![]()
Criminal Code revision deemed a threat to personal liberties
Wahyudi Djafar of Elsam said consensual sex should not be categorized as a crime and it has no victim. “If all indecent actions are criminalized, there would be more over-criminalization against ‘victimless crimes’,” he said. “The draft provides more laws but less justice,” he said.
![]()
Aliansi Nasional Kritik Revisi KUHP
Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari sejumlah LSM mendesak agar proses pembahasan RKUHP merujuk pada standar baku hukum pidana modern. Aliansi meminta upaya pembaruan KUHP tidak dijadikan sebagai instrumen “penekan” bagi rezim yang berkuasa.
![]()
Pemerintah Diminta Perbarui KUHP Secara Bertahap
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan secara bertahap terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena berpotensi menimbulkan kekacauan sistem hukum.
![]()
RUU KUHP dinilai over kriminalisasi
"Kami melihat RUU KUHP ini over kriminalisasi. Ada 766 pasal yang mengatur tindak tanduk masyarakat dengan ancaman pidana," ujar Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin dalam diskusi bertajuk 'Meluruskan Arah Pembaruan KUHP' di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (11/4).
![]()
Tanpa Arah, Revisi KUHP
Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP dasar pemikiran yang diadopsi dari pemerintah Hindia Belanda tetap diakui. Revisi hanya menyisipkan penambahan-penambahan kecil termasuk dalam Buku I justru modifikasinya membuat apa yang sudah jelas dalam KUHP menjadi tidak jelas.
![]()
Rancangan KUHP Masih Otoriter dan Kolonialistik
Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menolak rencana Revisi KUHP (RKUHP) oleh pemerintah dan DPR. Menurut mereka, pembaruan KUHP tersebut tidak dalam kerangka politik yang mengarah ke sistem demokrasi melainkan sistem politik represif negara terhadap masyarakat.
![]()
Rancangan KUHP Pemerintah Bentuk Kriminalisasi Berlebihan
"Kritik utama adalah banyaknya ketentuan yang akan diatur dalam KUHP yang mencapai 766 pasal. Makin banyaknya pasal rancangan KUHP berkorelasi dengan banyaknya tindakan yang disebut kejahatan. Dapat dikatakan, naskah Rancangan KUHP itu cenderung over kriminalisasi," ujar Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin.
![]()
Pernyataan Pers: Meluruskan Arah Pembaruan KUHP
RKUHP saat ini, jika ditelisik lebih jauh terbukti hampir seluruh materi dalam KUHP yang saat ini berlaku (UU No. 1 Tahun 1946), tetap dicantumkan di dalamnya. Jadi pada dasarnya ‘kita’ tetap mengakui materi-materi buatan Belanda tersebut.

















