LSM Curigai Pengesahan UU PKS
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat kecewa dengan disahkannya UU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuding ada aroma persekutuan buruk dalam pengesahan UU tersebut.
"Pengesahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan parlemen telah bersekutu untuk sebuah kepentingan di luar konstitusi UUD 1945 dan sistem penegakan hukum di Indonesia," kata Koordinator KontraS Haris Azhar, Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut Haris, prinsip-prinsip demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia hanya dijadikan pemanis tambahan, ketimbang landasan utama dalam mewacanakan pencegahan konflik sosial. Selain itu, UU PKS dinilainya tidak memiliki basis argumentasi yang kuat pada isu jaminan hak asasi manusia, yang sudah seharusnya dijamin oleh negara.
"Hal ini terlihat dari lemahnya elemen konsideran dalam UU PKS. Logika penanganan ketimbang pencegahan konflik justru dipilih. Itu artinya pemerintah dan DPR tidak benar-benar membela dan memperjuangkan ruang-ruang pencegahan konflik melalui pendekatan pemenuhan hak-hak asasi warga Indonesia," kata Haris.
Sementara itu, direktur Eksekutif Elsam Indriaswati D. Saptaningrum menilai pengesahan UU PKS telah merusak pranata hukum.
"Pengesahan RUU PKS jelas akan mengacaukan pranata hukum yang selama ini telah ada dan lebih jauh akan memperbesar risiko masyarakat sebagai korban pelanggaran HAM," ujarnya.
Dalam pantauan Elsam, berlarut-larutnya konflik yang terjadi selama ini adalah sebagai akibat dari kemandegan proses hukum, atau kalaupun dijalankan tetapi tidak memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
"Bertambahnya aturan yang ditujukan untuk penyelesaian konflik justru dikhawatirkan akan memicu munculnya konflik-konflik baru, sebagai akibat dari ketidakselarasan antara aturan dengan implementasi di lapangan," kata Indri. (OX/OL-04)
ELSAM.or.id - LSM Curigai Pengesahan UU PKS
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat kecewa dengan disahkannya UU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuding ada aroma persekutuan buruk dalam pengesahan UU tersebut.
"Pengesahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan parlemen telah bersekutu untuk sebuah kepentingan di luar konstitusi UUD 1945 dan sistem penegakan hukum di Indonesia," kata Koordinator KontraS Haris Azhar, Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut Haris, prinsip-prinsip demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia hanya dijadikan pemanis tambahan, ketimbang landasan utama dalam mewacanakan pencegahan konflik sosial. Selain itu, UU PKS dinilainya tidak memiliki basis argumentasi yang kuat pada isu jaminan hak asasi manusia, yang sudah seharusnya dijamin oleh negara.
"Hal ini terlihat dari lemahnya elemen konsideran dalam UU PKS. Logika penanganan ketimbang pencegahan konflik justru dipilih. Itu artinya pemerintah dan DPR tidak benar-benar membela dan memperjuangkan ruang-ruang pencegahan konflik melalui pendekatan pemenuhan hak-hak asasi warga Indonesia," kata Haris.
Sementara itu, direktur Eksekutif Elsam Indriaswati D. Saptaningrum menilai pengesahan UU PKS telah merusak pranata hukum.
"Pengesahan RUU PKS jelas akan mengacaukan pranata hukum yang selama ini telah ada dan lebih jauh akan memperbesar risiko masyarakat sebagai korban pelanggaran HAM," ujarnya.
Dalam pantauan Elsam, berlarut-larutnya konflik yang terjadi selama ini adalah sebagai akibat dari kemandegan proses hukum, atau kalaupun dijalankan tetapi tidak memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
"Bertambahnya aturan yang ditujukan untuk penyelesaian konflik justru dikhawatirkan akan memicu munculnya konflik-konflik baru, sebagai akibat dari ketidakselarasan antara aturan dengan implementasi di lapangan," kata Indri. (OX/OL-04)
|









