Delik Pers dan Bayangan Keengganan Mengawasi Pejabat Publik
Oleh Andreas Pandiangan
ELSAM.or.id - Delik Pers dan Bayangan Keengganan Mengawasi Pejabat Publik
Oleh Andreas Pandiangan
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui revisi KUHP sudah pada tahap pengajuan draf RUU KUHP ke DPR. Bagi komunitas pers, draf tersebut mengandung sejumlah soal yang dikategorikan sebagai delik pers. Delik pers yang merupakan penamaan umum terhadap pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pers mencakup 61 pasal dalam RUU KUHP. Yang diindikasikan kuat akan membatasi dan mengekang kemerdekaan pers. Sementara pada KUHP, hanya terdapat 37 pasal yang sejenis.
Download makalah di sini
|









