![]()
Pansel LPSK Diimbau Tak Paksakan Kirim 21 Nama ke Presiden
Sejumlah organisasi seperti Elsam, ICJR, ICW, KontraS, YLBHI, LBH Pers, Walhi, Sawit Watch, TuK Indonesia, PIL-NET dan YLBHU yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, mencoba mengantisipasi perkembangan pemilihan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka khususnya ingin menyikapi rencana Panitia Seleksi (Pansel) LPSK yang disebut "ngotot" tetap akan mengirimkan 21 nama calon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (17/6) besok.
![]()
Publik Khawatirkan Calon Anggota LPSK
Menurut koalisi dari hasil wawancara kepada 39 calon, pansel dinilai tak menggali motivasi para calon. Tak digali pula latar belakang masalah calon yang kesemuanya akan bermanfaat bagi LPSK. Malah, lima anggota pansel yang memiliki beragam kekhususan profesi, sering mengulang pertanyaan normatif pada puluhan calon.
![]()
Pansel gagal jaring calon anggota LPSK
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menuding Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gagal melakukan pendalaman terhadap para calon anggota periode 2013-2018, terhadap motivasi dan latar belakang profil calon anggota LPSK.
![]()
Pansel Calon Anggota LPSK Dianggap Tak Maksimal di Proses Seleksi
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengkritisi kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota LPSK yang dinilai tidak memaksimalkan proses seleksi untuk mendapatkan nama-nama yang memiliki kualitas dan kredibel sebagai calon anggota LPSK
![]()
Pemerintah Langgengkan Konflik di Perkebunan Sawit
Pemerintah dituding membiarkan gurita korporasi di sektor perkebunan. Hal ini hanya akan melanggengkan konflik agraria yang masih terjadi. Demikian pendapat Aliansi Kebun untuk Rakyat dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/6), menyikapi rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) pengganti Permentan No.26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
![]()
Korupsi Sumber Daya Alam Semakin "Fantastis"
Pembatasan kepemilikan untuk grup perusahaan, yang dalam draft revisi pembatasan HGU untuk sektor perkebunan seluas 100 ribu hektare se-Indonesia. Pemerintah berargumen pembatasan itu untuk melawan kartel. "Namun jika dilihat lebih rinci, pembatasan itu tidak berlaku bagi BUMN, BUMD, Koperasi dan Perusahaan Perkebunan dengan status perseroan terbuka (go public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki masyarakat. Ini omong kosong, karena dengan pengecualian tersebut, tetap memungkinkan monopoli korporasi, karena semua bentuk perusahaan perkebunan saat ini hanya dalam bentuk tersebut, kecuali perkebunan rakyat.
![]()
Revisi Izin Perkebunan Cuma Memfasilitasi Syahwat Korporasi
Konflik lahan dalam beberapa tahun eskalasinya terus meningkat, seriring dengan meningkatnya pembangunan perkebunan. Pemicunya adalah Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang merupakan operasional dari UU No.18/2004 tentang Perkebunan.
![]()
Revisi Permentan No: 26/2007 Penuh dengan Kepentingan Pemodal
Andi Muttaqien dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan bahwa dalam revisi Permen (26/2007), masih banyak celah didalamnya, yang dapat dimanfaatkan perusahaan perkebunan, untuk memanipulasi luas lahan yang mereka kuasai selama ini.






















