Diskusi Publik: Harmonisasi Dan Prospek Implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi
Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Juli 2006 pada akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) menjadi Undang-Undang. Disahkannya undang-undang ini merupakan suatu langkah positif yang sudah lama ditunggu, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ditanganinya.
Walaupun masih terdapat beberapa kekurangan, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan DPR RI ini merupakan satu-satunya pilihan bagi masyarakat, khususnya bagi saksi pelapor dan korban untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Pada tanggal 03 Agustus 2006, ELSAM mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Harmonisasi dan Prospek Implementasi Undang-undang Perlindungan Saksi". Diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan saksi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban; melakukan respon terhadap Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dan memberikan masukan atas rencana implementasi dari Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam diskusi tersebut hadir beberapa narasumber yang memberikan masukan dan respon terhadap Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain Anatomi (KPK), Dewi Nova (Komnas Perempuan), Teten Masduki (ICW) dan Ifdhal Kasim (Reform Institute).
Untuk melihat atau mendownload makalah lengkap(format PDF), silahkan klik link-link di bawah ini:
Beberapa Catatan UU Perlindungan Saksi
Harmonisasi dan Prospek Implementasi UU Perlindungan Saksi
UU Perlindungan Saksi dan Korban: Perspektif Perempuan
ELSAM.or.id - Diskusi Publik: Harmonisasi Dan Prospek Implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi
Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Juli 2006 pada akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) menjadi Undang-Undang. Disahkannya undang-undang ini merupakan suatu langkah positif yang sudah lama ditunggu, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ditanganinya.
Walaupun masih terdapat beberapa kekurangan, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan DPR RI ini merupakan satu-satunya pilihan bagi masyarakat, khususnya bagi saksi pelapor dan korban untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Pada tanggal 03 Agustus 2006, ELSAM mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Harmonisasi dan Prospek Implementasi Undang-undang Perlindungan Saksi". Diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan saksi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban; melakukan respon terhadap Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dan memberikan masukan atas rencana implementasi dari Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam diskusi tersebut hadir beberapa narasumber yang memberikan masukan dan respon terhadap Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain Anatomi (KPK), Dewi Nova (Komnas Perempuan), Teten Masduki (ICW) dan Ifdhal Kasim (Reform Institute).
Untuk melihat atau mendownload makalah lengkap(format PDF), silahkan klik link-link di bawah ini:
Beberapa Catatan UU Perlindungan Saksi
Harmonisasi dan Prospek Implementasi UU Perlindungan Saksi
UU Perlindungan Saksi dan Korban: Perspektif Perempuan
|









