RAGAM PENDAPAT MENGENAI KKR
Patrialis Akbar (Anggota Komisi II DPR ): Jangan Pesimis Dulu
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bagian Tap MPR yang meminta pemerintah membuat UU tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Kalau pemerintah sudah membuat RUU-nya, itu bagus. Apalagi bila sudah tahap penyelesaian. Kami di DPR akan mendukungnya. Sekarang tinggal menunggu pemerintah mengajukan RUU itu ke DPR.
Sekarang banyak sekali persoalan kebangsaan yang menjadikan kita satu sama lain agak jauh. Tapi perlu diingat bahwa rekonsilasi tidak otomatis mengurangi tuntutan hukum. Masalah yang betul-betul merupakan pelanggaran HAM harus tetap diproses. Kecuali kalau pihak korban memaafkan. Jadi, rekonsiliasi arahnya ke sana.
Dengan begitu, kita tidak selalu meributkan persoalan-persoalan hukuman. Masalah hukum dan penyelesaian sosial bagian demokrasi. Tapi, kalau persoalannya memang harus diselesaikan secara hukum, itu juga bagian dari rekonsiliasi. Penyelesaian secara sosial bisa saja dengan memberikan kompensasi pada korban.
Akankah KKR akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghapus dosa masa lalunya? Bagi saya, komisi itu nanti bukan alat untuk menindas atau penekan orang lain. Makanya, segala sesuatunya, menyangkut persyaratan dan kemungkinan-kemungkinan lain nanti harus jelas dalam KKR.
Jika KKR terbentuk sebagai amanat UU, semua pihak harus menerima. Tidak ada alasan siapapun, misalnya militer, untuk menolak. Semua pihak harus menerima karena RUU-nya dibahas bersama. Jadi kita tidak melihat secara parsial lagi, apakah si A menerima dan si B menolak. Kalau sudah menjadi kesepakatan bersama harus diterima.
Memang, seringkali aturan hanya baik di atas kertas. Tapi, jangan pesimis dulu terhadap KKR. Sekarang juga kita sedang bahas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau kita berpikir pesimis untuk apa kita bentuk itu . Kan sudah ada Kejaksaan Agung yang menangangi korupsi. Tapi kita tetap bentuk komisi independen. Kalau kita hanya mengandalkan yang sudah ada kita tidak akan melangkah ke depan. Mari kita optimis saja, dan kita coba.
Teman-teman di DPR, sekarang, belum sampai menyorot soal siapa yang pantas memimpin KKR nantinya. Tapi spesifikasinya, ketua KKR adalah figur arif, bisa tampil di hadapan masyarakat, selama ini dikenal independen, dan menunjukan sikap yang tidak memihak pada kelompok manapun, punya integritas tinggi, bermoral, bertanggungjawab, dan berwibawa. KKR harus dipimpin orang yang tawadu', kuat secara iman dan kuat mental karena akan selalu berhadapan dengan masalah besar dan akan menghapi banyak caci maki. Caci maki muncul karena untuk menjadikan masyarakat secara luas sadar, tidak bisa dalam waktu singkat --pasti banyak yang berbeda pendapat, terutama dari para korban di masa lalu.
KKR sendiri hanya salah satu komponen untuk menyelesaikan betapa banyak masalah yang dihadapi bangsa. Tentu masalah-masalah yang kita bisa selesaikan secara kekeluargaan tidak perlu kita ributkan kembali.
Pudin, 31 tahun (Sopir Angkutan Kota, Warga Depok): DPR Hati-hati Bahas KKR
Rencana pemerintah membuat Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran perlu dipertanyakan latarbelakangnya. Rekonsiliasi seperti apa yang dikejarnya. Apakah rekonsiliasi yang dimaksud pemerintah itu untuk memaafkan semua kesalahan para pelanggar HAM dan ekonomi di masa lalu, tanpa memberi mereka hukuman. Enak bener.
Jika rekonsiliasnya untuk memaafkan semua kesalahan masa lalu pelanggar HAM atau para Koruptor, saya tidak setuju. Saya ini putus sekolah karena mereka, para koruptor itu. Tapi kalau rekonsiliasi dengan tetap menghukum mereka yang bersalah di masa lalu, silakan. Ya, tho?
