Surur:
Assalamu'alaikum War. Wab. Selamat pagi kepada Bapak-bapak sekalian, pertama-tama saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya buat Bapak-bapak dan Saudara-saudara sekalian yang telah memenuhi undangan dari kami, terutama ada beberapa temen-temen yang....Mungkin temen-temen perlu untuk saling memperkenalkan diri, karena terus terang ini untuk pertama kalinya Desantara....tetapi sebelum itu ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan pertemuan kita pada hari ini yang mudah-mudahan bisa kita selesaikan sampai sore nanti, Desantara memang sudah cukup lama sering kali mengalami kegelisahan terutama dalam beberapa hal yang berkaitan dengan hubungan-hubungan di tingkat masyarakat yang sering kali di dalam hubungan-hubungan itu menimbulkan perbedaan dan juga menimbulkan saling benturan dan sebagainya yang itu menyebabkan beberapa kelompok-kelompok di dalam masyarakat berbeda, berbeda dari segi perilakunya, berbeda dari segi keyakinannya, atau berbeda dari segi pola pikir dan kebudayaannya. Nah, perbedaan-perbedaan di tingkat masyarakat inilah yang sering kali menimbulkan pola pikir atau sudut pandang yang sering kali tidak sinkron, bagaimana misalnya saya melihat....perbedaan itu yang salama ini oleh Desantara berusaha untuk di bukan dipersamakan tapi justru dengan perbedaan itu dapat membangun kerukunan di antara masyarakat. Nah, berkaitan dengan hal itu pada kesempatan kali ini, kita juga dalam beragam perbedaan itu melihat bahwa di negara kita ada persoalan-persoalan penting yang perlu kita diskusikan kali ini, yaitu mengenai kebijakan-kebijakan negara yang judulnya itu adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sudah cukup lama sebenarnya KUHP yang awalnya merupakan produk Hindia Belanda, beberapa isi dari KUHP itu sampai sekarang masih dijadikan sebagai pegangan utama oleh pemerintah. Dan ternyata memang di dalam aturan-aturan di dalam KUHP sendiri banyak tafsiran yang menimbulkan banyak tanda tanya. Nah beberapa tahun yang lalu pemerintah melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan di beberapa bagian, dan draftnya itu di tingkat pemerintah atau eksekutif sudah selesai. Tetapi draft atau yang sekarang kita sebut dengan rancangan KUHP belum disahkan oleh anggota DPR. Nah berkaitan dengan itu, Desantara mencoba dan meminta supaya draft yang belum disahkan itu bisa di share-kan ke tingkatmasyarakat, karena apabila KUHP itu diterapkan pasti akan bersentuhan dengan masyarakat bawah. Nah karena selama ini Desantara konsentrasinya itu pada persoalandialog agama dan kebudayaan, salah satu tema dalam KUHP itu ada yang relevan dengan konsentrasi Desantara yaitu kejahatan terhadap agama, keyakinan, dan ras. Ada beberapa tema memang selain kebijakan tentang agama dan ras, kebijakan itu misalnya kebijakan tentang pencurian, pembunuhan, kejahatan medis, ada sekitar 12 tema atau mungkin juga lebih dimana tema yang akan kita bahas kali ini juga termasuk dari tema-tema yang ada di dalam RKUHP ini. Lalu kenapa kami merasa penting untuk membahas tema ini karena kurang lebih 6 tahun perjalanan Desantara dan beberapa temen yang lain tentunya, persoalan agama ini sangat penting dalam kaitannya sering kali terjadinya benturan-benturan dan ketegangan-ketegangan. Saya kira banyak contoh yang bisa kita kemukakan misalnya bagaimana kemudian yang terjadi dengan Lia Aminudin, pembakaran gereja, penyerangan Ahmadiyah di Parung Bogor, dan juga Ahmadiyah yang ada Lombok sendiri. Mengapa harus terjadi seperti itu? Banyak sekali saya kira cerita-cerita atau kasus-kasus yang selama