Undangan Diskusi dan Peluncuran Buku Konflik Perkebunan: Kontestasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
UU Perkebunan: Wajah Baru Agrarische Wet:Dasar dan Alasan Pembatalan Pasal-pasal Kriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi, diterbitkan oleh ELSAM
Raja Limbung – Seabad Perjalanan Sawit di Indonesia, diterbitkan oleh Sawit Watch
Perkebunan merupakan salah satu subsektor strategis yang memainkan peranan penting dalam pembangunan nasional. Dalam periode 2004-2009, pembangunan perkebunan diklaim telah berhasil dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional; meningkatkan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen dan penyangga kawasan lindung, sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Kontribusi perkebunan ini dapat dilihat dari meningkatnya nilai produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, meningkatnya kesejahteraan pekebun dan meningkatnya areal lahan bagi perkebunan (Renstra Ditjen Bun 2010-2014). Nilai PDB perkebunan secara kumulatif meningkat dari Rp.56,43 trilyun pada tahun 2005 menjadi Rp.130,50 trilyun pada tahun 2009 atau tumbuh rata-rata per tahunnya sebesar 23,52%. Dari segi penyerapan tenaga kerja, Dari sekitar 114 juta tenaga kerja nasional pada tahun 2009, sebesar 19,70 juta orang (17,32%) diantaranya merupakan tenaga kerja pada sub sektor perkebunan. Perkebunan tahun 2005-2009 telah dapat menciptakan lapangan kerja baru rata-rata 430 ribu orang per tahun terutama pada komoditi kelapa sawit.
Permasalahannya kemudian adalah, besarnya kontribusi sektor perkebunan ini juga disertai dengan semakin meningkatnya konflik perkebunan. Berbagai laporan yang dikeluarkan lembaga negara dan lembaga swadaya masyarakat menunjukkan peningkatan kasus-kasus dengan latar belakang konflik perkebunan. Data pengaduan Komnas HAM tentang konflik lahan sampai dengan November 2011, menunjukkan angka 603 pengaduan, tertinggi di antara kasus-kasus lainnya. Begitupun data pengaduan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum per 20 Oktober 2011, mencapai 1065 pengaduan. Sementara pada awal tahun 2012, ELSAM mencatat paling tidak terdapat 30 konflik yang berujung pada kekerasan aparat terhadap petani.
Konflik ini antara lain dipicu oleh pengambilalihan lahan-lahan milik masyarakat dan warisan konflik lahan masa lalu yang tidak pernah terselesaikan, tumpang tindih perizinan dan lemahnya berbagai regulasi yang mengatur mengenai investasi di bidang perkebunan, yang sementara ini dianggap hanya melindungi pengusaha/perusahaan, namun tidak mengakomodasi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Oleh karenanya, dalam rangka mendiskusikan mengenai kontestasi antara bisnis, konflik perkebunan, dan hak asasi manusia, ELSAM, Sawit Watch bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dan didukung Radio KBR68H, berencana untuk mengadakan diskusi dengan tema, “Konflik Perkebunan: Kontestasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia”.
*25 orang peserta pertama akan mendapatkan buku gratis "UU Perkebunan : Wajah Baru Agrarische Wet"
UU Perkebunan: Wajah Baru Agrarische Wet:Dasar dan Alasan Pembatalan Pasal-pasal Kriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi, diterbitkan oleh ELSAM
Raja Limbung – Seabad Perjalanan Sawit di Indonesia, diterbitkan oleh Sawit Watch
Keynote Speech dari Prof. Dr. Ahmad Sodiki, SH. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi)
Narasumber diskusi :
1. Irjen. Pol. Saud Usman Nasution (Kadiv Humas Mabes Polri);
2. Nur Kholis (Wakil Ketua Komnas HAM RI);
3. Joko Supriyono (Sekretaris Umum GAPKI);
4. Achmad Surambo (Direktur Eksekutif Sawit Watch);
5. Indriaswati Dyah Saptaningrum (Direktur Eksekutif ELSAM);
Diskusi dan peluncuran buku ini diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 28 Juni 2012
Pukul : 09.00 - 12.00 WIB
Tempat : Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya No. 81, Jakarta Pusat
Kerangka Acuan
Diskusi dan Peluncuran Buku
Konflik Perkebunan (Sawit): Kontestasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Diskusi dan Peluncuran Buku
Konflik Perkebunan (Sawit): Kontestasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Perkebunan merupakan salah satu subsektor strategis yang memainkan peranan penting dalam pembangunan nasional. Dalam periode 2004-2009, pembangunan perkebunan diklaim telah berhasil dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional; meningkatkan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen dan penyangga kawasan lindung, sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Kontribusi perkebunan ini dapat dilihat dari meningkatnya nilai produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, meningkatnya kesejahteraan pekebun dan meningkatnya areal lahan bagi perkebunan (Renstra Ditjen Bun 2010-2014). Nilai PDB perkebunan secara kumulatif meningkat dari Rp.56,43 trilyun pada tahun 2005 menjadi Rp.130,50 trilyun pada tahun 2009 atau tumbuh rata-rata per tahunnya sebesar 23,52%. Dari segi penyerapan tenaga kerja, Dari sekitar 114 juta tenaga kerja nasional pada tahun 2009, sebesar 19,70 juta orang (17,32%) diantaranya merupakan tenaga kerja pada sub sektor perkebunan. Perkebunan tahun 2005-2009 telah dapat menciptakan lapangan kerja baru rata-rata 430 ribu orang per tahun terutama pada komoditi kelapa sawit.
Permasalahannya kemudian adalah, besarnya kontribusi sektor perkebunan ini juga disertai dengan semakin meningkatnya konflik perkebunan. Berbagai laporan yang dikeluarkan lembaga negara dan lembaga swadaya masyarakat menunjukkan peningkatan kasus-kasus dengan latar belakang konflik perkebunan. Data pengaduan Komnas HAM tentang konflik lahan sampai dengan November 2011, menunjukkan angka 603 pengaduan, tertinggi di antara kasus-kasus lainnya. Begitupun data pengaduan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum per 20 Oktober 2011, mencapai 1065 pengaduan. Sementara pada awal tahun 2012, ELSAM mencatat paling tidak terdapat 30 konflik yang berujung pada kekerasan aparat terhadap petani.
Konflik ini antara lain dipicu oleh pengambilalihan lahan-lahan milik masyarakat dan warisan konflik lahan masa lalu yang tidak pernah terselesaikan, tumpang tindih perizinan dan lemahnya berbagai regulasi yang mengatur mengenai investasi di bidang perkebunan, yang sementara ini dianggap hanya melindungi pengusaha/perusahaan, namun tidak mengakomodasi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Oleh karenanya, dalam rangka mendiskusikan mengenai kontestasi antara bisnis, konflik perkebunan, dan hak asasi manusia, ELSAM, Sawit Watch bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dan didukung Radio KBR68H, berencana untuk mengadakan diskusi dengan tema, “Konflik Perkebunan: Kontestasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia”.
*25 orang peserta pertama akan mendapatkan buku gratis "UU Perkebunan : Wajah Baru Agrarische Wet"








