Pengesahan Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara yang dipaksakan pada Oktober 2011, telah menyisakan banyak permasalahan substansial, akibat materinya yang masih terlalu prematur. Undang-undang yang seharusnya mampu menjadi panduan bagi reformasi intelijen di Indonesia pada era demokrasi ini, justru beberapa materinya tidak sejalan dengan hak asasi manusia dan semangat untuk mereformasi intelijen.
Beberapa Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2011 ini telah melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan pers. Selain itu, undang-undang yang seharusnya menjaga tegaknya akuntabilitas intelijen ini, beberapa bagiannya malah membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga intelijen. Imbasnya, mandat reformasi yang menginginkan lahirnya suatu undang-undang intelijen negara yang bisa menjadi pintu masuk bagi reformasi intelijen, tidak dapat dicapai dari undang-undang ini. Dengan pertimbangan itulah, kami dari Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, berinisiatif untuk mengajukan permohonan pengujian UU Intelijen Negara kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon dari pengujian undang-undang ini, antara lain terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat anggota koalisi, sejumlah korban dari praktik intelijen hitam, perorangan yang konsen pada upaya reformasi intelijen, dan beberapa jurnalis.
Berdasarkan penelusuran dan analisis terhadap UU No. 17 Tahun 2011, Koalisi Advokasi Undang-Undang Intelijen Negara menilai setidaknya terdapat 16 ketentuan bermasalah, yang potensial akan merugikan hak-hak konstitusional warga negara, karena materinya yang tak sejalan dengan hak asasi dan Konstitusi. Ke enambelas ketentuan bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (4), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan di dalam beberapa pasal tersebut telah melahirkan sejumlah definisi yang karet mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan, sehingga potensial untuk disalahgunakan oleh penyelenggara intelijen negara maupun atau kepentingan kekuasaan, untuk melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga negara atau kelompok yang tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan.
2. Pasal 1 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, pengertian mengenai rahasia intelijen yang dikonstruksikan di dalam pasal ini, potensial menghambat hak warga negara untuk mendapatkan informasi.
3. Pasal 22 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ketentuan di dalam pasal ini potensial melahirkan dualisme komando personil intelijen, sehingga menyulitkan ketika harus dilakukan proses hukum, yang sifatnya pertanggungjawaban pidana, bagi personil intelijen yang dianggap melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Akibatnya hak keadilan yang seharusnya ditegakkan, sukar diwujudkan bilamana tidak ada kejelasan mengenai pemisahan antara agen sipil dan agen militer. Selain itu, ketentuan ini juga kurang sejalan dengan untuk melalukan civilisasi intelijen.
4. Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945. Senada dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6), ketentuan ini telah memberikan batasan sedemikian rupa bagi warga negara untuk mendapatkan informasi, akibat luasnya kategorisasi informasi yang masuk sebagai rahasia intelijen.
5. Pasal 26 jo. Pasal 44 dan Pasal 45 bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan inilah yang memberikan ancaman serius terhadap warga negara, karena setiap orang yang dianggap melakukan pembocoran rahasia intelijen, baik sengaja maupun tidak diancam dengan hukuman pidana yang berat. Ketentuan ini berpotensi disalahgunakan karena dibuat secara lentur, bersifat multitafsir, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi penguasa. Sehingga situasi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya ancaman pidana hanya diberikan kepada mereka para personil intelijen, yang memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasian intelijen.
6. Pasal 29 huruf d jo. Penjelasan Pasal 29 huruf d bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (4) dan Pasal 28E ayat (1) serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini membatasi hak seseorang untuk menjadi warga negara dan akses warga negara terhadap pengetahuan akibat kewenangan BIN untuk memberikan rekomendasi penolakan bagi masuknya peneliti atau organisasi asing. Selain itu, undang-undang ini juga potensial bertabrakan dengan beberapa peraturan perundang-undangan lain, seperti UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
7. Pasal 31 jo. Pasal 34 jo. Penjelasan Pasal 34 bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Meski dibungkus dengan peristilahan penggalian informasi, ketentuan ini sangat potensial akan merampas kebebasan sipil warga negara, sebab dengan menggunakan tangan aparat penegak hukum, intelijen negara dapat melakukan penggalian informasi terhadap seseorang yang dianggap mengancam keamanan dan kepentingan nasional. Ketentuan ini juga potensial mengacaukan sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang sudah diatur sedemikian rupa di KUHAP.
8. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa “Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kendati nampak telah sesuai dengan prinsip-prinsip pembatasan dan kaidah hukum hak asasi manusia yang mengatur tentang penyadapan, sesungguhnya ketentuan ini tidak cukup untuk mengatur mengenai penyadapan yang dilakukan intelijen, dan harus diakaitkan dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang penyadapan. Ketentuan ini menjadi bermasalah dikarenakan menegasikan keharusan tunduknya pengaturan penyadapan intelijen kepada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang penyadapan, sebagaimana dimandatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.
9. Pasal 36 bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.Adanya ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR telah menempatkan jabatan Kepala Badan Intelijen Negara sebagai jabatan politis mengingat DPR adalah lembaga politik yang mempunyai berbagai kepentingan. Pelibatan DPR dalam hal pemilihan Kepala Badan Intelijen Negara membuka ruang terjadinya politisasi proses pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara oleh DPR. Politisasi tersebut dapat merugikan kepentingan keamanan secara nasional, dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Memerhatikan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Advokasi Undang-Undang Intelijen Negara meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan Judicial review beberapa pasal bermasalah di dalam undang-undang intelijen negara ini, demi kepentingan Kebebasan sipil warga negara, penegakan HAM, dan tegaknya Konstitusi itu sendiri.
|
| Download File | |
![]() | Permohonan Pengujian UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.pdf (430.05 KB) |
![]() | UU 17 Tahun 2011_Intelijen Negara.pdf (189.36 KB) |










