Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Tragedi Mei 98, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Tragedi Mei 1998 sarat pelanggaran berat hak asasi manusia. Pemerintah harus bertanggung jawab. Menuntaskan pengusutan, penghukuman pelaku, dan mewujudkan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.


Pemerintah mesti segera mengambil langkah penyelesaian kasus Tragedi Mei 1998. Sudah 14 tahun kasus ini berlalu, belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah. "Sampai saat ini keluarga korban masih terus terluka karena belum mendapat pertanggungjawaban dari pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini," kata Indriaswati D Saptaningrum, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Selasa (15/5).

Menurut Indri, keluarga korban belum mendapatkan keadilan dan pemulihan. Padahal, temuan Tim Gabungan Pencari Fakta menyebutkan peristiwa Mei 1998 sarat dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia. "Peristiwa ini tidak lepas dari peran pemerintah, karena terjadi pada awal bangsa kita memasuki babak baru runtuhnya rezim otoriter Orde Baru."

Negara harus menuntaskan akuntabilitas peristiwa Mei 1998 dengan melaksanakan secara utuh rekomendasi TGPF. Rekomendasi tersebut jelas mencerminkan tiga kewajiban utama atas pelanggaran HAM masa lalu, yaitu mengingat pelanggaran HAM masa lalu, melakukan pengusutan dan melakukan penghukuman, dan mewujudkan hak-hak korban seperti hak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi, hak atas keadilan, dan hak atas pemulihan. 

Elsam mendesak pemerintah segera melaksanakan rekomendasi TGF membentuk tim melakukan investigasi untuk mengungkap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa, peran dan tanggung jawa baik warga sipil maupun militer yang terlibat dengan adil, termasuk peristiwa penculikan dan penembakan mahasiswa. Pemerintah juga harus menuntaskan pertanggungjawaban hukum dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc

"Pemerintah harus mengupayakan kebijakan mewujudkan kompensasi dan rehabilitasi untuk para korban dan melanjutkan reformasi kebijakan dan hukum yang memberi jaminan peristiwa seperti itu tidak akan terjadi lagi di masa depan," kata Indriswati.

Pada 12-15 Mei 1998 Indonesia terjadi rentetan kekerasan dan kerusuhan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta. Kerusuhan dan kekerasn berawal dari krisis keuangan dan dipicu Tragedi Trisakti, yaitu empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas ditembak dalam demonstrasi 12 Mei 1998. 

Laporan TGPF menyatakan beberapa hal penting terkait fakta kekerasan dan kerusuhan, dan korban. Pertama, seluruh rangkaian kekerasan dan kerusuhan disengaja dan melibatkan berbagai pihak, baik organisasi massa, preman lokal, maupun sejumlah anggota dan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, kini Tentara Nasional Indonesia). Kedua, jatuh korban jiwa yang jumlahnya sulit dipastikan, terjadi pembakaran di beberapa wilayah, dan ada korban kekerasan seksual, serta penembakan mahasiswa. (E4)


Sumber: http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=5601




ELSAM.or.id - Tragedi Mei 98, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan