Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Komisi-komisi Kebenaran dan Kepatutan Prosedural



Penulis: Mark Freeman
Penerjemah: B.E. Wibowo, Andi, dkk
Diterjemahkan dari: Truth Commissions and Procedural Fairness, New York: Cambridge University, 2006.
Editor: Betty Yolanda, Aida Milasari, Eddie Sius Riyadi
Kolasi: xxx, 535 halaman
Impresum: Jakarta: ELSAM dan International Center for Transitional Justice (ICTJ) Jakarta , Agustus 2008
ISBN: 978-979-8981-35-7
Harga: Rp 50.000

Memuat sebuah pandangan menyeluruh atas hukum internasional tentang kepatutan prosedural yang terterap bukan hanya pada komisi-komisi kebenaran nelainkan juga pada bentuk-bentuk lain penyelidikan (inquiry) nonjudisial . Buku ini memuat standar-standar tentang kepatutan prosedural (procedural fairness) yang diarahkan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan orang-orang yang berurusan dengan komisi-komisi kebenaran �khususnya para korban dan keluarga mereka, para saksi, dan juga pelaku. Tujuan buku ini adalah untuk menyediakan kriteria yang direkomendasikan tentang kepatutan prosedural untuk lima komponen yang mungkin dari mandat sebuah komisi kebenaran: pengambilan pernyataan, penggunaan kekuasaan untuk memanggil (subpoena), penggunaan kekuasaan untuk memeriksa dan menyita, menyelenggarakan acara dengar kesaksian publik yang berpusat pada korban, dan publikasi hasil-hasil temuan tentang tanggung jawab individu dalam sebuah laporan akhir (kadang-kadang disebut sebagai perihal �penyebutan nama�).
Menggambarkan pengalaman komisi-komisi kebenaran yang sudah pernah ada maupun yang sekarang ada dan sedang bekerja, yang analog dengan badan-badan penyelidikan nasional dan multilateral, dan standar-standar kepatutan prosedural internasional dan komparatif.

Daftar Isi :
Pengantar Penerbit
Kata Pembuka (Richard J. Goldstone)
Pendahuluan (Mark Freeman)
Ucapan Terimakasih
Singkatan-singkatan

Bab 1. Komisi-komisi Kebenaran
Bab 2. Kepatutan Prosedural
Bab 3. Pengambilan Pernyataan
Bab 4. Kekuasaan Memerintahkan Pemanggilan (subpoena)
Bab 5. Wewenang Melakukan Pemeriksaan dan Penyitaan
Bab 6. Acara Dengar Kesaksian Publik
Bab 7. Publikasi atas Temuan-temuan tentang Pertanggungjawaban Individu

Ringkasan Rekomendasi



ELSAM.or.id - Komisi-komisi Kebenaran dan Kepatutan Prosedural
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan