I.PENDAHULUAN
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut "CAT", yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak dilakukan oleh Komite menentang Penyiksaan (Committee against Torture), yang dibentuk berdasarkan CAT dan yang beranggotakan sepuluh pakar independen. Dalam rangka pelaksanaan mandat pemantauannya, Komite ini memeriksa laporan berkala pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak, membuat komentar umum atas laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Komite menerima informasi yang dapat dipercaya tentang adanya indikasi yang berdasar tentang terjadinya praktik penyiksaan secara sistematis di wilayah suatu Negara Pihak, maka Komite meminta agar Negara Pihak yang bersangkutan bekerjasama dengan Komite guna menyelidiki informasi tersebut dan, untuk maksud ini, Negara Pihak yang bersangkutan akan menyampaikan tanggapannya. Dengan persetujuan Negara Pihak yang bersangkutan, penyelidikan demikian meliputi komungklnan kunjungan ke wilayah Negara Pihak yang bersangkutan. Demikianlah secara ringkas mekanisme pemantauan pelaksanaan CAT. Meskipun CAT sudah berlaku sejak 1987 dan cukup besarnya jumlah Negara yang menjadi pihak pada instrumen ini, praktik penyiksaan (atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat masih banyak terjadi. Pengamatan menunjukkan bahwa praktik penyiksaan terjadi, terutama, di tempat-tempat di mana orang dirampas kebebasannya (karena diduga atau dinyatakan melakukan pelanggaran hukum), dengan kata-kata lain, di tempat-tempat penahanan dan tempat-tempat penghukuman atau pemenjaraan. Dilatarbelakangi oleh kondisi demikian, komunitas internasional berpendapat tentang perlunya peningkatan efektivitas pemantauan pelaksanaan CAT dan pencegahan terjadinya atau terjadinya lagi penyiksaan (atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat) dengan menciptakan mekanisme yang memungkinkan kunjungan ke tempat-tempat penahanan atau penghukuman.
Pendapat komunitas internasional untuk menciptakan mekanisme preventif kunjungan reguler ke tempat-tempat penahanan atau penghukuman itu tercermin,terutama, dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina yang diterima oleh Konferensi Sedunia tentang HAM, Wina, 14-25 Juni 1993. Bagian II, paragraf 61 Deklarasi dan Program Aksi Wina, 1993 tersebut, di bawah subjudul "Kebebasan dari penyiksaan" menyatakan sebagai berikut:
"Konferensi Sedunia tentang HAM menegaskan lagi bahwa upaya untuk menghapuskan penyiksaan hendaknya, pertama dan terutama, dikon-sentrasikan pada pencegahan dan, oleh karena itu, menyerukan diterimanya dengan segera sebuah protokol opsional pada Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, yang dimaksudkan untuk membentuk sistem preventif kunjungan reguler ke tempat-tempat penahanan".
Seruan Konferensi Sedunia tentang HAM tersebut sebagaimana dikutip dalam para 3 di atas ditindaklanjuti oleh komunitas internasional yang menghasilkan diterimanya Protokol Opsional pada Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment), yang untuk selanjutnya disebut "OPCAT" oleh MUPBB pada 18 Desember 2002 , (resolusi 57/1999).
POKOK-POKOK ISI OPCAT
OPCAT terdiri atas tujuh para preambuler, 23 paragraf operatif (Pasal 1- Pasal 23), dan 14 paragraf prosedural (Pasal 24-Pasal 37):
PARAGRAF
Sebagaimana instrumen internasional umumnya, paragraf-paragraf preambuler OPCAT, yang terdiri atas tujuh paragraf, memuat pokok-pokok yang mendasari pembuatan OPCAT dan maksud umum pembuatan OPCAT. Tiga dari tujuh paragraf preambuler yang mencerminkan semangat dan maksud pembuatan OPCAT adalah sebagai berikut:
Paragraf preambuler pertama yang menegaskan lagi konsep bahwa penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat dilarang dan merupakan pelanggaran serius HAM;
Paragraf preambuler kedua yang menyatakan keyakinan tentang perlu-nya tindakan
lebih lanjut untuk dua maksud berikut:
Tercapainya maksud CAT; dan
Penguatan perlindungan orang yang dirampas kemerdekaannya terhadap penyiksaan
dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat;
Paragraf preambuler ketujuh yang menyatakan keyakinan bahwa perlindungan orang
yang dirampas kebebasannya terhadap penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dapat diperkuat
dengan cara nonyudisial yang bersifat preventif yang didasarkan pada kunjungan
reguler ke tempat-tempat tahanan.
PARAGRAF OPERATIF
Paragraf operatif, yang terdiri atas 23 pasal (Pasal 1-Pasal 23), dikelompokkan dalam empat bagian, yakni, masing-masing, sebagai berikut:
1.Prinsip-prinsip Umum (General Principles) (Bagian I, Pasal 1-Pasal 4);
2.Subkomite tentang Pencegahan (Subcommittee on Prevention) (Bagian II,
Pasal 5, Pasal 10);
3.Mandat Subkomite tentang Pencegahan (Mandate of the Subcommittee on
Prevention)(Bagian III, Pasal 11-Pasal 16); dan
4.Mekanisme Pencegahan Nasional (National Preventive Mechanism) (Bagian IV,
Pasal 17, Pasal 23).
Prinsip-prinsip Umum
Pokok-pokok utama yang ditetapkan dalam Prinsip-prinsip Umum mencakup empat hal, yakni, tujuan OPCAT, pembentukan Subkomite tentang Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (yang selanjutnya disebut "Subkomite tentang Pencegahan Pencegahan"), mekanisme nasional pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (yang selanjutnya disebut' "mekanisme pencegahan nasional", dan kunjungan ke tempat-tempat penahanan atau penghukuman. Pokok-pokok ketentuan masing-masing adalah sebagai berikut:
Tujuan OPCAT
1.Membentuk sistem kunjungan reguler oleh badan internasional dan nasional ke
tempat penahanan atau penghukuman, guna mencegah penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal
1);
2.Pembentukan Subkomite tentang Pencegahan: Dalam rangka pelaksanaan OPCAT akan dibentuk Subkomite Pencegahan yang
fungsinya ditetapkan dalam OPCAT serta kerangka dan prinsip kerjanya (Pasal 2);
3.Mekanisme pencegahan nasional: Kewajiban Negara Pihak pada OPCAT untuk menunjuk atau mempertahankan, di
tataran dalam negeri, satu atau beberapa badan bagi: pelaksanaan pencegahan
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat (yang selanjutnya disebut "mekanisme pencegahan
nasional");
Kunjungan ke tempat penahanan atau penghukuman
1.Kewajiban Negara untuk
mengizinkan, sesuai dengan OPCAT. melalui mekanisme internasional (Subkomite
Pencegahan) dan mekanisme nasional (mekanisme pencegahan nasional) ke setiap
tempat penahanan atau penghukuman (Pasal 4 ayat 1);
2.Penetapan pengertian "perampasan kebebasan" (deprivation of
liberty"), yakni "setiap bentuk penahanan atau pemenjaraan atau
penempatan orang dalam tempat penjagaan publik privat di mana orang
tersebut tidak diizinkan pergi semaunya atas perintah pemegang kekuasaan
yudisial, administrasi, atau pemegang kekuasaan lain".
Subkomite tentang Pencegahan
Bagian II OPCAT, yang terdiri atas Pasal 5-Pasal 10, mengatur, esensinya,
hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan Subkomite Pencegahan, seperti:
1.Jumlah (mula-mula sepuluh, kemudian, setelah jumlah ratifikasi atau aksesi
mencapai lima puluh, jumlah keanggotaan dinaikkan menjadi 25 (Pasal 5 ayat 1);
2.Komposisi (orang-orang yang berkarakter moral tinggi, telah membuktikan
pengalaman profesionalnya di bidang administrasi keadilan, terutama hukum
pidana, administrasi penjara atau kepolisian, atau berbagai bidang lain yang
berkaitan dengan perlakuan crang-orang yang dirampas kemerdekaannya (Pasal 5
ayat 2);
3.Tata cara nominasi calon anggota (Pasal 6);
4.Tata cara pemilihan anggota (Pasal 7);
5.Tata cara penggantian anggota antarwaktu (Pasal 8);
6.Masa jabatan anggota (Pasal 9); dan
7.Kepengurusan dan peraturan tata tertib (Pasal 10).
