Memutus Rantai Pelanggaran Kebebasan Beragama
Asasi Edisi September - Oktober 2011
DAFTAR ISI
Editorial
Matinya Institusi Hukum di Hadapan Kekerasan
Selama ini penegakan hak asasi manusia mendasarkan pada adagium berlangsungnya check and balances dari cabang-cabang kekuasaan yakni eksekutif, yudikatif dan legisslatif. Hal ini juga mencerminkan semangat gerakan hak asasi yang tak melulu bersifat politik tapi juga hukum.
Laporan Utama
Mempersoalkan Indeks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Hasil survei institusi non-pemerintah menunjukkan kecenderungan bahwa publik menuntut usaha pemenuhan tanggungawab negara yang lebih tinggi dibanding dengan yang dapat dipersepsikan pemerintah melalui angka indeks yang disusun Bappenas. Hasl indeks Bappenas menunjukkan seolah kondisi kebebasab berkeyakinan sudah dalam kondisi yang lebih baik.
Kekerasan Atas Nama Agama, Tindakan Fatal Vonis Minim
Dalam beberapa kasus yang berbasiskan kebencian terhadap suatu kelompok tertentu, khususnya dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat kesamaan pola yang terjadi dan berlanjut secara terus-menerus. Setidaknya dari contoh kasus Ciketing, kasus Cikeusik, kasus Temanggung dapat diambil 4 (empat) kesamaan dalam putusannnya.
ELSAM.or.id - Memutus Rantai Pelanggaran Kebebasan Beragama
Asasi Edisi September - Oktober 2011
DAFTAR ISI
Editorial
Matinya Institusi Hukum di Hadapan Kekerasan
Selama ini penegakan hak asasi manusia mendasarkan pada adagium berlangsungnya check and balances dari cabang-cabang kekuasaan yakni eksekutif, yudikatif dan legisslatif. Hal ini juga mencerminkan semangat gerakan hak asasi yang tak melulu bersifat politik tapi juga hukum.
Laporan Utama
Mempersoalkan Indeks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Hasil survei institusi non-pemerintah menunjukkan kecenderungan bahwa publik menuntut usaha pemenuhan tanggungawab negara yang lebih tinggi dibanding dengan yang dapat dipersepsikan pemerintah melalui angka indeks yang disusun Bappenas. Hasl indeks Bappenas menunjukkan seolah kondisi kebebasab berkeyakinan sudah dalam kondisi yang lebih baik.
Kekerasan Atas Nama Agama, Tindakan Fatal Vonis Minim
Dalam beberapa kasus yang berbasiskan kebencian terhadap suatu kelompok tertentu, khususnya dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat kesamaan pola yang terjadi dan berlanjut secara terus-menerus. Setidaknya dari contoh kasus Ciketing, kasus Cikeusik, kasus Temanggung dapat diambil 4 (empat) kesamaan dalam putusannnya.
Adanya kebijakan yang membatasi dan diskriminatif, kekerasan berdasarkan latar belakang agama dan keyakinan yang terus berlangsung, dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas yang dianggap 'sesat' atau 'menodai', adalah sejumlah persoalan yang terus muncul.
Nasional
Pengaruh Dominan Sang Walikota
GKI Taman Yasmin disegel dan gerbangnya ditembok oleh Pemda Kota Bogor. Akibatnya, sejak 11 April 2010. Jemaat GKI Taman Yasmin setiap minggu pagi melaksanakan kebaktian di trotoar atau di pinggir jalan di dekat lokasi pembangunan gedung tersebut, di Jl. K.H. Abdullah bin Nuh No. 31, Kota Bogor. Walikota Bogor Diani budiarto bersikeras melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meski Ombudsman RI, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, telah memberi waktu 60 hari kepada walikota untuk melaksanakan secara konsisten putusan pengadilan yang dimaksud.
