Agenda HAM
<May 2013>
M SSRKJS
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31


Penyelesaian Permasalahan Tanah Sambirejo Kab. Sragen

Pertemuan Dalam Rangka Memfasilitasi Penyelesaian Tuntutan Warga Masyarakat Sambirejo, Sragen dihadiri oleh Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah Kab Sragen, Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kab. Sragen, Dinas Perkebunan Jawa Tengah, Dishutbun Sragen, PTPN IX, Perwakilan masyarakat (FPKKS), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Forum Masyarakat Sragen (FORMAS), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Penari Istana Dipenjara tanpa Proses Pengadilan

Penahanan itu dilakukan tanpa melalui proses peradilan, lalu tanpa batas waktu kepada orang-orang yang dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965. Padahal Pekerjaan Nani hanyalah menari di Istana. Saat itu kebudayaan daerah memang diidentikan sebagai salah satu bagian dari kampanye PKI.

Putusan Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Inkonstitusional: Pasal Penyebab Kriminalisasi Petani dihapus!

Senin, 19 September 2011 Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Sidang Deden, Sidang Korban

Putusan Deden sangat ironis dan nyata-nyata mencederai rasa keadilan, karena sebenarnya Hakim dalam pertimbangan Putusannya justru mengakui bahwa Deden Sudjana merupakan korban, namun tetap saja Pidana dijatuhkan terhadapnya. Hakim juga ternyata gagal melihat peristiwa secara utuh, termasuk mengabaikan isi percakapan antara Deden dengan Hasanudin.

Tuntutan Ringan atas Desakan Kiai Banten

“Tuntutan jaksa terindikasi jaksa telah melakukan tindakan pelanggaran hukum acara dan pedoman perilaku, karena tidak serius memperhatikan kaidah hukum acara dan pedoman jaksa dalam melakukan penuntutan,” kata Andi, Divisi Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

ELSAM Prihatin Peradilan Kasus Cikeusik

Keprihatinan ini dipicu oleh ketidakseriusan dan dugaan kurang imparsialitasnya proses peradilan terhadap para pelaku kekerasan pada kasus tersebut. "Seharusnya banyak fakta yang bisa diungkap dalam proses persidangan, namun kenyataannya kejaksaan minim dalam melakukan eksplorasi atas fakta-fakta," kata Peneliti Hukum dan HAM (Elsham) Wahyudi Djafar, di Jakarta, Jumat (8/7/2011)

Tuntutan terhadap Pelaku Kasus Cikeusik terlalu Ringan

"Komnas HAM sebaiknya mengeluarkan rekomendasi hasil investegasi kasus Cikeusik sebelum vonis dijatuhkan," kata peneliti hukum dan HAM, Wahyudi Djafar, dalam jumpa pers, di Kantor Advokasi Elsam, Jakarta, Jumat (8/7). Menurutnya, hasil rekomendasi Komnas HAM sangat penting agar tuntutan jaksa terhadap 12 terdakwa dalam kasus tindak kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah itu mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

 First   <    1    2    3    4    5     >   Last 

Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kebebasan Berekpresi
Reformasi Hukum dan Kebijakan
Bisnis & Hak Asasi Manusia
Anti Penyiksaan
Ratifikasi Statuta Roma

Menilai Peran dan Kinerja Lembaga HAM
ASASI EDISI MARET-APRIL 2013


Selengkapnya
PUBLIC REVIEW TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (RUU P2H)

Seperti putusan pengadilan, masih saja ditemukan produk hukum berupa regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pejabat yang dinilai bermasalah atau menimbulkan...
Selengkapnya
Kondisi HAM Memasuki Tahun Politik
ASASI EDISI JANUARI - FEBRUARI 2013


Selengkapnya
ELSAM: Membela Hak Asasi Manusia Untuk Keadilan