Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Komite Nasional Pendidikan (KOMNAS Pendidikan) Selamatkan Pendidikan Anak Bangsa, Tolak RUU PT (Pendidikan Tinggi)



Komite Nasional Pendidikan (KOMNAS Pendidikan)

Selamatkan Pendidikan Anak Bangsa, Tolak RUU PT!! 

Dalam situasi rakyat tengah terbelenggu kemiskinan dan penderitaan yang hebat, pemerintah tidak hentinya melahirkan berbagai kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat. Dalam berbagai kenyataan, pemerintah justru sibuk mencari berbagai formulasi dalam mensukseskan skema penghisapan imperialisme (Kapitalisme monopoli) didalam negeri. Pendidikan yang menjadi faktor pendorong bagi kemajuan tenaga produktif dan peradaban menuju masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan, berdaulat juga tidak terlepas dari berbagai skema yang akan memuluskan kepentingan dan pelayanan setianya terhadap imperilisme. Kenyataannya, alih-alih akan membawa perubahan bagi kemajuan tenaga produktif di Indonesia, pendidikan justeru dijadikan sebagai penguat legitimasi bagi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi, politik yang anti rakyat. 

Dalam situasi demikian, dengan kondisi pendidikan yang semakin kehilangan arah, tidak terjangkau dan tidak mampu menjawab persoalan rakyat, pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan sebagai upaya untuk melepaskan tanggungjawabnya atas pendidikan. Secara khusus dalam pendidikan tinggi, Pemerintahkembali memaksakan kehendaknya untuk melakukan liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi melalui rancangan Undang-undang pendidikan tinggi (RUU PT) yang sarat dengan berbagai kepentingan. 

Kebijakan Pemerintah di lapangan Pendidikan (Pendidikan Tinggi) dan Sejarah Lahirnya RUU PT

Dalam mengakomodir kepentingan imperialisme beserta sekutunya didalam negeri (Tuan tanah dan borjuasi komprador), pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan dilapangan pendidikan yang samasekali tidak memiliki orientasi untuk menjawab kebutuhan rakyatnya, yaitu: PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN, UU no 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, UU no 9 tahun 2009 tentang BHP, PP no 17 dan 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan, terakhir saat ini ialah RUU PT. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah melahirkan beberapa kebijakan yang tidak pernah terlepas dari intervensi, bahkan merupakan rumusan lansung dari imperialisme. Seperti rumusan dari UNESCO yang diratifikasi menjadi program jangka panjang pendidikan tinggi, yaitu “Higher Education Long Term Strategy” (HELTS I, Th. 1975–1985, HELTS II, Th. 1986-1995. Selanjutnya, HELTS III1996-2005, ditekankan pada PJP yang mengarah pada penciptaan paradigma baru dalam manajemen pendidikan tinggi yang dipertegas lagi dengan HELTS IV (2003-2010), dimana PJP diarahkan untuk menciptakan persaingan antar PT didalam negeri, menghidupkan semangat otonomi, serta penyehatan ke-organisasian.Program imperialis lainnya telah diterapkan melalui WTO, IMF dan World Bank yang dikenal sebagai unholy trinity yang dijalankan diberbagai negeri melalui berbagai kesepakatan dan perjanjian Internasional. 

Agar suatu lembaga pendidikan dapat berubah menjadi sektor jasa yang dapat diperdagangkan, melalui Bank Dunia imperialisme menerapkan program Higher Education for Compt Project (HECP), kemudian di awal tahun 2000an berubah menjadi Indonesian Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE), yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan kurikulum dan orientasi yang relevan dengan kebutuhan imperialisme akan tenaga kerja murah, serta efisiensi pembiayaan pendidikan dengan pengurangan subsidi dari Negara dan melemparkan beban tersebut kepada peserta didik dan keluarganya.Selain itu, untuk mendapatkan hasil temuan-temuan terapan yang dapat mendukung perkembangan industrinya dan memperluas hegemoninya atas kebudayaan, yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat. Imperialisme juga menawarkan berbagai program penguatan manajemen pendidikan tinggi yang disertakan dengan kucuran hibah, investasi, hutang, dan sebagainya.

 Secara khusus RUU PT ini juga di latarbelakangi oleh pencabutan Undang-undang badan hukum pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 setelah mendapatkan tentangan keras dari berbagai kalangan. Karenanya, selain sebagai penyempurna dari PT BHMN, UU BHP yang diciptakan untuk meliberalisasi pendidikan, serta sebagai legitimasi atas privatisasi, komersialisasi bahkan disorientasi pendidikan, dalam keputusannya MK menyebutkan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 (Keputusan MK RI No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009). Alasan lainnya ialah UU tersebut terbukti tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, bahkan telah menyebabkan pendidikan semakin jauh dari kemampuan rakyat untuk dapat mengaksesnya.  

Buruknya Substansi dan Orientasi Pendidikan Tinggi

Pada 13 Juli 2012 DPR RI berencana memaksakan pengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi. Selain permasalahan filosofis dan latar belakang pembentukan diatas, Komnas Pendidikan mencatat bahwa terdapat banyak permasalahan dalam RUU PT (draft 4 April 2012 atau 9 April 2012). Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut: kastanisasi perguruan tinggi dan dipaksakannya badan hukum perguruan tinggi (Pasal 66 s/d 69 RUU PT), BHMN yang terbukti gagal tetap dipertahankan, swastanisasi sektor tenaga kependidikan (Pasal 73), pembiayaan yang tidak mengarah kepada pendidikan cuma-cuma sesuai Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan bahkan mendorong adanya pinjaman mahasiswa (student loan) yang terbukti gagal di beberapa negara (Pasal 79), adanya semangat NKK/BKK yang akan memberangus organisasi mahasiswa (Pasal 91), kerjasama dunia usaha dan industri yang mengancam pendidikan tinggi atas kuasa industri (Pasal 90), Internasionalisasi (Pasal 92) yang akan menggerus kekhasan pendidikan Indonesia dan hanya akan membuka pasar pendidikan bagi perguruan tinggi asing, tidak adanya jaminan atas demokratisasi di kampus misalnya dalam pemilihan rektor, dan berbagai permasalahan lain. RUU ini dapat disimpulkan merupakan kompromi antara pemerintah yang ingin menancapkan kekuasaannya dalam pendidikan tinggi dan kelompok yang menginginkan otonomi yang mutlak atau privatisasi, tanpa memperhatikan kondisi faktual dan keinginan elemen masyarakat yang lain.

Pada tanggal 26 Juni 2012 pemerintah kembali mengeluarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diusulkan menjadi draft UU untuk disahkan, namun kami melihat (DIM) tersebut lebih mengatur pengintegrasian pasal-pasal, penghilangan ketentuan presentase minimal bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah, klausul mengenai kerjasama internasional justru lebih diperburuk dengan penghapusan ketentuan nilai-nilai keIndonesiaan dan prinsip-prinsip kerjasa sama internasional yang diatur dalam draft 4 April (prinsip bebas aktif, solidaritas, toleransi, dan rasa saling menghormati dengan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat bagi kehidupan manusia), prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh asing dihapuskan, dan berbagai perubahan teknis penyelenggaraan pendidikan.

Dampak RUU PT bagi rakyat dan kehidupan di dalam Kampus

Seluruh kebijakan imperialisme tersebut merupakan manifestasi dari SAP’s (structural adjustment programs), yaitu kebijakan neo-liberal yang dipaksakan oleh imperialisme untuk mendominasi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dengan berbagai skema dan orientasi tersebut, dampak lansung dari RUU PT, dipastikan akan menyebabkan:

1). Semakin melambungnya biaya Pendidikan Tinggi karena otonomi yang kebablasan

2). Pendidikan hanya diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar

3). Kesenjangan antar PTS di Dalam Negeri dengan PT Asing

4). Semakin sempitnya akses rakyat atas pendidikan

5). Semakin hilangnya demokratisasi dalam kehidupan kampus 

Berdasarkan Pemaparan diatas, komite nasional pendidikan (KOMNAS-Pendidikan) Menyatakan sikap:

  1. Tolak Pengesahan RUU PT
  2. Hentikan Liberalisasi, Privatisasi dan komersialisasi pendidikan
  3. Hentikan kekerasan dan tindakan anti demokrasi lainnya didalam kampus dan diseluruh jenjang pendidikan.
  4. Wujudkan Pendidikan ilmiah, Demokratis dan Mengabdi pada Rakyat! 

 

Jakarta, 06 Juli 2012

Hormat Kami

Komite Nasional Pendidikan

(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Padang, Federasi Guru Swasta Indonesia (FGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan, ELSAM, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Marjinal (LAPAM),  KOMPAK, Serikat Perempuan Indonesia (SPI), Pembebasan, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), FORMASI – IISIP Jakarta, BEM Universitas Indonesia, BEM FISIP UI, BEM FHUI,  BEM FKM UI, BEM FKUI, BEM UNJ, BEM REMA UPI,  Kabinet KM ITB, dan BEM UGM)

 

Contact:

-          Sandy (FMN): 081315731478

-          Brian (BEM UNJ): 08998737398

-          Patriot (BEM UI): 087885860437

-          Ratna (Kabinet KM ITB): 08987811871

 



    Artikel Terkait:

ELSAM.or.id - Komite Nasional Pendidikan (KOMNAS Pendidikan) Selamatkan Pendidikan Anak Bangsa, Tolak RUU PT (Pendidikan Tinggi)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan