Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Pidana penghinaan adalah pembatasan kemerdekaan berpendapat yang inkonstitusional : Amicus curiae (komentar tertulis)
Briefing Paper No. 2/2010


Amicus curiae (komentar tertulis) diajukan oleh: ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI
Tim Penyusun: Syahrial M. Wiryawan SH, Anggara SH, Wahyu Wagiman SH, Zainal Abidin SH, dan Supriyadi W. Eddyono SH.
Editor: Eddie Sius Riyadi
Kolasi: xvi, 140 halaman
Impresum: Jakarta: ELSAM, 2010
ISBN: -
Harga: Rp

Bilingual Indonesia-Inggris

 

Kemerdekaan berekspresi, terutama kemerdekaan berpendapat memiliki sejumlah alasan untuk dijadikan sebagai salah satu hak yang penting dan menjadi indikator terpenting dalam menentukan seberapa jauh iklim demokrasi di sebuah negara dapat terjaga. Prita Mulyasari, Kho Beng Seng, Risang Bima Wijaya, Bersihar Lubis adalah contoh sempurna bagaimana sebuah ketentuan pidana digunakan sebagai alat untuk memenjarakan kemedekaan berpendapat. Delik ini tidak hanya terkena pada jurnalis dan aktivis, namun juga dapat dikenakan terhadap warga negara biasa.

 

Beragam cara telah dilakukan oleh beberapa kalangan untuk menguji konstitusionalitas dari tindak pidana penghinaan yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat, baik yang terdapat dalam KUHP maupun Undang-undang Informasi Elektronik (ITE) melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semuanya kandas di tangan MK. Sehingga, MK gagal dalam melakukan balancing of rights dalam melihat kompleksitas delik yang dikenal juga sebagai delik reputasi. Akibatnya trend penggunaan delik reputasi semakin hari semakin meningkat, baik dalam kasus-kasus korupsi maupun kritik-kriik yang disampaikan masyarakat terkait dengan kinerja pemerintahan, korporasi ataupun kinerja badan yang menyediakan layanan umum kepada masyarakat.

 

Dalam kasus yang menyita perhatian publik sepanjang 2009, yaitu Prita Mulyasari melawan Negara Republik Indonesia dengan dakwaan melakukan kejahatan reputasi sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, ELSAM bersama-sama dengan YLBHI, PBHI, ICJR, dan IMDLN telah membuat dan mengirimkan amicus curiae (Ing. friend of the court, Ind. sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili Prita Mulyasari.

 

Komentar tertulis ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan pandangan dan dukungan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara dengan Nomor Perkara: 1269/PEN.PID.B/2009/PN.TNG untuk menilai apakah dalam kasus yang sedang diperiksa ini Negara Republik Indonesia telah bertindak dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Kemerdekaan Berekspresi dan Berpendapat sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28 huruf F UUD 1945 jo  Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Vide UU Nomor 12 Tahun 2005).

 

Daftar Isi

 

Kata pengantar penerbit

  1.  Pernyataan kepentingan
  2.  Selintas tentang Amicus Curiae
  3.  Ringkasan fakta hukum
  4.  Kemerdekaan berekspresi dan hak asasi manusia
  5.  Pembatasan kemerdekaan berekspresi dalam hukum internasional
  6.  Persoalan mendasar dalam delik penghinaan dalam hukuminternasional
  7.  Problematika delik penghinaan dalam hukum internasional
  8.  Pidana penjara dalamdelik penghinaan adalah hukum yang eksesif
  9.  Perumusan norma ancaman pidana dalam delik penghinaan tanpa landasan filosofis
  10.  Kontroversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  11.  Kontroversi Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  12.  Ancaman pidana pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE membunuh hak-hak sipil dan politik
  13.  Politik hukum yang represif
  14.  Rekomendasi


    Artikel Terkait:

ELSAM.or.id - Pidana penghinaan adalah pembatasan kemerdekaan berpendapat yang inkonstitusional : Amicus curiae (komentar tertulis)


Download File
amicuscuriae-IND.pdf (766.81 KB)
amicuscuriae-ENG.pdf (750.22 KB)
amicuscuriaeprita.pdf (193.29 KB)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan