Human Rights Agenda
<June 2013>
M SSRKJS
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29


Dua Tahun Rekomendasi DPR Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998: Berlanjutnya Penyangkalan Negara, Berlanjutnya Penyangkalan Atas Keadilan



 

Sesaat setelah melakukan penandatanganan the International International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional tentang Perlindungan Bagi Setiap Orang Dari Tindakan Penghilangan Paksa), Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Marty Natalegawa, memberikan pernyataan, bahwa praktik penghilangan paksa adalah bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Oleh karena itu, penandatangan konvensi ini merupakan bagian dari komitmen internasional pemerintah Indonesia, dalam menghentikan praktik kejahatan penghilangan paksa. Pernyataan tersebut bak citra yang indah, tetapi jauh dari realita. Perkara penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998 tak kunjung tuntas penyelesaiannya, terus mengalami penundaan.


Pada 28 September 2009, 2 tahun yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menduga adanya pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan Komnas HAM ini, secara resmi telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada November 2006, untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

Rekomendasi DPR terdiri dari 4 (empat) hal, yaitu: 1) merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM adhoc; 2) merekomendasikan kepada Presidenserta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang; 3) merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang; dan 4) merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Bagi Setiap Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan  paksa di Indonesia.

Rekomendasi tersebut, pada awalnya dianggap memberikan angin segar bagi para korban dan keluarganya, yang selama ini mendamba keadilan dan berharap keluarganya yang masih hilang segera ditemukan atau diketahui keberadaanya. Namun, selama 2 tahun tak satupun rekomendasi DPR yang dilaksanakan. Pengadilan HAM belum terbentuk, para korban yang masih hilang belum jelas nasib dan keberadaannya, dan belum ada rehabilitasi dan kompensasi kepada korban. Hanya satu rekomendasi, yang meski belum terimplementasi, tetapi sudah masuk menjadi agenda pemerintah untuk dilakukan, yaitu rencana ratifikasithe International International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance. [1]

 

Kegagalan melaksanakan keempat rekomendasi DPR tersebut, menunjukkan suatu kondisi pengingkaran negara atas keadilan, pengingkaran terhadap perlindungan HAM, dan pengingkaran terhadap hak-hak korban. Pengingkaran tersebut juga menunjukkan kegagalan Indonesia dalam menyejajarkan diri dengan negara-negara beradab lainnya, karena gagal menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban internasional terkait dengan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Padahal, Indonesia saat ini merupakan Ketua ASEAN yang seharunya bisa menjadi contoh paling maju, dalam pemajuan demokrasi dan penegakan HAM di wilayah ASEAN.

Laporan Perkembangan ini dimaksudnya untuk memberikan gambaran tentang implementasi 2 tahun setelah rekomendasi DPR tentang perkara penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. Laporan ini mendeskripsikan respon pemerintah dan implementasi komitmen negara tentang tanggung jawab konstitusional, hukum dan kewajiban internasionalnya. Laporan diakhiri dengan memberikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak.



[1]        Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2010, lih  Doc.A/61/488. C.N.737.2008. Sejauh ini sudah diratifikasi oleh 30 negara dan ditandatangani oleh 90 negara. Indonesia menandatangani konvensi ini pada tanggal 27 September 2010. Informasi lebih mendetail dapat diunduh pada http://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-16&chapter=4&lang=en

Selengkapnya....

 

 



ELSAM.or.id - Dua Tahun Rekomendasi DPR Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998: Berlanjutnya Penyangkalan Negara, Berlanjutnya Penyangkalan Atas Keadilan


Download File
Kajian Penghilangan Paksa_Dua Tahun Rekomendasi DPR.pdf (351.55 KB)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan