Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Undang-undang Perkebunan: Wajah Baru Agrarische Wet Dasar dan Alasan Pembatalan Pasal-pasal Kriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi



Judul: Undang-undang Perkebunan: Wajah Baru Agrarische Wet Dasar dan Alasan Pembatalan Pasal-pasal Kriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi
Penulis: Andi Muttaqien, Achmad Surambo, Wahyu Wagiman
Editor: Wahyu Wagiman, Widiyanto
Kolasi: xx, 298 hal.
Impresum: Jakarta: ELSAM, Sawit Watch, PILNET, 2012
ISBN: 978-979-8981-42-5

Sejarah perkebunan adalah sejarah kepedihan. Bangsa Indonesia dijajah karena komoditas perkebunan. Nilainya yang tinggi di masa lalu menyebabkan hampir semua bangsa tergiur untuk menguasainya. Sejarah mencatat bagaimana keuntungan besar diraih oleh pengusaha-pengusaha asing, utamanya Belanda, dari suburnya lahan perkebunan di Indonesia.

Bagi Pemerintah Indonesia, Undang-undang Perkebunan adalah sangat strategis dan penting peranannya dalam pembangunan nasional, karena diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta perekat dan pemersatu bangsa. Pengembangan perkebunan dilaksanakan mulai pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dengan menerapkan kultur teknis, modal, informasi, teknologi, dan manajemen perkebunan.

Langkah yang ditempuh Mahkamah Konstitusi ini merupakan suatu langkah re-intepretasi atas teks undang-undang yang diuji, mengingat apabila dirunut proses perumusan teksnya, pasal-pasal yang diintepretasikan ulag tersebut dirumuskan bahkan hampir tanpa diskusi dan perdebatan. Hal ini terlihat secara jelas apabila merujuk pada rekaman proses pembahasan UU Perkebunan No. 18 tahun 2004.

Upaya membaca ulang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan dalam bagian lain dari buku ini berhasil menyelamatkan petani  dan masyarakat lokal yang secara tidak proporsional  telah terlanggar hak asasinya karena penerapan pasal-pasal sanksi pidana yang terdapat dalam UU tersebut.

Daftar Isi:

Prolog oleh Prof. Nurhasan Ismail
Bab 1 Perkebunan di Indonesia
Bab 2 Politik Kebijakan Pembangunan Perkebunan
Bab 3 Instrumen Hukum Pidana dan Penggunaannya dalam Konflik Perkebunan
Bab 4 Uji Konstitusionalitas Kriminalisasi dalam UU Perkebunan
Bab 5 Analisis dan Implikasi
Bab 6 Penutup
Daftar Pustaka
Epilog oleh Prof. I Nyoman Nurjaya
Lampiran

Hubungi: office@elsam.or.id untuk mendapatkan buku ini.



ELSAM.or.id - Undang-undang Perkebunan: Wajah Baru <i>Agrarische Wet</i> Dasar dan Alasan Pembatalan Pasal-pasal Kriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi


Download File
Wajah Baru Agrarische Wet.pdf (931.87 KB)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan