![]()
Siaran Pers Bersama : Gugatan TUN Pencabutan HGU PT. Tratak: Upaya Perusahaan Rampas Lahan Warga Tumbrep, Batang
Terhadap persidangan Gugatan Tata Usaha Negara pembatalan Keputusan BPN tersebut, kami menghimbau kepada Majelis Hakim agar menolak Gugatan PT. Perusahaan Perkebunan Tratak, dan menyatakan sah secara hukum Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 7/PTT-HGU/BPN RI/2013 yang mencabut Hak Penguasaan perusahaan tersebut atas tanah seluas 89, 841 Ha.
![]()
Pernyataan Pers Bersama: Revisi Permentan 26/2007 Harus Libatkan Seluruh Pihak Berkepentingan
Kami meminta Dirjenbun, dalam revisi Permentan 26/2007 untuk melibatkan secara luas pihak-pihak berkepentingan dalam persoalan perkebunan, khususnya para petani atau pekebun mandiri yang harusnya mendapat perhatian penting dari Pemerintah.
![]()
Terima kasih untuk minat Anda terhadap film Jembatan Bacem
Bila Anda berminat terhadap film Jembatan Bacem, mohon mengirimkan email dengan menyertakan rencana pemutaran film tersebut
![]()
Pernyataan Pers Koalisi: Pilih Calon Terbaik Tanpa Berdasar Minimal Jumlah & Komposisi LPSK
Panitia Seleksi jangan memilih pencari kerja (job seekers) dan orang-orang yang akan menjadikan LPSK sebagai tempat untuk mengisi masa pensiun. Hal ini penting ditegaskan, karena LPSK dirancang bagi pekerja keras yang memiliki niat dan kemampuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi saksi dan atau korban sebagai konstituen utamanya.
![]()
Jawa Barat, Provinsi Paling Intoleran di Indonesia
Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi paling intoleran di Indonesia. Pemberlakuan Peraturan Daerah Syariah yang jauh dari semangat perlindungan hak-hak asasi manusia dan maraknya kekerasan terhadap kelompok minoritas mengakibatkan tingginya pelanggaran terhadap hak-hak minoritas. Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) merupakan kelompok yang paling sering menjadi korban intoleransi dan kekerasan berbasiskan agama dan keyakinan.
![]()
Siaran Pers AMNESTY INTERNATIONAL
Indonesia: Korban-korban konflik Aceh masih menunggu kebenaran, keadilan, dan reparasi
Laporan yang berjudul, “Saatnya Menghadapi Masa Lalu” (Time to Face the Past), mendokumentasikan kegagalan otoritas nasional dan lokal untuk menghadirkan kebenaran atas apa yang terjadi selama bertahun-tahun kekerasan yang meninggalkan korban jiwa antara 10.000 dan 30.000 orang, banyak di antaranya adalah penduduk sipil.
![]()
Siaran Pers: "Vonis Bebas Pelaku Kekerasan Sampang: Pukulan bagi Keadilan"
ELSAM menyesalkan vonis yang membebaskan salah satu otak penyerangan dan kekerasan terhadap warga Syiah di Sampang. Buntunya penyelesaian hukum dalam kasus Sampang, yang berakhir dengan impunitas pelaku, mempertebal garis hitam tiadanya penghukuman para pelaku kekerasan terhadap kelompok minoritas.
![]()
Pernyataan Pers: Meluruskan Arah Pembaruan KUHP
RKUHP saat ini, jika ditelisik lebih jauh terbukti hampir seluruh materi dalam KUHP yang saat ini berlaku (UU No. 1 Tahun 1946), tetap dicantumkan di dalamnya. Jadi pada dasarnya ‘kita’ tetap mengakui materi-materi buatan Belanda tersebut.

















