Polkamnas
Selasa, 08 Mei 2012 | 02:11:37 WIB
Kerukunan Beragama |
Polri Harus Lindungi Minoritas
JAKARTA-
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak Kapolri agar institusi
Polri melindungi kelompok minoritas, seperti jemaat HKBP Filadelfia. Terlebih
dalam kasus rumah ibadah HKBP Filadelfia sudah keluar putusan hukum yang sudah
inkracht.
"Intimidasi, ancaman, dan tindakan fisik pada Jemaat Gereja HKBP
Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah memprihatinkan," kata Direktur Eksekutif
Elsam, Indriaswati D Saptaningrum, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin
(7/5).
Padahal dari hasil pantauannya, pada peristiwa terakhir, jumlah polisi yang mengamankan cukup banyak. Sayangnya, aparat seperti melakukan pembiaran. Kasus rumah ibadah HKBP Filadelfia sendiri, sebenarnya sudah tak perlu lagi menjadi polemik.
"Institusi Pengadilan telah memenangkan gugatan Jemaat HKBP Filadelfia, yaitu melalui Putusan PTUN Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 dan PT.TUN Jakarta Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011," kata dia.
Putusan itu menyatakan batalnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal: Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, Gereja HKBP Filadelfia, di Tambun, Bekasi, harus dicabut. Selain itu, Bupati diperintahkan memberikan izin bagi jemaat bisa mendirikan rumah ibadah. "Putusan pengadilan tersebut telah final, dengan demikian putusan pengadilan telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dijelaskan, polisi harus melindungi demi penegakan hukum. Apalagi konstitusi menegaskan beribadah adalah salah satu hak yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28 dan 29 UUD 1945 menegaskan jaminan tersebut. Jaminan itu juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal HAM, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)."Kami meminta dan menghimbau agar Kapolri atas kewajibannya untuk melindungi agama dan kelompok keyakinan minoritas atas aksi kekerasan," ujarnya.
Lembaganya juga mendesak Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanaan bagi jemaat HKBP Filadelfia yang kembali akan beribadah di hari Minggu berikutnya. Agar kekerasan tak berlanjut, ia mendesak Polri mengusut peristiwa intimidasi dan pemukulan yang terjadi pada Minggu, 6 Mei 2012 terhadap Tantowi Anwari di sekitar lokasi.
"Jumlah anggota polisi supaya berimbang dengan kekuatan massa anti toleran, dan jika perlu ditambah pasukan polisi dengan tetap memperhatikan pengamanan yang terbaik bagi Jemaat HKBP Filadelfia dan para jurnalis yang meliput Ibadah," tuturnya.
Tetap Diadang
Pada Minggu (6/5) kemarin, Jemaat HKBP Filadelfia, kembali belum bisa beribadah di gereja mereka yang terletak di Kampung Jalen, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara. Warga sekitar terus melakukan aksi penolakan. Sekitar 20 jemaat HKBP Filadelfia datang pada pukul 08.30 WIB dengan mengendarai motor yang akan melakukan peribadatan diadang ratusan warga.
Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri yang berjumlah 305 aparat melakukan penjagaan dengan memblokade lokasi yang berjarak 100 meter dari gereja HKBP Filadelfia.
Suasana tegang mulai terhenti saat Kapolresta Kabupaten Bekasi Kombes Wahyu Hadiningrat bersama Kabid Trantib Pol PP Kabupaten Bekasi, Agus Krisyanto, menenangkan jemaat HKBP yang diwakili pendeta dan kuasa hukumnya. Proses negosiasi terjadi antara aparat dan jemaat Filadelfia.
Dari hasil negosiasi, jemaat Filadelfia tetap tidak diperbolehkan memasuki lokasi gereja yang sedang dibangun tersebut. Mereka kemudian membubarkan diri sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memenangkan pihak Filadelfia. PTUN Bandung memberi waktu satu bulan untuk melaporkan mengenai putusan tersebut yang tidak bisa dilaksanakan. Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyediakan tempat beribadah sementara bagi jemaat HKBP Filadelfia. Tempat tersebut terletak di gedung PGRI Metropolitan Mall di Kecamatan Tambun Selatan. ags/N-1
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/90386-
Artikel Terkait:
- Memperjuangkan Hak Beribadah HKBP Filadelfia 13 Apr 2012
- Siaran Pers No : 001/DE/ELSAM/I/2011 Hentikan Intimidasi dalam Persidangan Ciketing 09 Jan 2011
|









