![]()
Pernyataan Bersama
Kelompok Kerja Advokasi Korban Perkebunan
Pernyataan bersama ini merupakan rekomendasi dari lokakarya dimaksud, yang bertujuan untuk mendorong pemenuhan tanggung jawab negara untuk mewujudkan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai terhadap kejahatan korporasi dan pelanggaran HAM, yang terkait dengan operasi perusahaan-perusahaan baik lokal, nasional maupun internasional, serta mendesak perusahaan-perusahaan tersebut, segera melaksanakan kewajibannya, untuk menghormati HAM dalam operasinya di bidang perkebunan.
![]()
Siaran Pers 01/Sekr-PIL-NET/XI/2010
Aparat Brimob Polda Jambi Telah Melakukan Pelanggaran HAM Dalam Tewasnya petani di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Pembangunan perkebunan dan industri kehutanan yang difasilitasi Pemerintah Indonesia dan aparat keamanan kembali menelan korban. Senin 8 November 2010, Dua orang petani Desa Senyerang, Tanjung Jabung Barat, Jambi ditembak aparat Brimob Polda Jambi
![]()
Siaran Pers No. 167/Pjs.DE/ELSAM/X/2010
Menatap Fajar Baru Kebebasan
Di tengah gencarnya pembatasan terhadap kebebasan berekespresi, yang dilakukan oleh berbagai institusi pemerintah, dan ketidakmampuan negara untuk melindungi hak-hak dari sebagian warga negara, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kado istimewa menjelang akhir tahun ini. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pelarangan Barang-Barang Cetakan jo. Pasal 30 huruf C UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan. Menurut MK, ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 9 UU No. 4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945.
![]()
Permohonan Uji Materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan
Rabu, 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum, terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) serta sejumlah pemohon lain.
Mengutip intelektual muda Dr. Yudi Latif yang tampil sebagai ahli dalam persidangan ini, “[Hari ini kita menarik] garis batas antara masa lalu dan masa depan, antara otoritarianisme dan demokrasi, antara masyarakat beradab dan masyarakat biadab.”
![]()
Pernyataan Pers PIL-Net
Menggugat Pasal Kriminalisasi UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan
Di awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No. 18/2004 tentang Perkebunan merupakan satu langkah maju dalam upaya mewujudkan kesejahteraan warganegara. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945. Namun, dalam perjalanannya, lahirnya UU a quo, justru memunculkan serangkaian persoalan baru. Materi muatan UU yang mengatur mengenai “larangan melakukan suatu perbuatan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan, telah menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal, ke dalam penjara. Perumusan delik di dalam kedua pasal tersebut, yang dibuat samar-samar, tidak jelas dan terrinci, telah menjadi senjata bagi perusahan-perusahaan perkebunan besar, untuk memidanakan para petani kecil di sekitaran perkebunan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan, petani pun bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara.
![]()
Pernyataan Pers Koalisi Masyarakat Sipil
PRESIDEN JANGAN ASAL PILIH CALON KAPOLRI
- buka ruang publik untuk berikan masukan-
![]()
Siaran Pers No : 9/IX/ELSAM/DE/2010 Presiden Harus Memilih Jaksa Agung Yang Memiliki Integritas Moral Yang Tinggi dan Komitmen Terhadap Hak Asasi Manusia
















