Tindak Pidana Informasi Rahasia dalam RUU KUHP: Ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil
Informasi yang dikelola oleh pejabat publik pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih berorientasi pada kepentingan umum (maximum access and limited exemption. Ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam RKUHP masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau yang lebih dikenal dengan nama rahasia negara yang lebi hberorientasi pada kepentingan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.
RKUHP tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan rahasia negara. Tidak adanya definisi tersebut akan membuka kemungkinan multi tafsir. Sementara secara keseluruhan rumusan pasal-pasal dalam RKUHP yang mengatur kerahasiann infromasi negara masih sangat umum, longgar dan tanpa parameter. Selain itu kewenangannya tidak ditentukan secara tegas sehingga sepenuhnya ditentukan oleh pejabat publik tersebut.
Dikhawatirkan dengan perumusan RKUHP sekarang ini, akan terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat publik dalam menentukan informasi yang rahasia. Pengaturan kerahasiaan informasi, khususnya yang dikelola oleh negara dalam RKUHP tidak saja merupakan ancaman bagi hak publik untuk mendapatkan informasi namun secara lebih jauh merupakan ancaman bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Daftar Isi:
Prawacana
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Tindak Pidana Rahasia dalam KUHP
Bab III. Analisa Tindak Pidana Informasi Rahasia dalam Rancangan KUHP dan Permasalahannya
Bab IV. Kesimpulan dan Rekomendasi
Daftar Pustaka
Tentang ELSAM
Tentang ALIANSI NASIONAL REFORMASI KUHP
Profil Penulis
ELSAM.or.id - Tindak Pidana Informasi Rahasia dalam RUU KUHP: Ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Sipil
Penulis:Emerson Yuntho dan Wahyu Wagiman
Kolasi: viii, 84 halaman
Impresum: Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP,2007
Seri: Position Paper Reformasi KUHP No. 6/2007
ISBN:
Harga: Rp 15.000
Kolasi: viii, 84 halaman
Impresum: Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP,2007
Seri: Position Paper Reformasi KUHP No. 6/2007
ISBN:
Harga: Rp 15.000
Informasi yang dikelola oleh pejabat publik pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih berorientasi pada kepentingan umum (maximum access and limited exemption. Ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam RKUHP masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau yang lebih dikenal dengan nama rahasia negara yang lebi hberorientasi pada kepentingan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.
RKUHP tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan rahasia negara. Tidak adanya definisi tersebut akan membuka kemungkinan multi tafsir. Sementara secara keseluruhan rumusan pasal-pasal dalam RKUHP yang mengatur kerahasiann infromasi negara masih sangat umum, longgar dan tanpa parameter. Selain itu kewenangannya tidak ditentukan secara tegas sehingga sepenuhnya ditentukan oleh pejabat publik tersebut.
Dikhawatirkan dengan perumusan RKUHP sekarang ini, akan terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat publik dalam menentukan informasi yang rahasia. Pengaturan kerahasiaan informasi, khususnya yang dikelola oleh negara dalam RKUHP tidak saja merupakan ancaman bagi hak publik untuk mendapatkan informasi namun secara lebih jauh merupakan ancaman bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Daftar Isi:
Prawacana
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Tindak Pidana Rahasia dalam KUHP
Bab III. Analisa Tindak Pidana Informasi Rahasia dalam Rancangan KUHP dan Permasalahannya
Bab IV. Kesimpulan dan Rekomendasi
Daftar Pustaka
Tentang ELSAM
Tentang ALIANSI NASIONAL REFORMASI KUHP
Profil Penulis
|










