Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


ELSAM : RUU PKS Kacaukan Sistem Hukum



Bagaimana anda melihat pada akhirnya jadi juga akan disahkan?

Sebenarnya setelah sekian banyak protes dan kontroversi yang dilayangkan masyarakat sipil atas inisiatif DPR ini, sangat menyesalkan kalau seandainya hari ini kemudian paripurna memang nekad mengambil keputusan untuk mengesahkan Undang-undang ini. Meskipun memang sangat kecil kemungkinan akan berani mengambil pilihan yang lain, mengingat komposisi fraksi-fraksi rata-rata semuanya setuju meskipun dihujani oleh protes dan keberatan dari masyarakat sipil.

Adakah perbaikan selama sepekan dari RUU ini?

Itu yang menurut kami sangat kami sesalkan, karena jelas poin-poin yang menjadi keberatan kami itu tercermin juga dalam rilis yang ELSAM keluarkan tanggal 8 itu ada 9 poin yang bermuara pada tiga hal yang sangat mendasar. Karena misalnya itu menunjukkan bahwa kualitas draft Undang-undang itu sangat buruk, kemudian potensi dampak yang terlalu berat apabila memang mau disahkan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Tetapi ternyata sesudah seruan itu tidak ada perbaikan yang berarti, karena yang kita lihat memang hal-hal yang dilontarkan keberatan itu semuanya berada dalam pasal-pasal yang menjadi roh dari Undang-undang itu.

Jadi dari Bab III, IV, dan VI itu sebenarnya yang menjadi bab pokok yang diatur dalam Undang-undang ini. Jadi kalau seluruh pasal yang kita usulkan mengandung keberatan dan potensi pelanggaran HAM itu diambil dari pasal-pasal itu, dengan sendirinya sebenarnya Undang-undang ini tidak ada artinya karena hampir seluruh dari bab itu bermasalah.

Salah satu pasal yang kabarnya sudah direvisi adalah soal kepala daerah tidak lagi memberikan mandat kepada TNI untuk ikut dalam penanganan konflik sosial, tapi secara ketentuan umum ada di tangan presiden. Apakah ini tidak banyak membawa perubahan?

Kenapa kalaupun itu Pasal 34, karena di dalam Undang-undang ini yang disebut konflik sosial itu ada 3 level yaitu kabupaten, provinsi, dan nasional. Terkait dengan perbantuan TNI, oleh pejabat daerah itu ada dua pasal yang terkait dengan konflik di tingkat kabupaten dan provinsi. Kalaupun itu diperbaiki, masih ada setidaknya tiga bab lain beberapa pasal yang memang secara substansial melanggar, satu potensi melanggar hak asasi manusia, dua berpotensi membawa kekacauan pranata instrumen hukum.

Kalau memang mau disahkan, itu mohon dipertimbangkan karena di luar Pasal 34 mengenai perbantuan TNI misalnya penetapan mengenai konflik itu menghadirkan badan baru yang tidak jelas kewenangannya. Sementara selama ini, itu ada peran-peran koordinasi di tingkat nasional yang diperankan oleh Menkopolhukam misalnya hubungan itu tidak ada, bagaimana mandat dan luasan dari kewenangan yang namanya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah itu tidak jelas.

Yang lebih krusial adalah beberapa pasal yang sangat mendasar menurut kami itu punya potensi melanggar hak asasi manusia, khususnya Pasal 38 mengenai tahap-tahap penanganan konflik terkait dengan pengaturan mengenai pemerintah daerah untuk mengadakan mekanisme rekonsiliasi suatu konflik. Disitu tidak disebutkan, karena konflik sosial itu realitas sosial, dengan dikecilkan pemaknaan secara yuridis yang sempit dia menghilangkan fungsi-fungsi lain dalam penanganan konflik seperti bekerjanya mekanisme hukum yang wajar, yang tercermin dalam administrasi keadilan biasa seperti pengadilan, fungsi kejaksaan, dan seterusnya.

Kami memang kami mencoba melacak, didalam proses pembahasan memang ada keberatan yang juga diberikan oleh kejaksaan terkait dengan ketiadaan fungsi yang jelas menyangkut badan-badan penegak hukum yang ada yang memang punya fungsiterkait dengan penegakan hukum berhubungan penyelesaian konflik. Kemudian yang lain adalah bukan cuma soal pengaturan yang salah terkait hubungan antar institusi, tetapi juga perumusannya secara mendasar keliru,misalnya perumusan restitusi itu bertentangan sekali dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi korban. Hal-hal seperti itu yang menurut kami kalau memang itu mau diteruskan, bukannya melindungi hak asasi justru nanti akan melanggar hak asasi.

Satu ketentuan mendasar yang lain yang menjadi pertanyaan besar adalah kewenangan yang diberikan kepada pejabat daerah, untuk melakukan pembatasan hak asasi manusia dengan mendasarkan pada keputusan bahwa telah terjadi konflik. Padahal berdasarkan konstitusi, pembatasan atas penikmatan hak hanya dimungkinkan dengan melalui satu Undang-undang dan dengan pembatasan yang jelas, itu tiga hal yang secara khusus terkait dengan perlindungan hak asasi manusia.

Apakah teman-teman di LSM khususnya juga Elsam bakal melakukan uji materi ke MK?

Sebenarnya itu yang kami khawatirkan, tidak ada alasan untuk kami berdiam diri ketika Rancangan Undang-undang dengan kualitas seperti ini dibiarkan lolos dari dewan. Sehingga saya rasa dia pasti akan menjadi daftar panjang dari sekian banyak Undang-undang yang pada akhirnya menjadi subjek dari judicial review, contohnya Undang-undang Intelijen baru saja disahkan sudah dilayangkan judicial review dan sekarang sedang berlangsung, saya rasa ini akan mengalami nasib yang sama.


Sumber: http://www.kbr68h.com/editorial/321/22265-elsam-ruu-pks-kacaukan-sistem-hukum




ELSAM.or.id - ELSAM : RUU PKS Kacaukan Sistem Hukum
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan