Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
Oleh: I Made Agung Yudhawiranata Dermawan Mertha Putra
Konvensi ini adalah yang paling banyak diratifikasi oleh negara2 anggota PBB, yaitu 147 negara (per September 2010)
Indonesia telah melakukan ratifikasinya terhadap Konvensi pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No.5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.
ELSAM.or.id - Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
Oleh: I Made Agung Yudhawiranata Dermawan Mertha Putra
Konvensi ini adalah yang paling banyak diratifikasi oleh negara2 anggota PBB, yaitu 147 negara (per September 2010)
Indonesia telah melakukan ratifikasinya terhadap Konvensi pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No.5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.
-
Artikel Terkait:
- Video Kampanye Anti Penyiksaan 02 Dec 2012
- Penyiksaan di Balik Jeruji 03 Sep 2012
- Ratifikasi OPCAT : Cara Efektif Mencegah Penyiksaan di Indonesia 23 Feb 2012
- Indeks Persepsi dan Penyiksaan sebagai Mekanisme Pemantauan Publik 19 Sep 2011
- HARI ANTIPENYIKSAAN: Menggugat Kekerasan dalam Penegakan Hukum 28 Jun 2010
|
| Download File | |
![]() | Konvensi Menentang Penyiksaan (161.15 KB) |










