Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Insiden Penembakan Petani oleh Polisi: Bid Propam Periksa Sejumlah Anggota



Bid Propam Periksa Sejumlah Anggota       
Ditulis oleh mui/amu  

Kamis, 20 Januari 2011 14:58
JAMBI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi menurunkan tim ke Sarolangun untuk menyelidiki insiden penembakan enam petani di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Sabtu (15/1) lalu. Hingga kemarin (19/1), Propam Polda belum bisa memastikan apakah penembakan itu telah sesuai prosedur atau tidak. Kepala Bidang Propam Polda Jambi AKBP Tedjo Dwikora, di ruang kerjanya kemarin (19/1), mengatakan, pihaknya tidak gegabah melakukan pemeriksaan. Jika ada pidana dalam kasus tersebut tentu harus didukung bukti-bukti. Hal itulah, kata dia, yang masih didalami dan diperiksa internal Propam Polda.
Menurut mantan Kapolres Tanjabbar itu, pihaknya sudah memeriksa sejumlah anggota Polres Sarolangun dan Brimob yang dianggap tahu kronologis, dari awal hingga terjadinya penembakan. Untuk mencari tahu seperti apa sebenarnya kasus penembakan itu, tim Propam juga telah diturunkan ke Sarolangun. Ditanya, apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka? Tedjo belum dapat memberikan penjelasan karena tim belum selesai melakukan pemeriksaan.

“Kesimpulan pemeriksaan belum ada. Artinya tim masih bekerja dan belum ada penjelasan apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Yang jelas saat ini beberapa anggota Polres Sarolangun dan Brimob statusnya masih terperiksa,” jelasnya.

Selain memeriksa anggota yang terlibat dalam kasus penembakan itu, tim dari Propam juga mengumpulkan bukti-bukti, dan keterangan dari saksi-saksi terkait aksi penembakan tersebut. Seperti mencari tahu senjata apa yang dipakai, proyektil, selongsong, keterangan para korban-korban untuk mengetahui siapa saja yang terlihat melakukan penembakan dan saat terjadi penembakan terjadi korban berada di mana.

Tim Propam juga sedang mendalami prosedur penembakan yang dilakukan anggota Polres Sarolangun dan Brimob, apakah sudah sesuai Perkap No.1 tahun 2010, atau tidak. Menurutnya, bila terbukti mengarah pada pelanggaran pidana, maka Propam akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota tersebut.

“Ya, kita lihat saja nanti. Kasus ini masih terus kita dalami,” katanya. Tim  dari Propam berencana menggelar pra rekonstruksi peristiwa penembakan, sehingga didapat versi lengkap mengenai kronologis kejadian. “Hal itu dilakukan demi mencari kebenaran dan adanya keadilan dinatar kedua belah pihak,” katanya seraya menambahkan warga tak usah ragu dan risau dengan kerja Propam Polda Jambi.
Selain itu, kata Tedjo, Propam Polda masih fokus pada pemeriksaan enam orang warga yang menjadi korban penembakan. Menurutnya, dua korban telah selesai di-BAP, yakni Suhendri dan Agus. Rencananya, hari ini (20/1), pihaknya akan mengambil keterangan dua korban lainnya yang masih terbaring di RSUD Abdul Manap, Fahmi dan Munawir.
Keterangan Tedjo ini mematahkan pernyataan pihak Polda sebelumnya yang menyatakan bahwa penembakan petani di areal PT Kresna Duta Agrindo (PT KDA) itu telah sesuai prosedur. Seperti diketahui, sehari setelah kejadian, Minggu (16/1) lalu, pihak Polda melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan anggota sudah sesuai prosedur dan ketetapan yang ada (protap).
“Itu semua sudah dilakukan dengan hati-hati dan sudah sesuai prosedur hukum dalam pengamanan,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi. Menurut perwira yang akrab dengan kalangan pers tersebut, polisi sudah melaksanakan pengamanan sesuai pola penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri 1 /2010, tentang Pengunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian serta Protap Kapolri 1/X/2010, tentang Penanggulangan Anarki.
“Seluruh tahapan pengamanan yang dilakukan angggota Brimob di lapangan sudah sesuai aturan. Yakni, awalnya dikeluarkan tembakan peringatan, dilanjutkan dengan penembakan ke arah tanah untuk membubarkan massa yang semakin beringas.
Tak berhasil, anggota yang terdesak oleh ratusan petani membawa sajam tersebut, mengambil langkah menembaki petani dengan menggunakan peluru karet,” paparnya.

Sebelumnya, enam petani Desa Karang Mendapo terluka akibat diberondong peluru karet Satuan Brimob Polda Jambi, Sabtu (15/1) lalu. Insiden memilukan ini terjadi setelah puluhan Brimob menyandera dua petani yang sedang mendodos sawit diarea PT KDA, sebagai buntut konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan.

Para korban penembakan menderita luka di bagian kaki, paha, perut, leher, dan muka. Mereka pun langsung dilarikan di Unit Gawat Darurat/UGD RSUD RM dan selanjutnya dipindahkan ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi. Keenam korban meliputi Nur alias Ujang, Munawir, Saiful, Agus, Fahmi dan Suhendri.

Terpisah, kuasa hukum korban, Andi Muttaqien, menuding aksi penembakan yang dilakukan oknum Brimob tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar Peraturan Kapolri N0.8 tahun 2009 tentang asas legalitas dan proporsionalitas.

“Dari keterangan salah satu klien saya, tidak ada jeda waktu antara tembakan peringatan dengan tembakan ke sasaran. Brimob memburu warga yang saat itu sudah hendak lari,” katanya di Mapolda Jambi, kemarin.

Itulah salah satu alasan pihaknya mendatangi Propam Polda Jambi dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penembakan dan pengamanan yang dilakukan oknum brimob hingga menyebabkan enam warga terkena luka tembak.

“Kedatangan kami ke Bidang Propam Polda Jambi yaitu untuk melaporkan aksi  penembakan kemarin. Karena menurut kami tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Hari ini, kedatangan kami kesini untuk melakukan BAP,” ujarnya. Ditegaskan Andi, dengan adanya laporan dari pihak korban tersebut, Bidang Propam harus menindaklanjutinya, ditambah lagi kasus tersebut bukan delik aduan. “Harusnya Propam lebih proaktif, dengan kedatangan kami ke Polda Jambi agar lebih puas saja,” tambah Andi. 
Sementara itu, dari Sarolangun dilaporkan, hingga kemarin (19/01), belum ada satupun warga yang ditetapkan jadi tersangka dalam insiden bentrok antara warga versus anggota Brimob. Polisi beralasan belum menemukan bukti-bukti yang bisa menjerat para saksi atau warga yang terlibat menjadi tersangka pemicu insiden atau sebagai pelaku pencurian buah sawit milik PT. KDA.

Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol P. Aritonang, melalui Kasat Reskrim Syahlan Umagapi mengatakan, sampai saat ini proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap motif dan pemicu insiden tertembaknya warga. “Kita masih terus bekerja keras,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Sarolangun AKBP M Rosidi, ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, terkesan enggan memberikan jabawan banyak. “Percuma memberikan berita, karena selalu memojokkan kita. Apa yang disampaikan jauh dari kenyataan,” ujarnya melalui pesan singkat (SMS). (mui/amu)

sumber:http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=11536:bid-propam-periksa-sejumlah-anggota&catid=5:hukkrim&Itemid=7

----
Petani Sarolangun polisikan Brimob Polda Jambi
Yudi Rahmat

Jakarta - Korban Penembakan Brimob Polda Jambi telah mengadukan kasusnya secara Pidana ke Reskrim Polda Jambi. Petani plasma Sarolangun Jambi resmi mengadukan Brimob yang melakukan penembakan.

Suhendri bin Yakub salah seorang korban penembakan telah melapor ke Polda pada Senin, 17 Januari 2011. Dalam laporan Polisi nomor: LP/B-07/I/2011/Jambi/Dit, korban yang tertembak di bagian bawah ketiaknya ini melapokan Anggota Brimob yang diduga sebagai pelaku penembakan.

Kemudian pada Rabu (19/1), Suhendri telah diambil BAP awal oleh penyidik dengan 17 pertanyaan didampingi penasehat hukumnya dari PIL-Net. "Saat kejadian saya melihat orang-orang yang menembaki masyarakat menggunakan seragam hitam Brimob, dan bersenjatakan laras panjang", terang Suhendri, Kamis (20/1).

Dalam proses BAP, Suhendri menceritakan kronologis kejadian dan upaya-upaya provokasi yang telah dilakukan pada 10 Januari 2011 oleh aparat Polres Sarolangun, seperti mengambil sepeda motor dan mengambil buah sawit seorang warga. Kemudian pada 15 Januari 2011 motor warga sebanyak 5 unit diambil secara paksa oleh Brimob. "Brimob telah mengambil motor saya, dan sampai
sekarang belum dikembalikan", papar Suhendri.

Selain mengadukan secara Pidana, korban penembakan lainnya, yaitu Agus Legiono telah mengadukan kasus tersebut ke Propam Polda Jambi. Dalam laporan nomor: LP/B-01/I/2011/Bid Propam, Agus mengadukan anggota Brimobda Polda Jambi.

"Kalau orangnya saya tidak tahu tapi saya lihat jelas pakaian para penembak itu pakaian Brimob", terang Agus.

Peristiwa penembakan terjadi pada 15 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB, saat puluhan petani plasma sedang memanen sawit di lahan milik Desa. Korban penembakan tersebut adalah; Suhendri (tertembak di ketiak kiri bagian bawah),  Saiful (tertembak di pantat sebelah kiri), Munawir (tertembak di bagian pipi kiri), Fahmi (tertembek di bagian pinggang sebelah kanan), Agus (tertembak di atas pinggang belakang sebelah kiri), dan Nur Indones (tertembak di bagian tangan kiri dan dua tembakan di bagian punggung bawah).

"Secara khusus kami meminta agar Propam bisa segera meminta keterangan dari masyarakat lainnya. Hal ini penting agar Propam dapat melihat gambaran utuh tentang kejadian dan bagaimana prosedur-prosedur dilanggar secara sengaja sehingga terjadi penembakan. Karena sebagaimana diterangkan klien kami saat itu Polisi hanya melakukan sekali tembakan peringatan. Selain itu kami juga mempertanyakan urgensi kehadiran Brimob di lahan sawit, ada gangguan macam apa yang menyebabkan pasukan elit dari Polisi ini turun tangan?," tutur penasehat hukum petani, Andi Muttaqien.

(feb)
sumber:http://www.primaironline.com/berita/hukum/petani-sarolangun-polisikan-brimob-polda-jambi

21 Januari 2011 | 08:39 | Hukum
   

Kades bantah warga Karang Mendapo provokasi Brimob Polda Jambi
Yudi Rahmat


Jakarta - Kepala Desa Karang Mendapo, Muhammad Rusdi menanggapi pernyataan Sekjen Apkasindo Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (Apkasindo), Asmar Arsjad dalam kasus penembakan petani Karang Mendapo, Sarolangun ada pihak-pihak yang sengaja mendiskreditkan perusahaan, dan koperasi tiga serumpun dengan cara aksi premanisme. Kades membantah warga melakukan aksi premanisme tersebut ketika bertemu aparat Brimob di lahan milik masyarakat Desa.

"Masyarakat meghampiri Brimob karena mereka telah merampas 5 sepeda motor milik warga, saat itu masyarakat hanya mempertanyakan kehadiran Brimob, siapa yang meminta mereka datang ke lahan masyarakat. Bahkan warga sempat menunjukkan surat kesepakatan bersama bahwasanya lahan plasma adalah hak masyarakat, namun upaya ini dijawab dengan muntahan peluru," kata Rusdi, seperti dilansir dari siaran pers yang diterima primaironline.com, di Jakarta, Jumat (21/1).

Menurutnya, kericuhan ini berawal ketika sekitar akhir bulan Desember 2010, Boby Ketua Koperasi Tiga Serumpun, beserta sekitar 15 Aparat polisi dari Polres Sarolangun, dan sekitar 15 Satpam PT. Kresna Duta Agroindo dan Sabli (Kepala Desa Batu Ampar) datang memanen di lahan plasma yang telah dikelola masyarakat desa Karang Mendapo. "Pemanenan itu secara spontan digagalkan masyarakat yang secara bergantian di tugaskan untuk menjaga lahan plasma. Inilah upaya provokasi dan premanisme yang nyata dilakukan pihak PT. KDA terhadap masyarakat," jelas Rusdi.
 
Secara terpisah, salah seorang Saksi yang juga menjadi korban penembakan kemarin (20/01), telah dimintai keterangannya di Rumah Sakit Abdul Manap di Mayang, Jambi. "Saksi memang kami usahakan secepatnya dapat memberikan keterangan kepada Propam Polda Jambi, agar Propam dapat melihat kasus secara keseluruhan dan menindak oknum penembakan. Fahmi tidak dapat mendatangi Mapolda Jambi, jadi pihak Propam yang mendatanginya," ungkap Andi Muttaqien, yang mendampingi saksi.

Andi juga mendesak agar Ditreskrim Polda Jambi segera memproses pengaduan Suhendri yang tertembak saat tanggal 15 Januari 2011. "Kami mendesak agar Reskrim Polda Jambi dapat segera memproses pengaduan klien kami karena belum ada satupun saksi yang dimintai keterangannya," tandas dia.

Perisitwa penembakan terjadi pada 15 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB, saat puluhan petani plasma sedang memanen sawit di lahan milik Desa. Korban penembakan tersebut adalah; Suhendri (tertembak di ketiak kiri bagian bawah), Saiful (tertembak di pantat sebelah kiri), Munawir (tertembak di bagian pipi kiri), Fahmi (tertembek di bagian pinggang sebelah kanan), Agus (tertembak di atas pinggang belakang sebelah kiri), dan Nur Indones (tertembak di bagian tangan kiri dan dua tembakan di bagian punggung bawah).

Penembakan ini diduga rentetan konflik antara masyarakat dan PT. KDA yang terjadi sejak tahun 2001 atas Hubungan Pola Kemitraan Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya yang lebih dikenal dengan Pola KKPA, Dimana lahan Plasma yang merupakan hak masyarakat telah dikelola masyarakat sejak 2 tahun yang lalu

(new)

sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/kades-bantah-warga-karang-mendapo-provokasi-brimob-polda-jambi






ELSAM.or.id - Insiden Penembakan Petani oleh Polisi: Bid Propam Periksa Sejumlah Anggota


Download File
Pernyataan Sikap Bersama-Penembakan Petani.doc (39 KB)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan