![]()
KESIMPULAN Perkara No 006/PUU-IV/2006
Uji Materiil terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Yang menjadi alasan mendasar dari Para Pemohon menguji UU Nomor 27 Tahun 2004 bukan untuk menolak ide KKR secara keseluruhan, tapi justru untuk meminta jaminan agar komisi yang terbentuk nantinya tidak melanggar HAM dan hak-hak korban.














