatan pidana yang dikualifikasinya maupun ancaman pidananya juga berkaitan dengan pengertian-pengertian di dalamnya yang sangat luas sehingga ketika ini diterapkan atau diundangkan ini akan berpotensi untuk disalahgunakan oleh penguasa maupun perusahaan perkebunan,” kata Wahyu Wagiman, kuasa Hukum pemohon, yang tergabung dalam PIL-Net di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/10).
Terhadap Permohonan ini, Hakim Anggota, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa permohonan pengujian UU ini lebih kuat argumentasi sengketa kepemilikannya dan kalaupun juga masyarakat.
“Kebun merasa memiliki. Perkebunan perusahaan itu. Itu sengketa milik. Nah, sengketa milik itu harus dibuktikan lewat pembuktian perdata. Kalau hak-hak adat dibuktikan dengan hak-hak kepemilikan adat. Ya. Pasal 56, 58. Sepanjang hak milik itu tidak diatur lebih jauh, itu berlaku hukum adat. Ada. Nah, ini sengketa milik ini. Sama. Jadi kalau masyarakat adat bisa membuktikan bahwa tanah-tanah yang dia miliki itu menurut ketentuan hukum adat memang miliknya, kan kemudian ini kan bisa dikonversi menjadi hak milik, hak yayasan, dan sebagainya, ya menjadi hak miliknya. Kebun atau orang-orang yang disuruh kebun melakukan tindakan yang berakibat kerusakan pada itu, ya bisa dipidana. Begitu. Pun sebaliknya,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan bahwa dari Permohonan yang diajukan terlihat Pemohon lebih mengutarakan ada kesalahan dalam penerapan di lapangan tentang Pasal 21 jo Pasal 47 UU Perkebunan bukan kesalahan dari norma, hal itu harus dicermati Pemohon.
“Sebetulnya kalau Anda mengajukan permohonan di sini terlihat bahwa pengajuan ini dalam kasus konkrit dalam arti implementasi dari undang-undang ini. Kalau Anda akan mengajukan ini seterusnya maka Anda harus mengkonstruksikan kembali bahwa norma itu memang bermasalah dan kalau norma itu kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan itu dinyatakan tidak berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada salah di dalam pelaksanaan undang-undang perkebunan ini,” papar dia.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi memersilakan pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari, atas nasihat yang diberikan Majelis Hakim.
(new)
http://www.primaironline.com/berita/hukum/pemohon-anggap-rumusan-uu-perkebunan-ambigu
-------------------------------------------------------------------------
ELSAM.or.id - Uji materi UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
UU Pembuka Ruang Eksploitasi Lahan Rakyat
UU Pembuka Ruang Eksploitasi Lahan Rakyat
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/petani-asal-ketapang-ajukan-uji-materi-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan perkebunan untuk mengeksploitasi lahan rakyat secara besar-besaran.
Para pemohon yang mengajukan permohonan tersebut adalah empat petani yakni Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin.
Vitalis Andi yang mewakili masyarakat adat Silat Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menjadi korban perusahaan yang mengeksploitasi lahan perkebunan. Gara-gara melakukan aksi terkait sengketa tanah, ia dijadikan terdakwa lantaran perusahaan yang didemonya tersebut menyatakan bahwa aksinya menghambat usaha perkebunan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal 21 dan 47 dari Undang-undang tersebut. "Pasal 21 juncto pasal 47 tentang perkebunan bertentangan dengan kepastian hukum. Ada 4 unsur azas legalitas, pasal 21 dan pasal 47 ayat (1) dan (2) melanggar jaminan kepastian hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman, saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Menurut Wahyu, ketentuan Pasal 21 melarang orang mengganggu usaha perkebunan, sedangkan pasal 47 menentukan pelanggar pasal 21 diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Dengan bekal hak guna usaha, perusahaan kerap menggusur masyarakat adat atau petani di sekitar lahan perkebunan. Akibatnya, masyarakat adat dan petani itu tak lagi bisa mengakses tanah yang telah turun temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya," jelasnya.
Menurut Wahyu, buruknya integritas penegak hukum memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Sementara jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus pada 2007, 576 kasus tahun 2008, dan 604 kasus tahun 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.(*)
------------------------------------------------
http://nasional.vivanews.com/news/read/182474-petani-dipidana--uu-perkebunan-diujikan-ke-mk
Jejaring pengacara publik menyebut, UU Perkebunan dijadikan dasar pemidanaan ribuan petani
VIVAnews - PIL-Net, jejaring pengacara publik, memasukkan permohonan uji material Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal 21 dan pasal 47 UU Perkebunan ini telah mengkriminalkan petani di sekitar perkebunan.
Di awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No 18/2004 tentang Perkebunan merupakan satu langkah maju dalam upaya mewujudkan kesejahteraan warganegara. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945.
