Dalam Naskah Akademik RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) disebutkan bahwa keberadaan dari UU PKS nantinya adalah sebagai lex spesialis dari UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB). Dijelaskan di dalamnya bahwa kelemahan utama dari UUPB adalah tidak diaturnya secara konsisten mengenai penanganan berbagai jenis bencana yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut. Menurut Naskah Akademis RUU PKS, konflik atau bencana sosial merupakan salah satu substansi yang tidak dirumuskan dengan tepat dan komprehensif di dalam UUPB, yang telah berakibat pada munculnya pemahaman yang keliru mengenai konflik. [1]
Lebih jauh dalam bahasan akademisnya, bahwa munculnya RUU PKS dilatarbelakangi oleh beberapa alasan berikut ini: (1) Peraturan perundangan-undangan yang sudah ada, yang terkait dengan penanganan konflik, materinya lebih banyak mengedepankan ego sektoral, sehingga tidak menggambarkan suatu manajemen konflik yang terkoordinasi dan integratif; (2) Peraturan perundang-undangan tersebut belum menetapkan secara jelas dan komprehensif mengenai tindakan-tindakan serta tahap-tahap dalam penanganan konflik; (3) Belum adanya payung hukum yang kuat dalam penanganan konflik, sementara peraturan perundang-undangan yang ada sifatnya lebih operasional. Beberapa diantaranya bahkan saling bertentangan, tidak konsisten/harmonis/sinkron, baik secara vertikal maupun horisontal; (4) Dari perspektif kelembagaan DPR dan DPRD belum memberikan kontribusi yang kuat dalam penanganan konflik melalui bentuk regulasi yang menjadi kewenangannya, maupun melalui kebijakan anggaran melalui sistem APBN dan APBD. Selain itu dalam proses penegakan hukum, kapasitas anggota POLRI, Intelijen Negara dan Jaksa dalam melacak, menemukan para pelaku atau aktor intelektual tindakan kerusuhan belum optimal; (5) Banyak peraturan yang dikeluarkan yang seharusnya tidak memiliki otoritas untuk mengatur penanganan konflik, namun justru digunakan dalam penangan konflik, seperti munculnya sejumlah peraturan meneteri yang mengatur tentang penanganan konflik; dan (6) Belum adanya aturan yang dengan jelas mengatur mengenai tugas perbantuan TNI kepada POLRI, serta institusi negara yang berhak menyatakan (bahwa diperlukan peran TNI dalam membantu tugas POLRI dalam ranah keamanan negara. [2]
[1] Lihat Naskah Akademis RUU Penanganan Konflik Sosial, hal. 4. Inisiatif RUU Penangnan Konflik Sosial pertama kali mengemuka dalam pertemuan konsultasi Bappenas, dan selanjutnya didukunh oleh UNDP melalui program Peace Through Development. Naskah Akademis dan RUU kemudian diserahkan kepada DPR pada 10 September 2008, dan Ketua DPR waktu itu (Agung Laksono) mengatakan akan memasukan RUU PKS sebagai salah satu Prolegnas tahun 2009. Selanjutnya RUU PKS masuk dalam prioritas legislasi nomor 25 di tahun 2009, akan tetapi sampai periode DPR 2004-2009 berakhir, RUU ini belum sempat dibahas. Kemudian di tahun 2010 masuk kembali di dalam Prolegnas, dengan nomor urut prioritas 134.
[2] Ibid., hal 3-4.
-
Artikel Terkait:
- Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, Hasil Rapat Panja DPR Selasa 27 Maret 2012 09 Apr 2012
|
| Download File | |
![]() | Catatan Kritis Elsam atas RUU Penanganan Konflik Sosial (101.19 KB) |
![]() | Critical note of Bill on Social Conflict Management (105.06 KB) |










