Human Rights Agenda
<June 2013>
M SSRKJS
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29


Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers nan Media Dalam R KUHP



Di negara demokratis, pers berfungsi sebagai media penyampai informasi bagi publik, menjadi wahana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya kekuasaan negara. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, pers membutuhkan ruang kebebasan yang memadai.Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju, bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang. Selain itu Pers tidak hanya bagian dari instrumen demokrasi tetapi sekaligus juga sebagai penjaga demokrasi

Agar tetap bekerja secara etis dan profesional, pers tentu membutuhkan kontrol internal yang dilakukan melalui kode etik profesi dan pengawasan dari organisasi profesi. Selain itu kontrol eksternal juga dilakukan melalui Dewan Pers, lembaga pemantau media (media watch), dan pengawasan oleh publik. Dalam menjalankan peran jurnalistiknya secara profesional, pers ikut menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan ini berarti bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan berkeadilan.

Komunitas pers menolak upaya kriminalisasi/pemidanaan terhadap pers jika itu terkait masalah pemberitaan pers. Namun ancaman penggunaan KUHP ternyata tidak berkurang di zaman reformasi. Saat ini komunitas pers menilai R KUHP ini lebih buruk dibandingkan KUHP yang ada. Dalam KUHP, pasal-pasal pidana bagi pers (biasa disebut delik pers) hanya ada 37. Sedangkan dalam R KUHP terdapat 61 pasal yang berpotensi membahayakan kebebasan pers dan mengancam profesi jurnalis. Potensi ini bukan sekedar dugaan, karena dengan menggunakan KUHP yang berlaku sekarang, jurnalis juga sering dikriminalisasikan dikarenakan karya jurnalistiknya.

Problem pemidanaan terhadap karya jurnalistik di Indonesia masih menjadi ancaman yang serius bagi jurnalis dan media. Meski terdapat beberapa perkembangan yang positif dalam berbagai kasus pers, seperti dalam kasus Tempo (Bambang Harymurti), namun perkembangan ini masih terlampau prematur untuk dikatakan bahwa proses pemidanaan pers akan berhenti. Komunitas pers secara konsisten menolak apabila karya jurnalistik dapat dengan mudah dipidanakan, namun selama ini sering disalah artikan bahwa komunitas pers meminta keistimewaan di depan hukum. Penggunaan Hukum Pidana, seperti yang terjadi selama ini, untuk menilai sebuah karya jurnalistik tidak tepat karena sangat terkait dengan etika profesi yang melandasi pembuatan karya jurnalistik. Disamping itu UU Pers juga telah memuat mekanisme yang berupaya melindungi kepentingan individu dan masyarakat akibat terjadinya pemberitaan yang salah.

Sub Tema

Sejarah Penggunaan Delik Pers di Indonesia

Pembicara : Abdullah Alamudi, Anggota Dewan Pers

Sub Tema

Praktek-praktek penggunaan delik pers di Pengadilan: Solusi dan Tantangannya

Pembicara: Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM

Sub Tema

Perkembangan rumusan tindak pidana yang terkait dengan karya jurnalistik dalam R KUHP

Pembicara: Dr. Mudzakkir, SH, MH





ELSAM.or.id - Diskusi Panel: Perkembangan Tindak Pidana yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik, Pers nan Media Dalam R KUHP


Download File
TOR Diskusi Panel-Pers dan Jurnalistik (98.57 KB)
RUU KUHP dan Pers-Presentasi Dr.Mudzakir.pdf (101.58 KB)
PERKEMBANGAN PENGATURAN PERS DALAM HUKUM PIDANA.pdf (107.45 KB)
Notulensi Diskusi Panel-Perkembangan tindak pidana terkait jurnalistik dan pers.pdf (52.49 KB)
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan