Human Rights Agenda
<June 2013>
M SSRKJS
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29


RUU KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers



Jakarta (ANTARA News) - RUU KUHP yang baru masih sarat dengan pasal-pasal mengenai delik pers, bahkan jumlah pasal mengenai delik pers lebih banyak jika dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.

"Dalam RUU KUHP yang baru terdapat 61 pasal yang berpotensi membahayakan kebebasan pers dan mengancam profesi jurnalistik," kata Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Eko Maryadi di Jakarta, Kamis, pada acara "Refleksi dan Rencana Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan KUHP yang saat ini ada jumlah pasal delik pers semakin banyak yakni dari 37 pasal menjadi 61 pasal.

"Oleh karena itu komunitas pers menilai RUU KUHP yang baru tersebut lebih buruk dibandingkan dengan KUHP yang ada," tegasnya.

Eko mengatakan hampir semua pasal mengenai delik pers yang terdapat dalam KUHP dimasukkan kembali ke dalam RUU KUHP.

"Ini termasuk sejumlah pasal yang banyak dikritik yakni pasal-pasal yang berisi penghinaan terhadap penguasa (Hatzaai Artikelen) dan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik," tegasnya.

Bahkan perubahan lain yang juga terdapat dalam RUU KUHP juga mengenai perluasan definisi pers yang mencakup semua jenis media yakni media cetak, media televisi hingga radio.

Hal lain yang juga perlu dicermati menurut Eko, adalah adanya pasal yang mengatur tentang ketentuan hukum mengenai pencabutan profesi. "Dalam RUU KUHP terdapat pasal yang mengatur tidak hanya hukuman penjara tetapi juga pencabutan profesi," katanya.

Ketentuan dalam RUU KUHP untuk menghukum pemberitaan pers dan profesi jurnalistik akan mengancam kemerdekaan pers.

"Jika setiap pemberitaan yang kritis dijawab dengan pemenjaraan maka fungsi kontrol pers akan terganggu. Jika pers terganggu hak informasi publik yang dijamin konstitusi akan terabaikan," ujar Eko pada acara "Refleksi dan Rncana Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia yang digelar oleh aliansi nasional Reformasi KUHP.(*)

Copyright © 2006 ANTARA




ELSAM.or.id - RUU KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan