![]()
KUHP: Bukan (Warisan) Kolonial
KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda agak berbeda dengan KUHP yang berlaku di negeri Belanda karena sifat dan corak dari politik penjajahan yang terjadi pada saat itu, namun sebagian besar karakteristik dari “code penal” Belanda juga diwarisi oleh KUHP.
![]()
15 Briefing Paper Tematik RKUHP
KUHP, warisan zaman kolonial Belanda, sudah lama perlu direvisi. Kelompok-kelompok masyarakat sudah berkampanye selama bertahun-tahun untuk mengubah KUHP termasuk perubahan untuk mengakui secara resmi hak azasi (HAM).
![]()
Tindak Pidana Pelayaran (Melihat UU berkaitan dengan Pelayaran, KUHP dan RKUHP)
Tindak pidana pelayaran merupakan satu bentuk dari kejahatan yang seringkali terabaikan namun kejahatan ini selaiknya menjadi perhatian khusus dengan melihat beberapa peraturan perundang – undangan.
![]()
Tentang Benda Sitaan: Penting Tetapi Kurang Populer
Sedangkan dalam situasi konflik barang rampasan dianggap sebagai barang tak bertuan begitulah istilahnya yang sering disebutkan, namun dalam konteks kepidanaan ada istilah tentang “benda sitaan”. Namun apakah hal tersebut sama? Sebenarnya ada penekanan yang berbeda antara penyitaan dan penggeledahan dalam konteks hukum pidana. Penggeledahan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan sedangkan penyitaan bertujuan untuk pembuktian dalam persidangan.
![]()
Pasal Penghasutan Dicabut atau Rumusannya Diubah?
Nyawa tentang penghasutan dalam pasal 160 Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP), Rabu 22 Juli (2009) lalu tidak dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini digugat Rizal Ramli yang juga menjadi tersangka kasus penghasutan menyusul unjuk rasa anarki terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM
















