![]()
DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum
untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap
oarng dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini,
akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna
menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan
dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif,
baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa
dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
![]()
KONVENSI HAK PENYANDANG DISABILITAS DAN PROTOKOL OPSIONAL TERHADAP KONVENSI
DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Oktober 2011 telah menyetujui secara aklamasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang. Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, Indonesia akan menjadi negara ke-107 yang meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
![]()
KONVENSI JENEWA TAHUN 1949 TENTANG PERBAIKAN KEADAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG LUKA DAN SAKIT DI MEDAN PERTEMPURAN DARAT
![]()
PROTOKOL OPSIONAL PADA KONVENSI TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
(CEDAW)

















