Human Rights Agenda
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Peradilan Perperspektif Gender pada Kejahatan Seksual: Hambatan dan Tantangannya



Ridwan  Mansyur

Dalam Era keterbukaan seperti sekarang ini, Sistem Hukum Nasional belumlah tertata secara menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama, hukum adapt serta memperhabarui ataupun menyempurnakan peraturan-peraturan warisan hukum colonial maupun hukum nasional yang diskriminatif, sehingga masih dirasakan adanya Ketidakadilan Gender, kenyataan yang terjadi pada proses penegakan dan penyelesaian masalah hukum terdapat keadaaan dimana kepentingan perempuan menjadi termarjinalkan, padahal sesungguhnya dalam teori hukum kepentingan tidaklah berlaku subyektif. Teori hukum tidak pernah mengarah pada penyelesaian masalah-masalah hukum konkret atau mengkategorikan masalah-masalah hukum, melainkan hanya pada upaya mempelajari teknik-teknik dan metode yang digunakan dalam dogmatika hukum dan praktik hukum untuk penyelesaian masalah-masalah hukum.

Namun, dalam perkembangannya dewasa ini teori hukum tidak hanya membatasi diri pada studi atas teknik-teknik dan metode-metode yang digunakan oleh dogmatika hukum, namun juga aspek-aspek lain dari dogmatika hukum menjadi objek telaah kritis, seperti model ilmu dari dogmatika hukum atau gambaran manusia dan masyarakat yang secara implicit ada dalam kontruksi yuridis tertentu, jadi keliru kalau dewasa ini berpendapat bahwa objek studi teori hukum hanya digmatika hukum dan bukan hukum itu sendiri atau kenyataan yuridis.

Download proseding diskusi di sini




ELSAM.or.id - Peradilan Perperspektif Gender pada Kejahatan Seksual: Hambatan dan Tantangannya
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan