WITSEC : pengalaman program perlindungan saksi federal AS
Diterjemahkan dari:WITSEC: Inside the Federal Witness Protection Program, A Bantam Book, 2002
ELSAM.or.id - WITSEC : pengalaman program perlindungan saksi federal AS
Diterjemahkan dari:WITSEC: Inside the Federal Witness Protection Program, A Bantam Book, 2002
Penerjemah: Arief Sudjatmiko
Editor: Supriyadi Widodo Eddyono dan Betty Yolanda
Kolasi: xl,372 halaman
Impresum: Jakarta: ELSAM dengan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Uni Eropa dan Partnership, 2006
ISBN: 979-8981-30-8
Harga: Rp 30.000
Editor: Supriyadi Widodo Eddyono dan Betty Yolanda
Kolasi: xl,372 halaman
Impresum: Jakarta: ELSAM dengan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Uni Eropa dan Partnership, 2006
ISBN: 979-8981-30-8
Harga: Rp 30.000
Buku ini adalah cerita tentang sebuah Program
Perlindungan Saksi Federal yang dirintis bersama-sama dengan tujuan
untuk mengakhiri genggaman tangan mafia di Amerika, yang pada akhirnya
mengubah wajah peradilan Amerika.
Saksi-saksi yang terlibat dalam kejahatan terorganisir ditawari perlindungan seumur hidup dalam Program Keamanan Saksi Federal, yang dikenal sebagai WISEC. Nama aslinya akan diganti secara sah dan rahasia. Ia akan mendaptkan nomor jaminan kemanan sosial baru beserta dokumen-dokumen penting yang baru. Oleh karena WITSEC bersifat kesukarelaan penuh, saksi dapat keluar kapan saja dari program, tanpa ikatan apapun. Saat ini, WITSEC dianggap sebagai salah satu dari tiga perangkat penting dalam memerangi kejahatan terorganisir.
Tanpa program WITSEC, hanya sedikit dari saksi-saksi yang terlibat dalam kejahatan besar yang berani maju bersaksi. Program ini tidak hanya untuk menjaga mereka tetap hidup sebelum, selama dan seduah pengadilan, tapi juga memberikan pad amereka permulaan yang baru. Penelitian departemen kehakiman yang baru menemukan bahwa 82% dari penjahat yang mengikuti WITSEC tidak lagi melakukan kejahatan lainnya setelah mereka diberikan identitas baru dan direlokasi. sebagai perbandingan, hanya 60% dari penjahat yang dibebaskan bersyarat dari penjara yang tidak bermasalah. Data ini menjadikan WITSEC sebagai salah satu program rehabilitasi yang paling berhasil di seluruh negeri.
Daftar Isi:
Kata Pengantar oleh Supriyadi Widodo Eddyono.
Prolog
Bagian satu : Kesunyian yang mematikan
Bagian dua : Meruntuhkan Omerta
Bagian tiga : Saksi X - sbuah kisah pribadi
Bagian empat : Wajah baru, trik lama
Epilog
Penghargaan
Index
Profil ELSAM
Profil Koalisi Perlindungan Saksi
Saksi-saksi yang terlibat dalam kejahatan terorganisir ditawari perlindungan seumur hidup dalam Program Keamanan Saksi Federal, yang dikenal sebagai WISEC. Nama aslinya akan diganti secara sah dan rahasia. Ia akan mendaptkan nomor jaminan kemanan sosial baru beserta dokumen-dokumen penting yang baru. Oleh karena WITSEC bersifat kesukarelaan penuh, saksi dapat keluar kapan saja dari program, tanpa ikatan apapun. Saat ini, WITSEC dianggap sebagai salah satu dari tiga perangkat penting dalam memerangi kejahatan terorganisir.
Tanpa program WITSEC, hanya sedikit dari saksi-saksi yang terlibat dalam kejahatan besar yang berani maju bersaksi. Program ini tidak hanya untuk menjaga mereka tetap hidup sebelum, selama dan seduah pengadilan, tapi juga memberikan pad amereka permulaan yang baru. Penelitian departemen kehakiman yang baru menemukan bahwa 82% dari penjahat yang mengikuti WITSEC tidak lagi melakukan kejahatan lainnya setelah mereka diberikan identitas baru dan direlokasi. sebagai perbandingan, hanya 60% dari penjahat yang dibebaskan bersyarat dari penjara yang tidak bermasalah. Data ini menjadikan WITSEC sebagai salah satu program rehabilitasi yang paling berhasil di seluruh negeri.
Daftar Isi:
Kata Pengantar oleh Supriyadi Widodo Eddyono.
Prolog
Bagian satu : Kesunyian yang mematikan
Bagian dua : Meruntuhkan Omerta
Bagian tiga : Saksi X - sbuah kisah pribadi
Bagian empat : Wajah baru, trik lama
Epilog
Penghargaan
Index
Profil ELSAM
Profil Koalisi Perlindungan Saksi
-
Artikel Terkait:
- Makna Saksi Harus Diperluas 25 Nov 2010
- Dasar Hukum Perlindungan Saksi 12 Feb 2010
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, DAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME 29 Jan 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Manusia Yang Berat 29 Jan 2010
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 29 Jan 2010
|