Mandat Subkomite tentang Pencegahan
Bagian III OPCAT, yang terdiri atas Pasal 11-Pasal 16, yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan mandat Subkomite tentang Pencegahan, menetapkan pokok-pokok berikut:
1.Kewenangan mengunjungi tempat-tempat penahanan atau pemenjaraan dan
menyampaikan rekomendasi kepada Negara-negara Pihak mengenai perlindungan
orang-orang yang dirampas kebebasannya terhadap penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal
11 huruf a));
2.Kewenangan memberi nasihat dan membantu Negara-negara Pihak, apabila perlu,
dalam membentuk mekanisme pencegahan nasional (Pasal 11 huruf angka (i)),
memelihara hubungan langsung atau, apabila perlu, konfidensial, dengan
mekanisme pencegahan nasional dan menawarkan pelatihan dan bantuan teknis
kepada mekanisme pencegahan nasional guna memperkuat. kemampuan mereka (Pasal
11 huruf (b) angka (ii)), Memberi nasihat dan membantu mekanisme pencegahan
nasional dalam evaluasi kebutuhan dan cara yang perlu bagi penguatan
perlindungan orang-orang yang dirampas kebebasannya terhadap penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat (Pasal 11 huruf (b) angka (iii)), menyampaikan rekomendasi dan amatan
kepada Negara-negara Pihak pada OPCAT dengan maksud untukmenguatkan kemampuan
dan mandat mekanisme pencegahan nasional bagi pencegahan penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat (Pasal 11 huruf (b) angka (iv)), dan bekerja sama, bagi pencegahan
penyiksaan umumnya, dengan organ-organ dan mekanisme PBB yang relevan serta
dengan institusi-institusi atau organisasi-organisasi internasional, regional,
dan nasional yang bekerja bagi penguatan perlindungan semua orang yang terhadap
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat (Pasal 11 huruf (c)); (c) Guna memungkinkan Subkomite
tentang Pencegahan menjalankan mandatnya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11
OPCAT.
Negara-negara Pihak berjanji untuk melakukan hal-hal berikut:
1.Menerima Subkomite tentang
Pencegahan di wilayahnya dan memberi akses pada tempat-tempat penahanan dan
pemenjaraan(Pasal 12 huruf (a));
2.Memberi semua informasi yang relevan yang mungkin diminta oleh Subkomite
tentang Pencegahan (Pasal 12 huruf (b));
3.Mendorong dan memberi kemudahan kontak antara Subkomite tentang Pencegahan
dan mekanisme pencegahan nasional (Pasal 12 huruf (c)); dan
4.Mempelajari rekomendasi Subkomite tentang Pencegahan danmengadakan dialog
dengan Subkomite ini tentang tindakan-tindakan pelaksanaan yang mungkin
dilakukan(Pasal 12 huruf (d));
5.Tata cara dan frekuensi kunjungan reguler oleh Subkomite tentang Pencegahan
(Pasal 13);
Agar Subkomite tentang Pencegahan dapat melaksanakan mandatnya, Negara-negara Pihak pada OPCAT berjanji untuk melakukan hal-hal berikut:
1.Memberi akses tanpa ada pembatasan (unrestricted access) pada semua informasi
mengenai jumlah orang yang dirampas kebebasannya di tempat-tempat penahanan
atau pemenjaraan, semua informasi mengenai perlakuan orang-orang tersebut serta
kondisi penahanan mereka, dan semua tempat penahanan beserta instalasi dan
fasilitasnya (Pasal 14 ayat 1 huruf (a)-(c));
2.Memberi kesempatan untuk mengadakan wawancara pribadi dengan orang-orang yang
dirampas kebebasannya, tanpa saksi (Pasal 14 ayat 1 huruf (d));
3.Memberi kebebasan untuk memilih tempat yang akan dikunjungi atau orang yang
akan diwawancarai (Pasal 1 huruf (e));
Penegasan bahwa keberatan terhadap kunjungan ke tempat penahanan tertentu hanya dapat dinyatakan karena alasan pertahanan nasional yang mendesak dan memaksa, keselamatan publik, atau kekacauan yang serius di tempat yang akan dikunjungi yang, untuk sementara, mencegah pelaksanaan kunjungan demikian serta penegasan lebih lanjut bahwa adanya keadaan darurat yang diumumkan saja tidak dapat digunakan oleh Negara Pihak sebagai alasan keberatan atas kunjungan demikian (Pasal 14 ayat 2);
Pelarangan bagi penguasa atau pejabat untuk memerintahkan, melaksanakan, mengizinkan, atau membiarkan sanksi apa pun terhadap orang atau organisasi karena telah menyarapaikan informasi, benar atau salah, kepada Subkomite tentang Pencegahan serta pelarangan memburuksangkakan orang atau organisasi demikian (Pasal 15);
Penetapan kewajiban Subkomite tentang Pencegahan untuk:
1.Menyampaikan rekomendasi dan amatannya secara konfidensial kepada Negara Pihak dan, apabila relevan, kepada mekanisme pencegahan nasional yang bersangkutan (Pasal 16 ayat 1);
2.Menerbitkan laporannya, bersama dengan komentar Negara
3.Pihak yang bersangkutan, apabila Negara Pihak yang bersangkutan memintanya.
