Human Rights Agenda
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Tambang LNG: Ancaman HAM baru di Papua
ASASI Edisi Januari-Februari 2001



Penanggung Jawab:
Ifdhal Kasim, SH
Redaksi:
Agung Putri, Agung Yudha Wiranata, Amiruddin, AH. Semendawai, Otto Adi Yulianto, Sandra Moniaga, Sentot Setyasiswanto.

Sirkulasi/Distribusi:
Khumaedi
Penerbit:
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat(ELSAM)

 

 


 


          Daftar Isi:


 

  1. <!--[if !supportLists]-->  <!--[endif]-->Aneksasi ekonomi baru di kepala burung

     

  2. <!--[if !supportLists]-->  <!--[endif]-->Gereja dan kejahatan kemanusiaan di Papua Barat

     

  3. <!--[if !supportLists]-->  <!--[endif]-->Dari rezim ke rezim: penegakan HAM jalan di tempat

     

  4. <!--[if !supportLists]-->  <!--[endif]-->Memahami hak dasar kita




Tambang LNG, Ancaman HAM Baru di PAPUA

Apakah perusahaan penambang gas di Teluk Bintuni akan belajar dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Freeport dan pemerintah Indonesia?

Ladang gas alam cair (LNG) raksasa ditemukan di Teluk Bintuni, Manokwari. Beberapa perusahaan multinasional besar dari Amerika Serikat dan Inggris, Arco, Amoco dan BP, membentuk konsorsium untuk mengeksploitasinya.

Menurut pengalaman di Timika dengan rekor pelanggaran HAM di wilayah penambangan Freeport, kisah tragis serupa tampaknya akan terjadi di wilayah Kepala Burung ini.

Kawasan Teluk Bintuni dihuni tujuh suku besar, yaitu suku Irarotu, Wamesa, Sebiar, Simuri, Kuri, Soub dan Moskona. Kawasan itu akan diubah menjadi pusat pengeboran gas alam cair oleh BP-Amoco-Arco, dan Pertamina. Pengeboran ini mengambil kawasan di lepas pantai (offshore) dan daratan (onshore) di sekitar kawasan Teluk Bintuni. Cadangan LNG di wilayah itu mencapai 23,7 triliun kaki kubik. Investasi proyek ini mencapai US$ 5 miliar.

Bapedal Irian Jaya, melaporkan bahwa proyek ini mengancam ribuan hektar hutan rawa di Teluk Berau dan mengatakan bahwa perusahaan tersebut harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat saat merencanakan aktivitas eksplorasi. Pada awal 2000, Bapedal Irian Jaya menyerukan penundaan eksplorasi lanjutan proyek tersebut sebagai akibat analisis dampak lingkungan yang mereka lakukan.

Proyek ini juga akan menghilangkan sumber penghidupan ribuan warga suku-suku yang berdiam di Teluk Bintuni. ¤

PASAL 1 (1)

Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

KOVENAN INTERNASIONAL
HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA





ELSAM.or.id - Tambang LNG: Ancaman HAM baru di Papua
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan