Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu direvisi untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Definisi mengenai saksi dalam undang-undang itu dinilai masih konvensional dan belum memuat pengertian mengenai saksi yang lebih luas dalam upaya mengungkap atau memberantas praktik korupsi.
Hal itu dikemukakan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, dalam diskusi peluncuran buku berjudul Praktik Terbaik Perlindungan Saksi dalam Proses Pidana yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir di Jakarta, Rabu (24/11).
Hadir dalam acara itu, antara lain, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki.
Di sisi lain, lanjut Mas Achmad, dalam buku yang diluncurkan, pengertian saksi lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan dan konteks saat ini, yaitu saksi yang memberikan kesaksian terkait upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Dalam Pasal 1 UU No 13/2006 disebutkan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri.
Abdul Haris menambahkan, masalah perlindungan saksi dan korban menjadi semakin penting saat ini. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan saksi dan korban perlu terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk instansi pemerintah. (FER)
sumber: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/25/03143414/makna.saksi.harus.diperluas
-
Related Articles:
- Dasar Hukum Perlindungan Saksi 12 Feb 2010
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME 29 Jan 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Manusia Yang Berat 29 Jan 2010
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 29 Jan 2010
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT 29 Jan 2010
|