Kadaluarsa tak Berlaku untuk Rawagede
Pengaruh Dominan Sang Walikota
GKI Taman Yasmin disegel dan gerbangnya ditembok oleh Pemda Kota Bogor. Akibatnya, sejak 11 April 2010. Jemaat GKI Taman Yasmin setiap minggu pagi melaksanakan kebaktian di trotoar atau di pinggir jalan di dekat lokasi pembangunan gedung tersebut, di Jl. K.H. Abdullah bin Nuh No. 31, Kota Bogor. Walikota Bogor Diani budiarto bersikeras melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meski Ombudsman RI, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, telah memberi waktu 60 hari kepada walikota untuk melaksanakan secara konsisten putusan pengadilan yang dimaksud.
Kadaluarsa tak Berlaku untuk Rawagede
Pada 9 Desember 1947 sepasukan tentara Belanda pimpinan seorang mayor mendatangi Rawagede. Mereka mencari Lukas Kustaryo. Belada menengarai Lukas, Komandan perang Indonesia berpangkat kapten, sedang berada di salah satu desa yang terleat antara Bekasi dan Karawang tersebut. Di hari naas itu, Belanda memaksa seluruh laki-laki warga Rawagede untuk berjejer dan dimintai keterangan mengenai keberadaan Kapten Lukas.
Internasional
Pelajaran Berharga dari Norwegia
Tiga jam setelah bom meledak di Solo, SBY langsung menuding kelompok Cirebon sebagai pelakunya. Ketika bom meledak di Oslo, justru Pemerintah Norwegia dengan tegas menepis dugaan terorisme, seraya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk segera menyelidikinya.
Pelajaran Berharga dari Norwegia
Tiga jam setelah bom meledak di Solo, SBY langsung menuding kelompok Cirebon sebagai pelakunya. Ketika bom meledak di Oslo, justru Pemerintah Norwegia dengan tegas menepis dugaan terorisme, seraya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk segera menyelidikinya.
Monitoring Sidang
Kejanggalan Peradilan Petani Urutsewu
membaca kasus Urutsewu tidak bisa lepas atau dilepaskan dati konteks peristiwa penolakan petani terhadap kawasan Urutsewu sebagai tempat latihan petani tehadap kawasan Urutsewu sebagai tempat latihan TNI. Pengadilan terhadap petani Urutsewu yang lepas konteks yang melatarinya, serta terkesan dipaksakan dan sepihak, bukanlah solusi penyelesaian konflik tanah di kawasan itu. sebaliknya, pengadilan semacam itu akan melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan baru berupa kriminalisasi petani.
Kejanggalan Peradilan Petani Urutsewu
membaca kasus Urutsewu tidak bisa lepas atau dilepaskan dati konteks peristiwa penolakan petani terhadap kawasan Urutsewu sebagai tempat latihan petani tehadap kawasan Urutsewu sebagai tempat latihan TNI. Pengadilan terhadap petani Urutsewu yang lepas konteks yang melatarinya, serta terkesan dipaksakan dan sepihak, bukanlah solusi penyelesaian konflik tanah di kawasan itu. sebaliknya, pengadilan semacam itu akan melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan baru berupa kriminalisasi petani.
Keberadaan Pasal 21 dan $& UU Perkebunan yang sejak disahkan pada 2004 memang kerap menjerat petani dan masyarakat adat. Norma sumir dan ketidakprofesionalnya aparat kepolisian dalam menghadapi konflik-konflik lahan di daerah menyebabkan banyak masyarakat ditangkap dan ditahan, kemudian terpaksa menjalani proses hukum, yang celakanya juga tidak fair.
-
Related Articles:
- Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) - 2011 09 Nov 2011
- Pemajuan Kebebasan Beragama Mandek 25 Jan 2011
- Tahun Kelam Beragama 22 Dec 2010
- Kekerasan Berbasis Agama Tidak Bisa Ditutup-tutupi 21 Dec 2010
- KEKERASAN
Negara Perlu Cari Solusi Terpadu 14 Sep 2010
|
| Download File | |
![]() | Asasi Edisi September-Oktober 2011 (915.08 KB) |











