Human Rights Agenda
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Menarik Serdadu ke Konflik Sosial : Pengesahan UU Penanganan Konflik Sosial (UU PKS)



Wahyudi Djafar dari ELSAM mendaftar beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Definisi konflik sosial pada pasal 1, misalnya,masih terlalu luas dan memicu multitafsir.”Konflik sosial didefinisikan sebagai benturan dengan kekerasan fisik di antara dua atau lebih kelompok masyarakat atau golongan yang mengakibatkan cedera dan/atau jatuhnya korban jiwa,” kata Wahyudi.
Sedangkan pasal 5, yang menjelaskan sumber konflik, dikhawatirkan mudah diselewengkan. Yang termasuk sumber konflik di pasal ini, antara lain, sentimen berbau seks, agama, ras, dan antargolongan; sengketa tanah; serta batas wilayah. Hanya,tak diterangkan apa saja yang termasuk dalam sentimen berbau SARA, sengketa tanah, dan batas wilayah.

selengkapnya silakan unduh lampiran

sumber: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2012/04/16/OPI/mbm.20120416.OPI139379.id.html#



ELSAM.or.id - Menarik Serdadu ke Konflik Sosial : Pengesahan UU Penanganan Konflik Sosial (UU PKS)


Download File
Menarik Serdadu Ke Konflik Sosial.pdf (92.04 KB)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan