Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Briefing Paper SEKARANGLAH SAATNYA INDONESIA MERATIFIKASI STATUTA ROMA TENTANG INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)



Briefing Paper

SEKARANGLAH SAATNYA INDONESIA MERATIFIKASI

STATUTA ROMA TENTANG INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)

 

Indonesia dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

  •     Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) adalah pengadilan yang permanen dan hanya berlaku bagi kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku tahun 2002 (prinsip non-retroaktif) yang didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi oleh 120 negara. Statuta ini mengatur kewenangan mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional, yaitu kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression).
  •    Indonesia sejak semula terlibat aktif dengan mengirimkan delegasi ke Konferensi penyusunan Statuta Roma pada Juli 1998 tersebut. Pada saat bersejarah itu, Indonesia mendukung pengesahan Statuta Roma dan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Indonesia juga menyatakan niatnya untuk meratifikasi Statuta Roma.
  •      Pada tahun 2004, Pemerintah Indonesia mengesahkan Rencana Aksi Nasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009, dimana dinyatakan Indonesia bermaksud meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2008.
  •      Pada Agustus 2006, sejumlah Anggota DPR-RI ikut dalam konferensi dengan seluruh Parlemen di Asia tentang ICC, dan berjanji mengupayakan ratifikasi/aksepsi pada tahun 2008, atau lebih cepat. Tahun 2007 telah berdiri Parliamentarian for Global Action (PGA) Indonesia Chapters, yang Sekretariat Internasional PGA ini sangat aktif mendukung universalitas ICC. 

Keuntungan Ratifikasi Statuta Roma (ICC) untuk Indonesia

  •    Menunjukkan pada dunia keteguhan Indonesia dalam penegakan HAM dan penguatan Demokrasi. Dengan ratifikasi Statuta Roma Indonesia menyatakan secara tegas komitmennya untuk memerangi kejahatan paling serius di dunia dan memutuskan rantai impunitas.
  •        Ratifikasi Statuta Roma akan menjadikan Indonesia sejajar dengan 104 negara-negara di dunia yang sudah lebih dulu mengikatkan dirinya pada tatanan keadilan internasional ini. Dengan ini pula, Indonesia bergabung dengan lebih dari separuh warga dunia, dan Indonesia - sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dan negara terbesar di Asia Tenggara - menjadi contoh upaya perlindungan HAM di kawasan Asia dan dunia.
  •       Indonesia dapat menggunakan mekanisme ICC sesuai dengan semangat Pemerintah Indonesia seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan majukan perdamaian dunia serta menjadi pembuktian konsistensi pemerintah dalam melaksanakan reformasi hukum di Indonesia.
  •      Memberikan Jaminan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia. Dengan meratifikasi Statuta Roma, pemenuhan mandat ini semakin mungkin diwujudkan karena Statuta Roma memberikan jaminan bagi buruh migran dan anggota TNI/Polri dalam Pasukan Perdamaian PBB.  ICC memberikan jaminan berupa peringatan, pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk tindakan kejahatan yang menjadi yurisdiksi mahkamah selama bertugas di daerah konflik atau di luar negeri.

Proses ratifikasi Statuta Roma di Indonesia

  •     Dukungan Parlemen (DPR). DPR-RI sejak tahun 2007 telah memberikan dukungan dan komitmen untuk meratifikasi Statuta Roma. Pada pertemuan 16 Februari 2009 di Jakarta, PGA Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk meratifikasi Statuta Roma sebelum habisnya masa bakti DPR 2004 – 2009.
  •       Dukungan Masyrakat Sipil. Dalam berbagai forum yang digagas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ratifikasi Statuta Roma, berbagai elemen masyarakat menyatakan dukungan dan bergabung dalam koalisi. Hingga saat ini sudah lebih dari 100 organisasi dan akademisi yang bergabung dalam koalisi mendukung ratifikasi Statuta Roma.
  •       Pihak Pemerintah (c.q Depkumham RI sebagi focal point) sedang mengupayakan Naskah Akademis dan draft RUU. Dorongan untuk mempercepat proses sangat diperlukan agar ratifikasi Statuta Roma untuk ICC dapat terwujud sebelum Pemilihan Presiden 2009.
  • Ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional,Sekarang!

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional

CP: Simon.  Telp/Fax: (021) 3157915, Mobile: 081318104500




ELSAM.or.id - Briefing Paper SEKARANGLAH SAATNYA INDONESIA MERATIFIKASI STATUTA ROMA TENTANG INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan