Sidang Ciketing: Murhali Tidak Mengerti Tuntunan JPU
Bekasi - Murhali Barda, Ketua FPI (non-aktif) yang menjadi Terdakwa atas Insiden Ciketing pada Senin, 14 Februari 2011 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana, SH. ini mengagendakan Pledoi dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Dalam Pledoi yang dibacakan Shalih Mangara Sitompoel, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak berhasil membuktikan adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa yang dibacakan pada 7 Februari 2011. Menambahkan Penasehat Hukumnya, Terdakwa Murhali Barda menyatakan tidak mengerti apa yang dimaksud dengan perbuatan tidak menyenangkan, karena menurutnya penolakan yang dilakukannya justru didukung warga Ciketing.
Berdasarkan persidangan Senin, 7 Februari 2011, Jaksa Penuntut Umum yang pada awalnya mendakwa Murhali dengan perbuatan penghasutan, kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, ternyata dalam tuntutannya hanya dapat membuktikan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan penyertaan dalam perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 335 ayat 1 ke-1 jo. pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Atas Pledoi Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan Replik pada Kamis, 17 Februari 2011.
Kekerasan Ciketing terjadi pada Minggu, 12 September 2010, dimana terjadi penusukan terhadap seorang Jemaat HKBP Pondok Timur Indah bernama Asian Lumban Toruan, dan pemukulan terhadap Pdt. Luspida Simanjuntak, yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Atas peristiwa ini, 13 (tiga belas) orang dijadikan Terdakwa, yaitu Ismail, Ade Firman, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID alias Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi alias Acong, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko als. Tolet, Hardoni Syaiful alias Doni, dan Murhali Barda (Ketua FPI Bekasi).
(AM)
ELSAM.or.id - Sidang Ciketing: Murhali Tidak Mengerti Tuntunan JPU
Dalam Pledoi yang dibacakan Shalih Mangara Sitompoel, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak berhasil membuktikan adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa yang dibacakan pada 7 Februari 2011. Menambahkan Penasehat Hukumnya, Terdakwa Murhali Barda menyatakan tidak mengerti apa yang dimaksud dengan perbuatan tidak menyenangkan, karena menurutnya penolakan yang dilakukannya justru didukung warga Ciketing.
Berdasarkan persidangan Senin, 7 Februari 2011, Jaksa Penuntut Umum yang pada awalnya mendakwa Murhali dengan perbuatan penghasutan, kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, ternyata dalam tuntutannya hanya dapat membuktikan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan penyertaan dalam perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 335 ayat 1 ke-1 jo. pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Atas Pledoi Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan Replik pada Kamis, 17 Februari 2011.
Kekerasan Ciketing terjadi pada Minggu, 12 September 2010, dimana terjadi penusukan terhadap seorang Jemaat HKBP Pondok Timur Indah bernama Asian Lumban Toruan, dan pemukulan terhadap Pdt. Luspida Simanjuntak, yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Atas peristiwa ini, 13 (tiga belas) orang dijadikan Terdakwa, yaitu Ismail, Ade Firman, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID alias Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi alias Acong, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko als. Tolet, Hardoni Syaiful alias Doni, dan Murhali Barda (Ketua FPI Bekasi).
(AM)
-
Artikel Terkait:
- Memperjuangkan Hak Beribadah HKBP Filadelfia 13 Apr 2012
- Dua Orang Dayak Dipidana Mengganggu Perkebunan 28 Feb 2011
- Siaran Pers No : 001/DE/ELSAM/I/2011 Hentikan Intimidasi dalam Persidangan Ciketing 09 Jan 2011
|









