Agenda HAM
<June 2013>
M SSRKJS
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29


Jaksa Agung Baru Diminta Serius Tegakkan HAM



Basrief Bisa Mulai Benahi Kejaksaan dengan Periksa Harta Para Jaksa

Jumat, 26/11/2010 10:45 WIB

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Beban berat ada di tangan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga Kejaksaan. Langkah awal  bisa dimulai dengan melakukan audit harta para jaksa.

"Jaksa Agung harus melakukan reformasi menyeluruh dan total pada tubuh  institusi Kejaksaan Agung. Reformasi ini dapat dimulai dengan  melakukan audit kinerja, performa dan kekayaan seluruh staf pada  institusi Kejaksaan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif  ELSAM, Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam siaran pers, Jumat (26/11/2010).

Dyah menilai, penyimpangan wewenang yang dilakukan para jaksa, bisa  dilihat dari jumlah harta dan penghasilan yang diperoleh.

"Adanya penyimpangan wewenang, tidak efektifnya fungsi dan kewenangan  staf serta mencoloknya nilai dan jumlah harta kekayaan seluruh staf  kejaksaan merupakan indikator dalam menilai akuntabilitas dan kapabilitas seluruh staf pada institusi Kejaksaan," jelas Dyah.

Jaksa Agung juga harus membuat struktur kejaksaan yang berbasis kinerja, membuat penjejangan karir dengan model open system dan membangun proses rekruitmen jaksa yang transparan dan akuntabel.

"Jaksa Agung harus berani mengambil tindakan yang tegas dan keras terhadap seluruh staf institusi Kejaksaan yang melakukan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, tidak akuntabel, dan tidak memiliki kapasitas yang baik untuk menjadi staf Kejaksaan," terangnya.

Jaksa Agung juga punya kewajiban untuk segera menangani kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara serius dan bertanggungjawab tanpa penundaan, terlebih melakukan penghentian ataupun deponering terhadap kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang berat.

"Sebab tanpa perubahan kinerja yang terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, reformasi institusi dapat jatuh sebagai politik pencitraan semata, dan Kejaksaan Agung justru kembali berpotensi melanggar keadilan korban karena pengabaian penanganan perkara justru menjadi satu bentuk penundaan keadilan bagi korban," tutupnya.

(ndr/fay)

--------------

Jaksa Agung Baru Diminta Serius Tegakkan HAM
Jumat, 26 November 2010

Jaksa Agung yang baru, Basrief Arief diminta serius menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Sebab sejak
kepemimpinan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh (2004-2007), Hendarman Supandji (2007-2010), Kejaksaan belum pernah mencatatkan keberhasilan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Sebaliknya, institusi ini terkesan secara sengaja mengabaikan proses-proses penanganan kasus yang ada, seperti terlihat dengan
terkatung-katungnya status beberapa penyidikan kasus HAM Berat seperti kasus Wasior (2001-2002) dan Wamena (2003) yang telah diserahkan oleh Komnas HAM sejak tahun 2004. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Jumat (26/11).

Selain itu, ELSAM berpandangan, nasib serupa dialami kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah dilakukan Komnas HAM, seperti peristiwa Penembakan mahasiswa Trisakti; Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II; Peristiwa Mei 1998; Peristiwa Talangsari. Bahkan untuk peristiwa yang telah direkomendasikan oleh DPR untuk dilakukan penyidikan, seperti dalam Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Kejaksaan pun tidak melakukannya.

“Tanpa perubahan kinerja yang terkait dengan Kasus-Kasus pelanggaran HAM berat, reformasi institusi dapat jatuh sebagai politik pencitraan semata, dan Kejaksaan Agung justru kembali berpotensi melanggar keadilan korban karena pengabaian penanganan perkara justru menjadi satu bentuk penundaan keadilan bagi korban,” tutup Indriaswati dalam rilisnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY akhirnya memilih Basrief Arief sebagai Jaksa Agung yang baru menggantikan Hendarman yang diberhentikan sejak 25 September 2010 lalu. Basrief sendiri bukan orang asing di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat Wakil Jaksa Agung (2005-2007). Sebagai wakil jaksa agung, Basrief juga mengemban tugas sebagai ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Basrief juga pernah beberapa kali menjadi kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), yakni di Belawan (Sumut), Cibinong (Jabar), dan Jakarta
Pusat. Karirnya kemudian berlanjut asisten pidana umum (aspidum) Kejati DKI Jakarta dan kepala Kejati DKI Jakarta. Basrief juga pernah menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung dan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen.

Pada 2007, Basrief melepaskan jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung karena memasuki usia pensiun. Jabatan Wakil Jaksa Agung itu lalu diserahkan kepada Arifin Mochtar.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cef2c8cb69fb/jaksa-agung-baru-diminta-serius-tegakkan-ham


    Artikel Terkait:

ELSAM.or.id - Jaksa Agung Baru Diminta Serius Tegakkan HAM
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan