Judul: Hak Asasi Manusia dalam Pusaran Politik Transaksional: Penilaian terhadap Kebijakan HAM dalam Produk Legislasi dan Pengawasan DPR RI Periode 2004-2009
Penulis: Indriaswati Dyah Saptaningrum, Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyudi Djafar, Widiyanto, Sueb bin Idi Zakaria
Pembaca Ahli: Amiruddin Al Rahab
Kolasi: xxx, 344 hal.; 21cm.; Lampiran
Penerbit: ELSAM
Sejalan dengan agenda demokratisasi di Indonesia
pasca-1998, kesadaran bahwa hak asasi manusia merupakan elemen yang tak
terpisahkan dari demokrasi semakin meluas. Penghormatan hak asasi merupakan
prasyarat mutlak terbentuknya tata kelola pemerintahan yang demokratis. Jaminan
penghormatan dan perlindungan hak asasi tiap warga negara memungkinkan warga
memperolah perlindungan atas kebebasan sipilnya. Dengan demikian, warga dapat
berkontribusi sepenuhnya dalam mewujudkan demokrasi, baik melalui partisipasi
politik secara bebas, keluasan berorganisasi, berpikir dan berpendapat, serta
menempatkannya setara di hadapan hukum.
Paska bergulirnya transisi
politik tahun 1998, institusionalisasi Hak Asasi Manusia berlangsung dengan
cepat baik melalui adopsi langsung norma hak asasi manusia ke dalam peraturan
perundang-undangan nasional seperti tampak pada perubahan kedua UUD 1945 dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
maupun melalui proses ratifikasi. Sejauh ini, Indonesia telah menjadi negara
pihak dari 7 konvensi utama HAM, termasuk yang terakhir diratifikasi adalah
Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas di tahun 2011.
Pengadopsian
standar hak asasi manusia tersebut secara inherenmenempatkan negara sebagai pengampu kewajiban yang mencakup penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak. Realisasi kewajiban negara atas HAM setidaknya
membutuhkan tiga pilar utama, pertama, kebijakan sebagai kerangka normatif,
penganggaran yang terkait dengan alokasi sumber daya negara, dan
justiciabilitas hak, yang ditopang melalui fungsi peradilan. Dengan demikian
terlihat bahwa dua pilar utama berada di cabang kekuasaan legislatif dan
eksekutif. Kemajuan progresif pemenuhan hak asasi, dengan demikian tidak dapat
dipisahkan dari kemampuan lembaga legislatif untuk menempatkan HAM sebagai
pilar utama pelaksanaan fungsi dan kewenangannya.
Dengan bergesernya pendulum
keseimbangan kekuasaan pemerintah kearah heavy
legislativebody semenjak
reformasi 1998, tak dapat dipungkiri DPR memegang perang yang semakin penting dalam
upaya promosi, proteksi, dan realisasi pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Keberhasilan amandemen UUD 1945, yang menjadi
bagian penting konsolidasi demokrasi Indonesia pasca-rezim otoritarian, makin
memperkukuh posisi dan kewenangan DPR. UUD 1945 sebagai highest-norm dalam hirarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia, memberikan kewenangan kepada DPR dalam pembentukan undang-undang (legislation), penganggaran (budgeting), dan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang sekaligus kinerja eksekutif (monitoring). Selain itu
kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan (impeachment)
presiden menguatkan posisi lembaga legislatif.
Memperhatikan hal tersebut, nyata bahwa ada
hubungan antara hak asasi manusia, demokrasi dan institusi politik, khususnya
DPR, sebagai pihak yang memiliki peranan penting bagi perlindungan hak asasi
manusia. Dengan kata lain, jaminan dan perlindungan hak asasi manusia hanya
akan berjalan baik, bilamana perangkat-perangkat demokrasi yang terealisasi
dalam institusi-institusi politik, mampu berjalan secara baik dan memiliki
keberpihakan terhadap hak asasi manusia. Begitupun sebaliknya, demokrasi akan
berjalan sebagaimana mestinya, dalam pengertian demokrasi substansial, jikalau
hak asasi manusia keseluruhan warga negara dijamin, dilindungi dan dipenuhi,
sehingga instrumen-instrumen demokrasi bekerja sesuai dengan yang dikehendaki
warga.
Dalam hubungan itu, peranan aktor-aktor di parlemen menjadi sangat signifikan.
Keberpihakan aktor-aktor politik di parlemen sangat diperlukan, khususnya dalam
hal pembentukan hukum yang sejalan dengan penguatan hak asasi manusia.
Diperlukan keseimbangan antara hak asasi manusia dan demokrasi, keduanya
tergantung dan berhubungan satu sama lain, sehingga perlu diciptakan satu
sistem (norma) hukum yang melindungi hak asasi manusia. Aktor politik di
parlemen akan sangat memberi warna dalam menciptakan guratan politik beragam
produk hukum yang dihasilkannya. Apakah produk hukum tersebut sejalan terhadap
upaya perlindungan hak asasi manusia, atau justru sebaliknya, mengingkari atau
membatasi perlindungan hak asasi.
DPR akan sangat menentukan dalam menentukan
pilihan kebijakan yang memiliki relasi dengan hak asasi manusia. Apakah
kebijakan tersebut mampu memberdayakan (enabling)
semangat pemajuan hak asasi manusia, atau malah menghambat (constraining) upaya penegakan hak asasi
manusia. Sejauhmana keberpihakan DPR terhadap pemajuan hak asasi manusia dapat
diukur dari seberapa besar perspektif dan paradigma hak asasi manusia tersirat
dan tersurat dalam produk kebijakannya. Kemudian, sebagai manifestasi dari
perwakilan rakyat, DPR seharusnya juga berperan penting dalam menciptakan
kesadaran publik (public awareness)
tentang arti penting pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia.
Pada titik inilah DPR sebagai pembentuk hukum dan
undang-undang bersama Presiden, dituntut untuk memunculkan peran aktifnya.
Sudah seharusnya, DPR yang merupakan representasi rakyat Indonesia, yang
menginginkan dijamin dan dipenuhinya hak-hak asasinya sebagai warganegara,
menjadi inisiator dalam setiap langkah upaya pemajuan dan penegakan hak asasi
manusia. Pembentukan hukum nasional maupun ratifikasi kovenan internasional hak
asasi manusia menjadi hukum nasional, membutuhkan peran aktif DPR. Tidak
sekedar menunggu usulan pembahasan dari pemerintah. Produk perundang-undangan
yang dihasilkan DPR sudah waktunya diarahkan tidak lagi sekedar membebani
warganegara dengan kewajiban, melainkan memperkuat upaya pemenuhan hak-hak
warganegara. Relasi negara dengan warganya yang selama ini dibangun dengan
perspektif kewajiban, sudah seharusnya direkonstruksi dengan menggunakan
perspektif hak.
Kerja DPR tentunya tidak berhenti pada titik
pembentukan hukum saja. Kewenangan DPR untuk memonitor kinerja pemerintah dalam
pelaksanaan undang-undang, menjadikannya penting dalam mengawasi sejauhmana
tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warganya. Pemenuhan hak asasi manusia
musti ditempatkan sebagai kewajiban negara (state
obligation), yang tak boleh disimpangi sekecil apapun. Karenanya peran
aktif DPR dalam aksi ini penting untuk segera diwujudkan.
Memerhatikan posisi penting DPR dalam promosi dan
perlindungan hak asasi manusia, melalui seperangkat fungsi yang dimiliki
itulah, kemudian diperlukan suatu mekanisme pemantauan dan penilaian atas
kinerja DPR dalam kaitannya dengan hak asasi manusia. Pemantauan ini penting,
selain untuk memastikan sejauh mana produk DPR sejalan dengan hak asasi
manusia, juga sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat kapasitas hak asasi
manusia parlemen.
Terbitnya buku ini, merupakan awalan dari pekerjaan panjang untuk memantau sejauhmana DPR menggunakan hak asasi manusia sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan seluruh fungsi dan kewenangannya. Pekerjaan ini diharapkan akan dapat dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, sehingga pada saatnya dapat dipastikan DPR akan menjadikan hak asasi manusia sebagai pondasi dan paradigma dalam setiap pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR. Sebagai awalan, buku yang bersumber dari penelitian yang dilakukan ELSAM pada periode 2008-2009 ini, tentu tak lepas dari kekurangan di beragam sisi. Untuk itu, seiring dengan berjalannya proses dan waktu, catatan dari berbagai pihak dan khalayak, diharapkan akan terus melengkapi upaya ELSAM, dalam melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja HAM dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR ini. Akhirnya, selamat membaca...
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
|
| Download File | |
![]() | Hak Asasi Manusia dalam Pusaran Politik Transaksional : Penilaian terhadap Kebijakan HAM dalam Produk Legislasi dan Pengawasan DPR RI Periode 2004-2009 (1.49 MB) |