Apabila Negara Pihak yang bersangkutan menyiarkan secara terbuka bagian laporan
tersebut, Subkomite tentang Pencegahan dapat menyiarkan laporan itu seluruhnya
atau sebagian darinya. Bagaimanapun, data peribadi tidak boleh dipublikasikan
tanpa persetujuan jelas orang yang bersangkutan (Pasal 16 ayat 2);
4.Menyampaikan laporan tahunan terbuka tentang kegiatannya kepada Komite
menentang Penyiksaan (Pasal 16 ayat 3);
5.Jika Negara Pihak yang bersangkutan menolak bekerja sama dengan Subkomite
tentang Pencegahan sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 14 OPCAT atau menolak
mengambil langkah-langkah guna memperbaiki keadaan dengan memperhatikan
rekomendasi Subkomite tentang Pencegahan, Komite menentang Penyiksaan, atas
permintaan Subkomite tentang Pencegahan, dapat memutuskan, dengan suara
mayoritas anggotanya, setelah Negara Pihak yang bersangkutan berkesempatan
menyampaikan pandangannya:
- Membuat pernyataan publik tentang masalah tersebut; atau
- Mempublikasikan laporan Subkomite tentang Pencegahan (Pasal 16 ayat 4)
Mekanisme pencegahan nasional
Bab IV OPCAT, yang terdiri atas Pasal 17 Pasal 23, yang mengatur hal-hal yang menyangkut mekanisme pencegahan nasional, memuat pokok-pokok berikut:
1.Penetapan kewajiban Negara pihak untuk mempertahankan, menunjuk, atau
membentuk, paling lambat satu tahun setelah mulai berlakunya OPCAT atau setelah
ratifikasi atau aksesinya (oleh Negara Pihak yang bersangkutan), satu atau
beberapa mekanisme nasional independen bagi pencegahan penyiksaan di tingkat
dalam negeri (Pasal 17);
2. Penetapan kewajiban Negara Pihak untuk:
- Menjamin independensi fungsional mekanisme pencegahan nasional dan independensi personelnya (Pasal 17 ayat 1);
- Mengambil tindakan yang perlu guna memastikan agar para pakar mekanisme pencegahan nasional memiliki kemampuan serta pengetahuan profesional yang diperlukan serta untuk mengupayakan keseimbangan jender dan perwakilan kelompok etnis dan minoritas yang memadai di negara yang bersangkutan (Pasal 18 ayat 2); Menyediakan sumber-sumber yang diperlukan bagi berfungsinya mekanisme pencegahan nasional (Pasal 18 ayat 3)
- Dalam membentuk mekanisme pencegahan nasional, memperhatikan Prinsip-prinsip mengenai status institusi-institusi nasional bagi pemajuan dan perlindungan HAM (Pasal 18 ayat 4);
3. Penetapan bahwa mekanisme pencegahan nasional harus diberi kekuasaan minimum
berikut:
- Memeriksa secara reguler perlakuan orang-orang yang dirampas kebebasannya di tempat-tempat penahanan dengan maksud untuk memperkuat, jika perlu, perlindungan mereka terhadap penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 19 huruf (a));
- Menyampaikan rekomendasi kepada penguasan yang relevan dengan tujuan perbaikan perlakuan dan kondisi orang-orang yang dirampas kebebasannya dan untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 19 huruf (b)); dan
- Menyampaikan usul dan amatan mengenai peraturan perundang-undangan yang sudah ada atau yang sedang dalam rancangan (Pasal 19 huruf (c));
Agar mekanisme pencegahan nasional dapat melaksanakan mandatnya, menetapkan kewajiban Negara Pihak yang bersangkutan untuk memberi:
1. Akses pada semua informasi tentang jumlah orang yang dirampas kebebasannya di
tempat-tempat penahanan serta jumlah tempat penahanan dan lokasinya (Pasal 20
huruf (a));
2. Akses pada semua informasi mengenai perlakuan orang-orang yang dirampas
kebebasannya serta kondisi penahanan mereka (Pasal 20 huruf (b));
3. Akses pada semua tempat penahanan dan instalasi serta fasilitasnya (Pasal 20
huruf (c));
4. Kesempatan guna mengadakan wawancara dengan orang-orang yang dirampas
kebebasannya tanpa saksi (Pasal 20 huruf (d));
5. Kebebasan untuk memilih tempat yang hendak dikunjungi atau orang yang hendak
diwawancarai (Pasal 20 huruf (e));
6. Hak untuk mengadakan kontak dengan Subkomite tentang Pencegahan, guna
menyampaikan informasi kepadanya atau bertemu dengannya (Pasal 20 huruf (f));
7. Pelarangan bagi penguasa atau pejabat untuk memerintahkan, menerapkan,
mengizinkan, atau membiarkan sanksi apa pun terhadap orang atau organisasi
karena telah menyampaikan informasi, benar ataupun salah, kepada mekanisme
pencegahan nasional dan pelarangan untuk memburuksangkakan orang atau
organisasi tersebut (Pasal 21 ayat 1);
8. Penetapan bahwa informasi yang dikumpulkan oleh mekanisme pencegahan nasional
harus diperlakukan secara istimewa (privileged) sedangkan data pribadi tidak
boleh dipublikasi-kan tanpa persetujuan jelas orang yang bersangkutan (Pasal 21
ayat 2);
9. Penetapan kewajiban pada Negara Pihak yang bersangkutan untuk mempelajari
rekomendasi mekanisme pencegahan nasional dan membuka dialog dengannya tentang
tindakan pelaksanaan yang mungkin dilakukan (Pasal 22);
10. Penetapan kewajiban pada Negara Pihak untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan
laporan tahunan mekanisme pencegahan nasional (Pasal 23).
PARAGRAF PENUTUP
Di antara paragraf-paragraf prosedural yang kiranya penting dicatat adalah sebagai berikut:
(a) Ketentuan bahwa pada saat ratifikasi, Negara-negara Pihak boleh membuat deklarasi
yang menunda pelaksanaan kewajibannya menurut Bagian III atau Bagian IV OPCAT
(Bagian V, Deklarasi, Pasal 24 ayat 1) dan bahwa penundaan tersebut berlaku
untuk selama maksimum tiga tahun. Setelah permintaan sebagaimana mestinya oleh
Negara Pihak yang bersangkutan dan setelah konsultasi dengan Subkomite tentang
Pencegahan, Komite menentang Penyiksaan dapat memperpanjang periode penundaan
tersebut dengan dua tahun tambahan (ibid ayat 2);
(b) Pelarangan reservasi terhadap OPCAT (Bagian VII, Ketentuan Penutup, Pasal
30);
(c) Penetapan kewajiban pada para anggota Subkomite tentang pencegahan, sewaktu
mengunjungi suatu Negara Pihak, harus:
(i) Menghormati hukum dan peraturan Negara yang
dikunjungi (Pasal 36 huruf (a)); dan
(ii) Tidak melakukan tindak atau kegiatan yang bertentangan dengan sifat imparsial dan internasional tugas mereka (Pasal 36 huruf (b)).
PENUTUP
Dari hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam para 1 sampai dengan para 12 di atas dapat dibuat catatan penutup berikut:
(a) OPCAT dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan orang-orang yang dirampas
kebebasannya terhadap penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam,
tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
(b) Konsep perkuatan perlindungan tersebut (a) di atas adalah dengan
mengkonsentrasikan upaya pada pencegahan;
(c) Konsep pencegahan diterjemahkan dalam bentuk kunjungan reguler kepada
orang-orang yang dirampas kebebasannya dan pada tempat-tempat penahanan atau
pemenjaraan mereka;
(d) Upaya pencegahan dilakukan baik oleh badan internasional (Subkomite tentang
Pencegahan) maupun oleh badan nasional (mekanisme pencegahan
nasional);
(e) Dengan CAT yang dapat dipandang, sebagai instrumen represif dan OPCAT
yang dimaksudkan sebagai instrumen preventif layak untuk mengharapkan akan
lebih terlindunginya orang-orang yang dirampas kebebasannya terhadap penyiksaan
dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat.
---
-
Artikel Terkait:
- Video Kampanye Anti Penyiksaan 02 Dec 2012
- Penyiksaan di Balik Jeruji 03 Sep 2012
- Ratifikasi OPCAT : Cara Efektif Mencegah Penyiksaan di Indonesia 23 Feb 2012
- Indeks Persepsi dan Penyiksaan sebagai Mekanisme Pemantauan Publik 19 Sep 2011
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia 22 Nov 2010
|









