Human Rights Agenda
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Makna Saksi Harus Diperluas




Kamis, 25 November 2010 | 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu direvisi untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Definisi mengenai saksi dalam undang-undang itu dinilai masih konvensional dan belum memuat pengertian mengenai saksi yang lebih luas dalam upaya mengungkap atau memberantas praktik korupsi.

Hal itu dikemukakan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, dalam diskusi peluncuran buku berjudul Praktik Terbaik Perlindungan Saksi dalam Proses Pidana yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir di Jakarta, Rabu (24/11).

Hadir dalam acara itu, antara lain, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki.

Di sisi lain, lanjut Mas Achmad, dalam buku yang diluncurkan, pengertian saksi lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan dan konteks saat ini, yaitu saksi yang memberikan kesaksian terkait upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Dalam Pasal 1 UU No 13/2006 disebutkan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri.

Abdul Haris menambahkan, masalah perlindungan saksi dan korban menjadi semakin penting saat ini. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan saksi dan korban perlu terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk instansi pemerintah. (FER)


sumber: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/25/03143414/makna.saksi.harus.diperluas




ELSAM.or.id - Makna Saksi Harus Diperluas
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan