UU Intelijen Negara Ancam Kebebasan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara. Para pemohon menilai, UU yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR lalu mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil.
Para pemohon yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, menyatakan pembentukan UU Intelijen sebagai salah satu mandat reformasi, justru melenceng dari yang diharapkan.
"UU ini terlalu prematur, dan tidak cukup menjadi pedoman bagi reformasi intelijen, yang di masa lalu banyak melakukan praktik-praktik hitam, yang melanggar hak asasi dan merampas kebebasan warga negara," kata anggota koalisi, Wahyudi Djafar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Pemohon yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Itelijen Negara adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Setara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Wahyudi menjelaskan, pasal yang diujikan baik frasa dalam UU Intelijen Negara tersebut bertentangan dengan sejumlah UUD 1945. "Sejumlah pasal, ayat dan frasa dalam UU Intelijen Negara tersebut bertentangan dengan sejumlah Pasal UUD 1945," papar Wahyudi.
Selain itu, lanjut Wahyudi, ketiadaan definisi yang tegas dan mendetail mengenai keamanan nasional, telah membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan subjektivitas tafsir atas keamanan nasional. Pada praktiknya terjadi pada masa orde baru dan berulang kembali di masa reformasi, lalu berakibat pada terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
"Seperti halnya pada kasus penghilangan orang secara paksa," pungkas Wahyudi.
Untuk diketahui, para pemohon menguji Pasal 1 Ayat (4); Pasal 1 Ayat (6); Pasal 1 Ayat (8); Pasal 4; Pasal 6 Ayat (3), sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional”; Pasal 22 Ayat (1) sepanjang frasa "penyelenggara intelijen negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b, Huruf c, Huruf d dan Huruf e"; Pasal 25 Ayat (2); Pasal 25 Ayat (4); Pasal 26 jo. Pasal 44 jo. Pasal 45; Pasal 29 huruf d jo. Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 jo. Pasal 34 jo. Penjelasan Pasal 34 Ayat (1); Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini’; dan Pasal 36.
ELSAM.or.id - UU Intelijen Negara Ancam Kebebasan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara. Para pemohon menilai, UU yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR lalu mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil.
Para pemohon yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, menyatakan pembentukan UU Intelijen sebagai salah satu mandat reformasi, justru melenceng dari yang diharapkan.
"UU ini terlalu prematur, dan tidak cukup menjadi pedoman bagi reformasi intelijen, yang di masa lalu banyak melakukan praktik-praktik hitam, yang melanggar hak asasi dan merampas kebebasan warga negara," kata anggota koalisi, Wahyudi Djafar, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Pemohon yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Itelijen Negara adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Masyarakat Setara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Wahyudi menjelaskan, pasal yang diujikan baik frasa dalam UU Intelijen Negara tersebut bertentangan dengan sejumlah UUD 1945. "Sejumlah pasal, ayat dan frasa dalam UU Intelijen Negara tersebut bertentangan dengan sejumlah Pasal UUD 1945," papar Wahyudi.
Selain itu, lanjut Wahyudi, ketiadaan definisi yang tegas dan mendetail mengenai keamanan nasional, telah membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan subjektivitas tafsir atas keamanan nasional. Pada praktiknya terjadi pada masa orde baru dan berulang kembali di masa reformasi, lalu berakibat pada terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
"Seperti halnya pada kasus penghilangan orang secara paksa," pungkas Wahyudi.
Untuk diketahui, para pemohon menguji Pasal 1 Ayat (4); Pasal 1 Ayat (6); Pasal 1 Ayat (8); Pasal 4; Pasal 6 Ayat (3), sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional”; Pasal 22 Ayat (1) sepanjang frasa "penyelenggara intelijen negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf b, Huruf c, Huruf d dan Huruf e"; Pasal 25 Ayat (2); Pasal 25 Ayat (4); Pasal 26 jo. Pasal 44 jo. Pasal 45; Pasal 29 huruf d jo. Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 jo. Pasal 34 jo. Penjelasan Pasal 34 Ayat (1); Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini’; dan Pasal 36.
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/1718271-uu-intelijen-negara-ancam-kebebasan-sipil?refresh=1
|









