Occasional Paper Series No. 4
Oleh: Togi Simanjuntak
Belum lagi genap satu tahun pemerintahan Megawati Soekarnoputri, ruang tahanan mulai diisi kembali oleh tahanan-tahanan politik. Situasi ini sangat kontras dengan putusan pengadilan yang membebaskan para koruptor penjarah uang negara, atau putusan pengadilan hak asasi manusia ad hoc yang menghukum ringan (bahkan membebaskan) para perwira militer yang diindikasikan melanggar HAM.
Memang sebagian daripada mereka belum diadili, tetapi beberapa yang diadili, seperti tokoh FPI Jafar Umar Thalib, tokoh Front Kedaulatan Maluku Alexander Hermanus Manuputty, serta aktivis Sentral Informasi Referendum Aceh Muhammad Nazar sudah divonis. Yang mengejutkan, mereka dikenakan pasal-pasal karet tentang apa yang dimaksud dengan penyebaran rasa kebencian atau Haatzaai Artikelen. Haatzaai Artikelen yang di masa Pemerintahan Gus Dur mulai dikuburkan, kini dibangkitkan kembali. Setelah terjadinya jeda di masa Gus Dur, aparat kepolisian di pemerintahan Megawati mulai kembali menggunakan pasal-pasal karet tersebut untuk menjerat dan menangkapi mereka menyampaikan aspirasi politiknya melalui aksi-aksi unjuk rasa.
Penerapan Haatzaai Artikelen ini bisa berimplikasi negatif bagi keberlangsungan reformasi, proses demokratisasi, dan penegakan HAM di Indonesia. Lebih spesifik, bahwa penerapannya, secara substansial, bisa melanggar hak-hak sipil dan politik warganegara sebagaimana tercantum dalam DUHAM dan ICCPR. Bahkan, dalam hubungannya atau kaitannya dengan penghargaan dan penghormatan atas HAM sebagaimana tercantum pada Konstitusi Negara, yaitu Pasal 28 A hingga 28J.
Daftar Isi:
1. Latar Belakang
2. Ancaman bagi Demokrasi, Reformasi, dan Hak Asasi Manusia
3. Karakter Penggunaan dan Korbannya di Masa Reformasi
4. Harus Ditiadakan
-
Artikel Terkait:
|
| Download File | |
![]() | Haatzaai Artikelen: Pedang Damocles Pembunuh Demokrasi, Reformasi, dan HAM (100.23 KB) |