Namun, dalam perjalanannya, lahirnya UU a quo, justru memunculkan serangkaian persoalan baru. Materi muatan UU yang mengatur mengenai “larangan melakukan suatu perbuatan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan, telah menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal, ke dalam penjara.
"Perumusan delik di dalam kedua pasal tersebut, yang dibuat samar-samar, tidak jelas dan tak terrinci, telah menjadi senjata bagi perusahan-perusahaan perkebunan besar, untuk memidanakan para petani kecil di sekitaran perkebunan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan, petani pun bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Wahyudi Jafar, salah satu yang mengajukan permohonan, dalam rilis ke VIVAnews, Selasa 12 Oktober 2010.
Dalam catatan PIL-Net, hingga medio 2010, telah ada 106 kasus kriminalisasi petani berhadapan dengan sejumlah perusahaan kakap. Karena itu, PIL-Net yang aktif mendampingi petani-petani korban kriminalisasi, memohon kepada MK, membatalkan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan.
PIL-Net menyatakan, kedua pasal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum. Prinsip negara hukum itulah yang mendasari seluruh penyelenggaraan negara di Indonesia, termasuk jaminan perlindungan kesamaan di muka hukum dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Dilihat dari muatannya, Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU a quo, terang tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan secara adil. Rumusan delik pemidanaan dalam Pasal-pasal a quo adalah rumusan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Ketentuan dalam Pasal-pasal a quo yang tidak jelas dan sumir tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum, di mana “a legal system in which rules are clear, wellunderstood, and fairly enforced”, dengan unsur kepastian hukum di dalamnya, dan sekaligus mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
------------------------------------------------------------
http://www.jpnn.com/read/2010/10/12/74373/Petani-Gugat-UU-Perkebunan-ke-MK-
Petani Gugat UU Perkebunan ke MK: Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan Pengusaha
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan lebih menguntungkan pengusaha.
UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47. Dalam pasal 21 UU 18/2004, disebutkanpelarangan melakukan tindakan yang berakibat kerusakan kebun atau aset lainnya dan pengunaan tanah perkebunan tanpa izin. Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.
“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).
Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat. Mereka tengah terlibat konflik perkebunan di Kalimantan Barat, Blitar, dan Sumut.
Japin, salah seorang pemohon yang merupakan anggota masyarakat adat Silat HUlu, Kecamatan Marau Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, dia menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai tanah adat yang dirampas dan digunakan sebuah perusahaan sebagai lahan perkebunan. ersama Vitalis Andi, pemohon lainnya, Japin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 47 UU Perkebunan.
Hal serupa juga terjadi terhadap Sakri Petani asal Gandusari, Blitar, dan Ngatimin petani Sei Rampah Serang Bedagai, Sumut. “Rumusan pasal itu tidak jelas. Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan masyarakat pasti masuk dalam perbuatan pidana," imbuh Wahyu.
Hakim Panel MK yang terdiri atas Ahmad Fadhil Sumadi, A Sodiki dan Maria Farida Indrati menilai permohonan para pemohon masih berlandaskan pada kasus-kasus yang kongkrit. “Di-clear-kan dulu apakah ini sengketa milik atau sengketa norma,” pinta hakim Sodiki.
Majelis hakim panel memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum persidangan kembali digelar.(wdi/jpnn)
------------------------------------------------------------
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/lsm-minta-mk-hapus-dua-pasal-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 21 junto pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dianggap tidak punya kekuatan hukum mengikat.
AKibat hadirnya kedua pasal tersebut, masyarakat petani di sekitar perkebunan menjadi kesulitan untuk mengembangkan diri dan kehidupan mereka demi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Hal itu terjadi lantaran mereka dihinggapi ketakutan yang bersifat terus menerus atas adanya ancaman pemidanaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan menimpa mereka.
"Selain ada ancaman, ada pula trauma mendalam bagi petani-petani korban kriminalisasi tersebut, yang merambat pada seluruh warga yang hidup di sekitar perkebunan, " ujar salah satu anggota Public Interest Lawyer Network, Wahyudi Djafar dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/10/2010).
Peraturan tersebut dinilai Wahyu juga melanggar hak azasi manusia, karena menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda dan lainnya.
Selain itu, Wahyu juga meminta DPR dan Presiden meninjau ulang semua kebijakan pemidanaan yang selama ini lebih banyak merugikan masyarakat miskin dan marginal.
Terakhir, Wahyu menginginkan Presiden melakukan reformasi menyeluruh, khususnya lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk membersihkan oknum-oknum di dalamnya, yang selama ini seringkali bertindak sebagai kaki tangan perusahaan perkebunan.
Buruknya integritas penegak hukum, lanjut Wahyu memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Adapun jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus di 2007, 576 kasus pada 2008, dan 604 kasus pada 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.
