Siaran Pers
Mengutuk Polisi Membubarkan Diskusi
[Jakarta, 5 Mei 2012] – Kebebasan berekspresi kembali diciderai. Acara diskusi dibubarkan. Pelakunya adalah polisi. Hanya karena ada orang-orang yang tidak menghendaki diskusi berlangsung, polisi membubarkan secara paksa diskusi. Diskusi yang dibubarkan paksa itu menghadirkan Irshad Manji sebagai pembicara. Diskusi tersebut dilaksanakan dalam rangka peluncuran buku Irshad Manji dalam bahasa Indonesia yang digelar oleh Komunitas Salihara, Jumat, 4 Mei 2012.
Cara polisi membubarkan diskusi sangat bermasalah dan cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru tindakan yang diambil polisi adalah mengakomodir tuntutan massa dan meneruskan aspirasinya untuk membubarkan diskusi.
Diskusi ini bersifat ilmiah dan merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Alasan kepolisian bahwa acara ini illegal karena tidak memiliki ijin keramaian adalah alasan yang tidak berdasar dan telah melecehkan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang yang mengaku ormas (FPI, FORKABI dan FBR) untuk memasuki wilayah privat (pekarangan) orang lain, mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan pengrusakan. Bukan hanya membiarkan, Kepolisian bahkan telah bertindak aktif sewenang-wenang melanggar hak konstitusi warga dengan membubarkan kegiatan ini.
Dengan ini kami menyatakan:
- Mengutuk tindakan polisi, dalam hal ini Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Puryanto, S.H yang membubarkan paksa acara diskusi.
- Menyesalkan cara polisi membubarkan diskusi yang mengancam tidak akan memberi perlindungan keamanan jika diskusi masih berlangsung.
- Menegaskan kembali bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi dijamin konstitusi.
[Siaran Pers bersama ini dibuat oleh: Komunitas Salihara, YLBHI, ELSAM, LBH Jakarta, KontraS, Perkumpulan Ekuitas Indonesia, JIL, Our Voice, AJI Jakarta, Suara Perempuan Indonesia, Penerbit Rene Book, Perempuan Mahardika, KEMI, Peace Women Across the Globe dan SEJUK]
-
Artikel Terkait:
- Tujuh Pasal KUHP Masih Ancam Kebebasan Berekspresi 03 Dec 2012
- Pembredelan Buku Oleh Kejaksaan Agung : Pelanggaran dan Pengekangan Terhadap Hak Atas Informasi dan Berekspresi 30 Dec 2009
- Membelenggu kebebasan dasar: Potret tiga kebebasan dasar di Asia 14 Sep 1999
|









