Forum HAM ini disediakan untuk menampung segala pertanyaan,
opini, gagasan, pendapat atau perdebatan mengenai
isu-isu hak asasi manusia.
Silakan kirimkan tulisan anda ke email office@elsam.or.id.
Elsam akan mengunggahnya ke Forum HAM.
Salam,
ELSAM
Pertanyaan oleh: NA (Statuta Roma)
Statuta Roma
Pasca Perang Dunia II, PBB mengeluarkan beberapa instrumen pokok tentang Hak Asasi Manusia. Dua produk pertama yang dihasilkan adalah Konvensi Menentang Genosida dan Deklarasi Universal HAM yang diselesaikan pada tahun 1948.
Pada tahun 1966, PBB sudah mengeluarkan beberapa dokumen dasar HAM yaitu ICERD, ICCPR dan ICESCR. Sebaliknya PBB membutuhkan waktu lebih dari setengah abad untuk mendirikan pegadilan pidana internasional yang permanen. Komisi Hukum Internasional (International Law Commission/ ILC) telah menyerahkan rancangan statuta pengadilan pidana internasional kepada Majelis Umum PBB pada tahun 1954. Ketidaksepakatan mengenai definisi agresi menyebabkan pembahasan terhadap rancangan tersebut menjadi tertunda. Proyek ICC ini tetap terbengkalai hingga tahun 1990, hingga akhirnya Majelis Umum meminta ILC untuk membuka kembali pertimbangan untuk membentuk ICC. Keputusan Majelis Umum yang tiba-tiba ini didorong oleh adanya proposal dari Negara Trinidad dan Tobago yang ingin memerangi perdagangan narkotika internasional. Peluncuran kembali proyek ICC ini segera mendapatkan momentum yang tepat. Konflik di Yugoslavia menciptakan keinginan untuk mendirikan pengadilan permanen untuk menghukum pelanggaran yang paling berat terhadap hukum humaniter internasional, ditambah lagi dengan pengalaman adanya dua pengadilan Ad Hocinternasional yang kurang berhasil.
Pada tahun 1994, ILC memberikan Rancangan Statuta Pengadilan Pidana Internasional (Statuta ICC) kepada Majelis Umum. Visi rancangan tersebut adalah ICC nantinya akan didirikan dengan piagam multilateral dan ILC merekomendasikan agar Majelis Umum mengadakan kongres untuk menyidangkan rencana tersebut. Menghadapi hal tersebut, Majelis Umum mendirikan panitia Ad Hoc untuk me-review isu-isu utama dalam hal substansi dan prosedur yang ada dalam rancangan tersebut dan sekaligus merancang konferensi diplomatik. Pada tahun 1997, ahli-ahli dari pemerintah menyelenggarakan rapat selama 19 minggu untuk me-review 500 proposal amandemen terhadap rancangan statuta ICC. Akhirnya pada musim panas tahun 1998, berbagai diplomat yang mewakilii lebih dari 150 negara bersidang di Roma untuk menfinalisasikan piagam (treaty) pendirian pengadilan pidana internasional permanen.
Statuta Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court atau ICC) akhirnya diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998, dengan perbandingan 120 negara menyatakan persetujuan, 7 negara menyatakan menolak (Cina, Irak, Israel, Qatar, Sri Lanka, Sudan, dan Amerika Serikat) dan 21 negara abstain. Statuta Roma ini tidak akan mengikat sebelum diratifikasi oleh 60 negara. Akhirnya, Statuta Roma ini diratifikasi oleh 60 negara pada tanggal 11 April 2002 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
Statuta Roma menerapkan aturan dasar bagi mahkamah pidana internasional yang pertama dalam sejarah, dan Mahkamah Kejahatan Internasional ini diadakan di Den Haag, Belanda. Jurisdiksinya adalah pelanggaran HAM berat-serius, yaitu:
1. Genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan agresi
Selain itu diatur pula mengenai pertanggungjawaban individual dan pertanggungjawaban komando.
















