Agenda HAM
<June 2013>
M SSRKJS
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29


Apa Kabar Pengusutan Pelanggaran HAM Peristiwa Mei 1998?



Peristiwa  Mei khususnya pada 12-15 Mei 1998 merupakan masa suram dalam perjalanan bangsa Indonesia, dimana terjadi rentetan peristiwa kekerasan diberbagai wilayah, yang memiliki dampak luar biasa besar, baik karena selain keluasan peristiwanya maupun menimbulkan korban yang luas. Terdapat dua penyelidikan penting dalam peristiwa tersebut yaitu Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta TGPF dan Laporan Penyelidikan Komnas HAM.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) Indriaswati Dyah Saptaningrum menilai kini setelah 14 tahun berlalu, pertanggungjawaban negara atas tragedi tersebut belum juga terwujud. Sejumlah rekomendasi TGPF dilaksanakan seperti terwujudnya UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13/2006, yang melahirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai mekanisme untuk jaminan keamanan bagi saksi dan korban. Diikuti UU Penghapusan Diskriminasi Rasial Nomor 40/2008 dan UU Intelijen Negara Nomor 17/2011.

Namun, kata Indriaswati, rekomendasi yang penting belum berhasil diwujudkan. Pertama, tentang akuntabilitas atau pertanggungjawaban hukum atas pihak-pihak yang paling bertanggung jawab belum berhasil diwujudkan. 

"Kedua, rekomendasi penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa, dan kemudian menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranan dan tanggung jawab, serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihak yang bertalian dengan kerusuhan tersebut juga belum terealisasi," ungkap Indriaswati kepada Gresnews.com di Jakarta, Senin (20/5).

Ketiga, kata Indriaswati, rehabilitasi dan kompensasi bagi semua korban dan keluarga kerusuhan, yang hingga kini belum ada direhabilitasi dan kompensasi kepada para keluarga korban.

Elsam menuntut, negara harus menuntaskan akuntabilitas peristiwa Mei 1998 dengan melaksanakan secara utuh rekomendasi TGPF, yang mencerminkan tiga kewajiban utama atas pelanggaran HAM di masa lalu, yakni mengingat pelanggaran HAM masa lalu (state’s duty to remember), melakukan pengusutan dan melakukan penghukuman (duty to investigate and to prosecute), dan mewujudkan hak-hak korban seperti hak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi (rights to know the truth), hak atas keadilan (rights to justice) dan hak atas pemulihan (right to reparation).

Menyikapi hal itu, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan pihaknya sudah rampung melaksanakan tugas penyelidikan kasus Mei 1998 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Macet di situ. Jaksa Agung tidak mau membentuk penyidikan karena menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Harusnya segera dilakukan penyidikan oleh Jaksa Agung tidak perlu menunggu ada Keppres HAM Ad Hoc-nya terlebih dahulu," kata Ifdal Kasim kepada gresnews.com di Jakarta, Senin (21/5).

Menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama, karena berlangsung 14 tahun lalu. "Apakah dia mau selidiki atau tidak. Di tangan penyidik nantinya baru ada tersangka, harus ada penyidikan dulu yang dilakukan Jaksa Agung."

Ifdal menilai, kasus pelanggaran HAM pada Mei 1998 harus segera ditindaklanjuti. "Kalau tidak akan menggantung terus. Kita bicara dialog (dengan Presiden dan Jaksa Agung) sudah terlalu sering tidak ada perkembanganlah. Kalau sepanjang tidak ada keinginan ya tidak ada jalan juga. Percuma tidak ada artinya."

Sumber: http://gresnews.com/berita/hukum/1139215-apa-kabar-pengusutan-pelanggaran-ham-peristiwa-mei-1998



ELSAM.or.id - Apa Kabar Pengusutan Pelanggaran HAM Peristiwa Mei 1998?
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan