Pemerintah Harus Selesaikan Sengketa Pendirian Gereja HKBP Filadelfia
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak pemerintah pusat turun tangan terhadap sengketa pendirian gereja jemaat HKBP Filadelfia di Desa Jejalen, Tambun Utara, Bekasi.
Meski telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung 2 September 2010 lalu yang melarang penghentian pembangunan dan kegiatan ibadah, Pemkab Bekasi tak juga menerbitkan izin mendirikan tempat ibadah.
"Hari ini kami akan surati Kemenkopolhukam, Kapolda Metro jaya, Kemendagri untuk mengintervensi persoalan ini. Ini sudah bentuk pembangkaangan hukum," tegas pengacara publik YLBHI F. Yonesta di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Jemaat HKBP Filadelfia telah memperjuangkan pembangunan gereja sejak 2003. Setelah beberapa kali berpindah tempat, Jemaat tersebut akhirnya mendapat persetujuan warga disertai sertfikat hak milik Kabupaten bekasi Juni 2007.
Namun Izin tersebut disambut demonstrasi warga saat misa natal 2009. Bupati Bekasi bahkan secara resmi melarang pendirian gereja pada 3 Januari 2010.
Penolakan warga tersebut yang berbuah diskriminasi tersebut terus berlanjut meski PTUN telah memerintahkan Pemkab untuk mencabut pelarangan pendirian tempat ibadah. Sejak Januari 2012 lalu, warga sengaja memasang 4 sound system serta 2 TOA di sekitar halaman sengketa lahan.
"Ketika kami melaksanakan ibadah di halaman sengketa lahan karena lahan gereja kami disegel, warga selalu memasang kosidahan dengan suara yang sangat keras, awalnya 2 speaker sekarang jadi 4 speaker. Kami benar-benar tak bisa ibadah dengan tenang," ucap pimpinan jemaat HKBP Filadelfia Pendeta Palti Panjaitan.
Warga bahkan mengancam jemaat untuk tidak lagi mengadakan ibadah di halaman lahan sengketa. Dalam pertemuan Jumat (30/3) lalu, 5 anggota jemaat dipaksa untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
"Pertemuan itu mendadak, ada ratusan orang termasuk pihak Polres Bekasi yang mengintimidasi jemaat untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Kami juga sudah menulis surat pernyataan pencabutan kesepakatan yang tak imbang itu," tegas Palti.
Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin mengingatkan jika pemerintah membiarkan kasus HKBP Filadelfia, pola, cara serta penekanan diskriminasi yang sama akan terus terulang kepada masyarakat minoritas. Perlakuan Pemkab Bekasi, imbuhnya, merupakan bukti kelemahan hukum serta cacat demokrasi.
"Ini sama saja dengan pengualagan kasus GKI yasmin, kalau rentetan ini tidak diseriusi pemerintah ini tak akan berhenti," tandasnya. (Vni/X-12)
ELSAM.or.id - Pemerintah Harus Selesaikan Sengketa Pendirian Gereja HKBP Filadelfia
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak pemerintah pusat turun tangan terhadap sengketa pendirian gereja jemaat HKBP Filadelfia di Desa Jejalen, Tambun Utara, Bekasi.
Meski telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung 2 September 2010 lalu yang melarang penghentian pembangunan dan kegiatan ibadah, Pemkab Bekasi tak juga menerbitkan izin mendirikan tempat ibadah.
"Hari ini kami akan surati Kemenkopolhukam, Kapolda Metro jaya, Kemendagri untuk mengintervensi persoalan ini. Ini sudah bentuk pembangkaangan hukum," tegas pengacara publik YLBHI F. Yonesta di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Jemaat HKBP Filadelfia telah memperjuangkan pembangunan gereja sejak 2003. Setelah beberapa kali berpindah tempat, Jemaat tersebut akhirnya mendapat persetujuan warga disertai sertfikat hak milik Kabupaten bekasi Juni 2007.
Namun Izin tersebut disambut demonstrasi warga saat misa natal 2009. Bupati Bekasi bahkan secara resmi melarang pendirian gereja pada 3 Januari 2010.
Penolakan warga tersebut yang berbuah diskriminasi tersebut terus berlanjut meski PTUN telah memerintahkan Pemkab untuk mencabut pelarangan pendirian tempat ibadah. Sejak Januari 2012 lalu, warga sengaja memasang 4 sound system serta 2 TOA di sekitar halaman sengketa lahan.
"Ketika kami melaksanakan ibadah di halaman sengketa lahan karena lahan gereja kami disegel, warga selalu memasang kosidahan dengan suara yang sangat keras, awalnya 2 speaker sekarang jadi 4 speaker. Kami benar-benar tak bisa ibadah dengan tenang," ucap pimpinan jemaat HKBP Filadelfia Pendeta Palti Panjaitan.
Warga bahkan mengancam jemaat untuk tidak lagi mengadakan ibadah di halaman lahan sengketa. Dalam pertemuan Jumat (30/3) lalu, 5 anggota jemaat dipaksa untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
"Pertemuan itu mendadak, ada ratusan orang termasuk pihak Polres Bekasi yang mengintimidasi jemaat untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Kami juga sudah menulis surat pernyataan pencabutan kesepakatan yang tak imbang itu," tegas Palti.
Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin mengingatkan jika pemerintah membiarkan kasus HKBP Filadelfia, pola, cara serta penekanan diskriminasi yang sama akan terus terulang kepada masyarakat minoritas. Perlakuan Pemkab Bekasi, imbuhnya, merupakan bukti kelemahan hukum serta cacat demokrasi.
"Ini sama saja dengan pengualagan kasus GKI yasmin, kalau rentetan ini tidak diseriusi pemerintah ini tak akan berhenti," tandasnya. (Vni/X-12)
|