------------------------------------------------
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4cb2b5b681aba/petani-judicial-review-undangundang-perkebunan
Empat orang petani yang pernah didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 Undang-Undang Perkebunan berniat mengajukan pengujian materi atau judicial review Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 itu ke Mahkamah Konstitusi. Para petani –melalui kuasa hukumnya—menilai sebagian rumusan Undang-Undang ini samar-samar, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi lahan perkebunan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Permohonan sudah didaftar, dan menurut rencana sidang perdana akan digelar Selasa (12/10).
Pasal 21 dimaksud merumuskan “Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sanksi atas pasal inilah yang mengkriminalisasi keempat petani. Dan kini, keempat petani menjadi pemohon prinsipal.
----------------------------------------------------------
Pemohon anggap rumusan UU Perkebunan ambigu
oleh: Ilma Hairinasari
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU Perkebunan dengan perkara no. 55/PUU-VIII/2010, Selasa (12/10). Permohonan ini diajukan 4 orang Petani yang telah didakwa bahkan divonis telah melanggar Pasal 21 jo. 47 UU tersebut.
Dalam argumentasinya, Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa Pasal 21 UU Perkebunan rumusannya samar-samar dan ambigu tentang perbuatan dan sanksinya.
“Menurut kami ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 47 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 ini dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci baik itu mengenai perbuatan pidana yang dikualifikasinya maupun ancaman pidananya juga berkaitan dengan pengertian-pengertian di dalamnya yang sangat luas sehingga ketika ini diterapkan atau diundangkan ini akan berpotensi untuk disalahgunakan oleh penguasa maupun perusahaan perkebunan,” kata Wahyu Wagiman, kuasa Hukum pemohon, yang tergabung dalam PIL-Net di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/10).
Terhadap Permohonan ini, Hakim Anggota, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa permohonan pengujian UU ini lebih kuat argumentasi sengketa kepemilikannya dan kalaupun juga masyarakat.
“Kebun merasa memiliki. Perkebunan perusahaan itu. Itu sengketa milik. Nah, sengketa milik itu harus dibuktikan lewat pembuktian perdata. Kalau hak-hak adat dibuktikan dengan hak-hak kepemilikan adat. Ya. Pasal 56, 58. Sepanjang hak milik itu tidak diatur lebih jauh, itu berlaku hukum adat. Ada. Nah, ini sengketa milik ini. Sama. Jadi kalau masyarakat adat bisa membuktikan bahwa tanah-tanah yang dia miliki itu menurut ketentuan hukum adat memang miliknya, kan kemudian ini kan bisa dikonversi menjadi hak milik, hak yayasan, dan sebagainya, ya menjadi hak miliknya. Kebun atau orang-orang yang disuruh kebun melakukan tindakan yang berakibat kerusakan pada itu, ya bisa dipidana. Begitu. Pun sebaliknya,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan bahwa dari Permohonan yang diajukan terlihat Pemohon lebih mengutarakan ada kesalahan dalam penerapan di lapangan tentang Pasal 21 jo Pasal 47 UU Perkebunan bukan kesalahan dari norma, hal itu harus dicermati Pemohon.
“Sebetulnya kalau Anda mengajukan permohonan di sini terlihat bahwa pengajuan ini dalam kasus konkrit dalam arti implementasi dari undang-undang ini. Kalau Anda akan mengajukan ini seterusnya maka Anda harus mengkonstruksikan kembali bahwa norma itu memang bermasalah dan kalau norma itu kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan itu dinyatakan tidak berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada salah di dalam pelaksanaan undang-undang perkebunan ini,” papar dia.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi memersilakan pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari, atas nasihat yang diberikan Majelis Hakim.
(new)
http://www.primaironline.com/berita/hukum/pemohon-anggap-rumusan-uu-perkebunan-ambigu
-------------------------------------------------------------------------
-
Related Articles:
- Konflik di Perkebunan Sawit Meningkat 05 Jan 2011
- Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 20 Aug 2010
- Polisi terus menjadi penopang sistem perkebunan besar `melihat tragedi penangkapan petani kecil di kelompok tani Anak Rantau Pasaman Barat Sumatra barat oleh Polres Pasaman dan PT. ANAM KOTO` 11 Aug 2010
- KRIMINALISASI : PENANGKAPAN DAN TUDUHAN SEBAGAI "PANGLIMA GAM" TERHADAP BESTARI RADEN 20 Mar 2004
- PENEMBAKAN PETANI LADONGI DIUNGKAP KEMBALI KE MEJA HIJAU : Kriminalisasi terhadap human rights defender 20 Feb 2004
|
UU Pembuka Ruang Eksploitasi Lahan Rakyat