ini membuat kita resah, yang ketika persoalan ini dibawa ke pengadilan itu hampir semua hakim memutuskan bahwa si A, si B, si C dan sebagainya telah melakukan penodaan terhadap agama atau keyakinan, ini selalu membuat kita menjadi resah, mungin kita bertanya-tanya sebenarnya siapa yang patut kita tuduh telah melakukan penodaan terhadap agama, dan lebih penting lagi apakah mungkin hakim di Indonesia yang negara ini bukan sebagai negara agama itu bisa menjatuhkan sebuah keputusan hukum bahwa seseorang itu telah melakukan penodaan terhadap agama. Nah persoalan-persoalan ini yang bisa kita diskusikan pada kesempatan kali ini. Jadi kita mengundang dari Bapak-bapak dan Saudara-saudara sekalian, kita ingin meminta masukan sebenarnya, meminta pertimbangan dan meminta apa namanya semacam kritik terhadap beberapa pasal, kemarin temen-temen kita dari Desantara sudah mengedarkan undangan dan di dalamnya sudah terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan tema kita hari ini, dan dari pasal itu mungkin ada beberapa keluhan-keluhan, saya kira dari temen-temen bisa menceritakan pengalaman-pengalaman hubungan sehari-hari yang mungkin lebih dalam konteks kelompok sekitarnya. Kemarin kita pada bulan yang lalu kita juga diskusi dengan saudara-saudara kita yang ada di daerah Pati Jawa Tengah dan sekitarnya, dan kebetulan memang hadir di sana saudara-saudara kita dari temen-temen penganut kepercayaan-kepercayaan Lokal, maksud saya kepercayaan yang bukan diresmikan oleh negara. Mereka sebenarnya banyak yang protes misalnya kenapa di Indonesia hanya mengakui 6 agama? Sementara kami yang sudah cukup lama menganutkepercayaan lokal kenapa kok juga tidak diakui, sebagai manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Mereka juga menuntut hak yang sama. Sehingga ketika mereka dihina atau diteror oleh kelompok lain maka tidak bisa mengadu kemana-mana. Lain halnya dengan Islam ketika dihina oleh agama lain, sangat mudah pemeluk agama Islam untuk mengadukan masalah itu. Tetapi ketika orang-orang Sikep atau mungkin ada sebagian yang lainnya misalnya seperti dari Saptodharmo ketika mereka dicerca, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Nah mereka ingin mewujudkan bahwa keberbedaaan di Indonesia itu menjadi bagian dari masyarakat secara keseluruhan. Nah pada kesempatan kali ini saya kira kita berharap forum kita kali ini juga bisa memberi masukan dalam hal kegiatan-kegiatan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya tentang keyakinan agama kita. Untuk itu kenapa kita di sini berharap ada Pak Syamsir dari Ahmadiyah, dan pak Rianom dari Bayan, ada dari NU dan yang lainnya, bahwa ini kita lakukan adalah untuk kebersamaan, bukan justru untuk memeruncing perbedaan tapi justru membawa semuanya dalam konteks Indonesia yang lebih kita idamkan. Jadi itu pengantar dari saya, mungkin forum ini akan dipandu oleh temen kita saudara Khoiron dari Desantara, tapi sebelum itu saya kira kita perlu berkenalan dulu. Mungkin cukup menyebutkan nama, asal dari mana, mungkin saya awali, saya Miftahussurur, bisa dipanggil Surur atau Miftah saja dari Desantara, itu saya kira.
-
Related Articles:
- Perkembangan Delik Agama Dari Masa Ke Masa 01 Apr 2013
- RUU KUHP: FPAN Tolak Larangan Penyebaran Ajaran Komunis dan Santet Dipidana 22 Mar 2013
- 15 Briefing Paper Tematik RKUHP 21 Mar 2013
- Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP 21 Mar 2013
- DPR Setujui Revisi KUHAP dan KUHP 07 Mar 2013
|
| Download File | |
![]() | Prosiding FGD Kejahatan Agama keyakinan dan ras dalam RKUHP-FGD NTB.pdf (346.26 KB) |










