
Siaran Pers Elsam
Menolak Pengesahan Dini RUU Penanganan Konflik Sosial
Dalam Rapat Paripurna tanggal 10 April 2012, DPR berencana untuk segera mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial. Keinginan untuk segera mengesahkan RUU ini dipastikan akan melahirkan banyak masalah, mengingat masih banyaknya materi-materi yang bermasalah di dalam RUU Penanganan Konflik Sosial, yang potensial merugikan hak-hak konstitusional warga negara, terganggunya supremasi sipil dan mengancam bagi perlindungan hak asasi manusia.
Dalam catatan Elsam pengesahan undang-undang bukanlah jalan utama dalam penyelesaian konflik, yang kecenderungannya meningkat beberapa tahun ini. Menurut Elsam, berlarut-larutnya suatu konflik terjadi sebagai akibat mekanisme hukum yang tidak mampu berjalan dengan efektif dan akuntabel. Selain itu, rekomendasi otoritas yang memiliki wewenang dalam penyelesaian konflik juga seringkali tidak dijalankan oleh aparat negara di lapangan. Seperti dalam sejumlah konflik sosial yang berlatar agama, pengadilan tidak mampu memberikan penghukuman setimpal, yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan yang menyulut konflik berlatar agama. Imparsialitas pengadilan dalam kasus konflik berlatar agraria yang banyak terjadi, juga seringkali dipertanyakan, karena pengadilan justru seringkali tidak menjadi ruang yang menguntungkan bagi masyarakat, dalam memperjuangkan hak-haknya dari akusisi yang dilakukan oleh korporasi.
Dalam amatan Elsam, untuk konflik berlatar agama, pada tahun 2011 setidaknya terjadi 63 kasus, belum lagi keluarnya 11 (sebelas) peraturan di tingkat lokal, yang potensial menjadi pemicu terjadinya konflik lanjutan. Untuk kasus berlatar sengketa tanah, dalam tahun 2011 Elsam mencatat sedikitnya terjadi 151 kasus, menyebar di seluruh Indonesia. Latarnya beranekaragam, ada yang masyarakat berhadapan dengan militer, masyarakat berhadapan dengan pemerintah, masyarakat berhadapan dengan perusahaan BUMN, dan yang paling banyak masyarakat berhadapan dengan korporasi. Belajar dari kasus-kasus yang ada, jelas yang menjadi problem utama adalah kemandegan dalam proses penegakan hukum, yang justru mekanismenya dinihilkan di dalam materi RUU Penanganan Konflik Sosial. RUU ini justru memberi legalasasi dan legitimasi bagi masuknya militer dalam penyelesaian permasalahan sipil, tanpa sebuah mekanisme yang konstitusional, sehingga cenderung membahayakan supremasi sipil yang sudah dibangun dalam satu dekade terakhir.
Khusus mengenai materi RUU Penanganan Konflik Sosial, Elsam menemukan setidaknya 9 (sembilan) point bermasalah. Materi bermasalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam konsiderannya, RUU ini lebih menekankan pada penggunaan mekanisme pembatasan dalam hal asasi manusia, bukan penekanan pada keharusan negara untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang menyeluruh. Harus diingat bahwa penyebab utama terjadinya suatu konflik adalah akibat dari ketidakterpenuhan atas hak asasi seseorang. Selain itu, di dalam penjelasannya, meski menyantumkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dalam kerangka penindakan, namun lagi-lagi RUU ini melupakan peraturan perundang-undangan yang dimandatkan untuk mencegah terjadinya suatu konflik dengan jalan pemenuhan hak asasi.
2. Pasal 3, Ketertiban dan Kepastian Hukum menjadi salah satu pilar utama dalam penanganan konflik, namun RUU ini justru melupakan pentingnya mekanisme penegakan hukum di dalam penyelesaian konflik. Padahal seperti dicatat Elsam, problem utama berlarut-larutnya konflik adalah sebagai akibat ketiadaan mekanisme hukum yang adil.
3. Pasal 6, ketentuan ini tidak memberikan penjelasan yang detail dan terperinci mengenai batasan-batasan masalah yang dapat menjadi pemicu terjadinya konflik. Batasan yang diberikan di dalam undang-undang terlalu umum, sehingga memungkinkan pengambilan tindakan yang serampangan tanpa adanya kejelasan indikator, seperti halnya apa yang dimaksudkan dengan permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya? Hal ini tentunya tidak sejalan dengan Pasal 5 huruf (f) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menghendaki adanya kejelasan rumusan di dalam suatu peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 13, dalam penetapan status konflik tidak ada kejelasan mekanisme hukum yang digunakan, apakah masih menggunakan mekanisme tertib sipil (sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan pada umumnya/berjalan normal), atau sudah menggunakan status darurat sipil sebagaimana diatur di dalam UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya. Hal ini penting, karena akan sangat menentukan kewenangan dari masing-masing pemilik otoritas, baik sipil maupun militer.
5. Pasal 17, tanpa ada penjelasan terlebih dahulu pada bagian awal undang-undang ini, tiba-tiba di dalam ketentuan ini muncul peristilahan ‘Forum Koordinasi Pimpinan Daerah’, siapakah unsur dari forum koordinasi ini, apakah sama seperti halnya Muspida yang hidup di jaman Orde Baru? Artinya, jika forum komunikasi ini persis dengan Muspida di jaman Orde Baru, undang-undang ini juga sekaligus menghidupkan kembali forum menihilkan checks and balances itu, yang keberadannya tidak lagi diakui oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Pasal 27, pembatasan dalam bentuk apapaun, termasuk pembatasan kebebasan sipil, khususnya kebebasan untuk bergerak haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia. Artinya, pembatasan hak asasi tidak boleh dilakukan oleh otoritas yang tidak berwenang, tanpa adanya suatu keputusan dan aturan yang legal.
7. Pasal 34, tanpa adanya suatu keputusan politik negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidaklah mungkin otoritas sipil di suatu daerah (gubernur dan bupati) dapat melakukan pengerahan dan perbantuan kekuatan TNI. Di dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf h, sudah ditegaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI dalam “konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa”, adalah menjadi bagian dari operasi militer selain perang, yang harus menggunakan suatu keputusan politik. Pengerahan kekuatan TNI dalam operasi militer salain perang hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden dengan persetujuan DPR, bukan seenaknya dilakukan oleh pimpinan daerah. Ketentuan ini juga tidak sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, yang tidak mendelegasikan urusan keamanan kepada daerah. Urusan keamanan adalah mutlak kewenangan pemerintah pusat.
8. Pasal 38, Ketika terjadi suatu konflik, sangat memungkinkan terjadi pula suatu pelanggaran hak asasi manusia, seperti yang terjadi dalam konflik Mesuji, konflik Bima dan beberapa yang lain. Oleh karenanya pendekatan rekonsiliatoris tentu tidak cukup sebagai penyelesai konflik, tanpa adanya suatu proses penegakan hukum. Sekedar pemaafan dalam penyelesaian suatu konflik tentunya akan mempersempit hak atas keadilan yang seharusnya bisa dinikmati. Selain itu, mekanisme restitusi yang diatur di dalam undang-undang juga tidak tepat, karena restitusi diberikan oleh pelaku kepada korban melalui sebuah mekanisme peradilan, bukan diberikan oleh negara kepada korban. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain mengenai hak korban yang sudah ada, seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
9. Ketentuan mengenai Satuan Tugas Penyelesaian Konflik (Pasal 43-53), Keberadaan satuan tugas ini jelas akan bermasalah dalam implementasinya, karena tidak menempatkan unsur-unsur lembaga negara sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya. Seperti pelibatan TNI dan Polri di dalam Satuan Tugas Penyelesain Konflik, dimana seringkali dalam praktiknya di lapangan, justru TNI dan Polri menjadi bagian dari konflik itu sendiri atau berkonflik dengan masyarakat. Dalam konflik-konflik kekerasan yang acapkali meletup, yang terjadi adalah konflik masyarakat melawan TNI, Polri atau aparat negara (kementerian) tertentu. Selain itu, pelibatan Komnas HAM di dalam satuan tugas ini juga tidak sejalan dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM, yang diharuskan independen. Komnas HAM sudah seharusnya menjadi pencari fakta independen melalui penyelidikan yang dilakukannya, jika ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam suatu konflik, bukan terlibat di dalam Satgas.
Untuk itu, memperhatikan fakta-fakta di dalam materi RUU PKS di atas, serta minimnya proses partisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang ini, maka Elsam meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial. Harus dilakukan pembahasan kembali terhadap RUU ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melibatkan partisipasai publik seluas-luasnya, termasuk membahas kembali sejumlah pasal yang bermasalah serta potensial merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Jakarta, 8 April 2012
Indriaswati D. Saptaningrum, S.H., LL.M
Direktur Eksekutif Elsam
Contact Person:
Indriaswati D. Saptaningrum: 081380305728 (Direktur Elsam)
Wahyudi Djafar: 081382083993 (Peneliti Elsam)
---
-
Artikel Terkait:
- Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, Hasil Rapat Panja DPR Selasa 27 Maret 2012 09 Apr 2012
|