Masa mereka yang membantai umat Islam di Tanjung Priok, di Lampung, dan Aceh dimaafkan begitu saja. Kapan keadilan ditegakkan bagi pembunuh-pembunuh itu. Atau para pelaku korupsi serta konglomerat yang membuat ekonomi terpuruk, dimaafkan begitu saja dan utang-utang mereka menjadi tanggungan negara? Saya yakin kalau itu yang terjadi, kejahatan-kejahatan masa lalu akan terulang kembali di masa datang karena calon pelaku kejahatan baru melihat tidak ada hukuman apa-apa.
Untuk itu saya mengusulkan sekalipun ada rekonsiliasi, tapi tidak mengurangi upaya menempuh jalur hukum terhadap pelangar HAM, koruptor, serta konglomerat nakal. Justru, menurut saya, rekonsiliasi baru ada jika yang bersalah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak para korban justru akan merasa tidak diperhatikan pemerintah dan melupakan penderitaan mereka.
Saya juga berpendapat, jangan sampai rekonsiliasi dipaksakan. Karena bisa saja nanti dengan dalih rekonsiliasi para korban dipaksa menyetujui format rekonsiliasi yang dihasilkan pemerintah. Saya tidak yakin dengan rekonsiliasi masalah-masalah bangsa akan bisa diatasi segera. Bisa-bisa malah menimbulkan masalah baru karena bisa saja timbul ketidakpuasan korban kejahatan masa lalu. Jangan-jangan para penjahat HAM masalah itu ingin lepas melalui usaha rekonsiliasi ini. Saya minta agar DPR tidak begitu saja menerima RUU KKR itu. DPR harus benar-benar berhati-hati agar hasilnya memuaskan rakyat, bukan untuk orang atau kelompok tertentu.
Wisnu Sunandar (Ketua Umum BEM Universitas Indonesia): Ungkaplah Kebenaran
Prinsipnya, tidak ada rekonsiliasi tanpa penegakan hukum. Semua persoalan masa lampau harus dibawa ke pengadilan untuk diadili. Yang bersalah harus dikatakan bersalah. Jika rekonsiliasi terjadi akan membuat tuntutan hukum menjadi kabur dari substansi masalah. Termasuk kesalahan masa lampau akan kabur semuanya. Sedangkan masyarakat Indonesia mengharapkan keadilan ditegakkan terhadap pelanggar HAM masa lampau. Rekonsialiasi dikhawatirkan tidak membantu penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di masa lampau.
Ruwet memang penegakan hukum di negeri ini, namun itu tidak bisa dijadikan alaan untuk tidak mengadili para pelaku kejahatan HAM di masa lampau. Setiap negara yang baru mendapat kebebasan berdemokrasi past mengalami hal yang sama seperti yang dialami Indonesia saat ini. Di negara lain yang baru merasakan demokrasi malah dibutuhkan waktu 17 tahun untuk memperbaiki keadaan, termasuk penegakan hukum. Namun, aparat penegak hukum jangan menjadi alasan bagi Indonesia sekarang untuk potong kompas atas kejahatan masa lampau.
Harus ada keinginan politk pemerintah sekarang untuk penegakan hukum. Dan, Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga penegakan hukum sebaiknya orang-orang lamanya diganti orang baru yang lebih baik dan bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Bagi saya, yang paling diuntungkan adanya KKR adalah pihak TNI yang selama ini banyak melakukan pelanggranan HAM. Bisa jadi aktor di balik KKR adalah TNI yang berusaha memperbaiki nama yang sudah babak belur.
Terlepas dari itu, KKR nantinya harus mengungkap kasus masa lampau. Siapa yang salah, siapa yang benar. Namanya saja komisi kebenaran. Memberikan ganti rugi pada korban boleh-boleh saja. Tapi kalau hanya sekadar memberi kompensasi tanpa pengadilan tetap tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Rekonsiliasi juga jangan dipaksakan. Bisa saja nanti korban tidak diberi pilihan lain, harus rekonsiliasi.
Prof Azyumardi Azra (Rektor IAIN Syarif Hidayatullah): KKR Selesaikan Masalah Bangsa
Keanggotaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat madani. Jangan hanya, katakanlah kalangan pemerintahan saja. Pendekatannya kalau seperti itu, dari atas ke bawah, nanti akan ada penolakan masyarakat. Tokoh seperti Cak Nur atau Ikhlasul Amal, kita coba. Berhasil atau tidak sebaiknya, kita coba. Intinya, pemerintah harus segera melibatkan tokoh-tokoh publik supaya KKR itu punya kredibilitas di depan publik.
Dalam memilih kasus yang menjadi sasaran KKR, harus dilihat yang mana saja yang memiliki kemungkinan bisa diselesaikan secara bertahap. Saya kira kasus-kasus besar di masa Orde Baru salah satu agenda pokok yang selama ini mengganjal. Tragedi Tanjung Priok, dan sebagainya. Untuk menghilangkan keraguan KKR akan dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan dan kelompok, KKR harus segera melibatkan tokoh-tokoh masyarakat madani yang punya kredibilitas. Kalau dari pemerintah saja akan muncul keraguan orang, jangan-jangan cuma alat pemerintah. Kita harus memandang KKR itu secara positif karena, saya kira, KKR itu akan bisa menyelesaikan masalah bangsa.
Untuk itu, orang-orang yang duduk di KKR adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti Nur Cholis Madjid, Hasyim Muzadi, Syafii Maarif, dan Ikhlasul Amal.
ELSAM.or.id - RAGAM PENDAPAT MENGENAI KKR
Patrialis Akbar (Anggota Komisi II DPR ): Jangan Pesimis Dulu
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bagian Tap MPR yang meminta pemerintah membuat UU tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Kalau pemerintah sudah membuat RUU-nya, itu bagus. Apalagi bila sudah tahap penyelesaian. Kami di DPR akan mendukungnya. Sekarang tinggal menunggu pemerintah mengajukan RUU itu ke DPR.
Sekarang banyak sekali persoalan kebangsaan yang menjadikan kita satu sama lain agak jauh. Tapi perlu diingat bahwa rekonsilasi tidak otomatis mengurangi tuntutan hukum. Masalah yang betul-betul merupakan pelanggaran HAM harus tetap diproses. Kecuali kalau pihak korban memaafkan. Jadi, rekonsiliasi arahnya ke sana.
Dengan begitu, kita tidak selalu meributkan persoalan-persoalan hukuman. Masalah hukum dan penyelesaian sosial bagian demokrasi. Tapi, kalau persoalannya memang harus diselesaikan secara hukum, itu juga bagian dari rekonsiliasi. Penyelesaian secara sosial bisa saja dengan memberikan kompensasi pada korban.
Akankah KKR akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghapus dosa masa lalunya? Bagi saya, komisi itu nanti bukan alat untuk menindas atau penekan orang lain. Makanya, segala sesuatunya, menyangkut persyaratan dan kemungkinan-kemungkinan lain nanti harus jelas dalam KKR.
Jika KKR terbentuk sebagai amanat UU, semua pihak harus menerima. Tidak ada alasan siapapun, misalnya militer, untuk menolak. Semua pihak harus menerima karena RUU-nya dibahas bersama. Jadi kita tidak melihat secara parsial lagi, apakah si A menerima dan si B menolak. Kalau sudah menjadi kesepakatan bersama harus diterima.
Memang, seringkali aturan hanya baik di atas kertas. Tapi, jangan pesimis dulu terhadap KKR. Sekarang juga kita sedang bahas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau kita berpikir pesimis untuk apa kita bentuk itu . Kan sudah ada Kejaksaan Agung yang menangangi korupsi. Tapi kita tetap bentuk komisi independen. Kalau kita hanya mengandalkan yang sudah ada kita tidak akan melangkah ke depan. Mari kita optimis saja, dan kita coba.
Teman-teman di DPR, sekarang, belum sampai menyorot soal siapa yang pantas memimpin KKR nantinya. Tapi spesifikasinya, ketua KKR adalah figur arif, bisa tampil di hadapan masyarakat, selama ini dikenal independen, dan menunjukan sikap yang tidak memihak pada kelompok manapun, punya integritas tinggi, bermoral, bertanggungjawab, dan berwibawa. KKR harus dipimpin orang yang tawadu', kuat secara iman dan kuat mental karena akan selalu berhadapan dengan masalah besar dan akan menghapi banyak caci maki. Caci maki muncul karena untuk menjadikan masyarakat secara luas sadar, tidak bisa dalam waktu singkat --pasti banyak yang berbeda pendapat, terutama dari para korban di masa lalu.
KKR sendiri hanya salah satu komponen untuk menyelesaikan betapa banyak masalah yang dihadapi bangsa. Tentu masalah-masalah yang kita bisa selesaikan secara kekeluargaan tidak perlu kita ributkan kembali.
Pudin, 31 tahun (Sopir Angkutan Kota, Warga Depok): DPR Hati-hati Bahas KKR
Rencana pemerintah membuat Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran perlu dipertanyakan latarbelakangnya. Rekonsiliasi seperti apa yang dikejarnya. Apakah rekonsiliasi yang dimaksud pemerintah itu untuk memaafkan semua kesalahan para pelanggar HAM dan ekonomi di masa lalu, tanpa memberi mereka hukuman. Enak bener.
Jika rekonsiliasnya untuk memaafkan semua kesalahan masa lalu pelanggar HAM atau para Koruptor, saya tidak setuju. Saya ini putus sekolah karena mereka, para koruptor itu. Tapi kalau rekonsiliasi dengan tetap menghukum mereka yang bersalah di masa lalu, silakan. Ya, tho?
Masa mereka yang membantai umat Islam di Tanjung Priok, di Lampung, dan Aceh dimaafkan begitu saja. Kapan keadilan ditegakkan bagi pembunuh-pembunuh itu. Atau para pelaku korupsi serta konglomerat yang membuat ekonomi terpuruk, dimaafkan begitu saja dan utang-utang mereka menjadi tanggungan negara? Saya yakin kalau itu yang terjadi, kejahatan-kejahatan masa lalu akan terulang kembali di masa datang karena calon pelaku kejahatan baru melihat tidak ada hukuman apa-apa.
Untuk itu saya mengusulkan sekalipun ada rekonsiliasi, tapi tidak mengurangi upaya menempuh jalur hukum terhadap pelangar HAM, koruptor, serta konglomerat nakal. Justru, menurut saya, rekonsiliasi baru ada jika yang bersalah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak para korban justru akan merasa tidak diperhatikan pemerintah dan melupakan penderitaan mereka.
Saya juga berpendapat, jangan sampai rekonsiliasi dipaksakan. Karena bisa saja nanti dengan dalih rekonsiliasi para korban dipaksa menyetujui format rekonsiliasi yang dihasilkan pemerintah. Saya tidak yakin dengan rekonsiliasi masalah-masalah bangsa akan bisa diatasi segera. Bisa-bisa malah menimbulkan masalah baru karena bisa saja timbul ketidakpuasan korban kejahatan masa lalu. Jangan-jangan para penjahat HAM masalah itu ingin lepas melalui usaha rekonsiliasi ini. Saya minta agar DPR tidak begitu saja menerima RUU KKR itu. DPR harus benar-benar berhati-hati agar hasilnya memuaskan rakyat, bukan untuk orang atau kelompok tertentu.
Wisnu Sunandar (Ketua Umum BEM Universitas Indonesia): Ungkaplah Kebenaran
Prinsipnya, tidak ada rekonsiliasi tanpa penegakan hukum. Semua persoalan masa lampau harus dibawa ke pengadilan untuk diadili. Yang bersalah harus dikatakan bersalah. Jika rekonsiliasi terjadi akan membuat tuntutan hukum menjadi kabur dari substansi masalah. Termasuk kesalahan masa lampau akan kabur semuanya. Sedangkan masyarakat Indonesia mengharapkan keadilan ditegakkan terhadap pelanggar HAM masa lampau. Rekonsialiasi dikhawatirkan tidak membantu penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di masa lampau.
Ruwet memang penegakan hukum di negeri ini, namun itu tidak bisa dijadikan alaan untuk tidak mengadili para pelaku kejahatan HAM di masa lampau. Setiap negara yang baru mendapat kebebasan berdemokrasi past mengalami hal yang sama seperti yang dialami Indonesia saat ini. Di negara lain yang baru merasakan demokrasi malah dibutuhkan waktu 17 tahun untuk memperbaiki keadaan, termasuk penegakan hukum. Namun, aparat penegak hukum jangan menjadi alasan bagi Indonesia sekarang untuk potong kompas atas kejahatan masa lampau.
Harus ada keinginan politk pemerintah sekarang untuk penegakan hukum. Dan, Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga penegakan hukum sebaiknya orang-orang lamanya diganti orang baru yang lebih baik dan bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Bagi saya, yang paling diuntungkan adanya KKR adalah pihak TNI yang selama ini banyak melakukan pelanggranan HAM. Bisa jadi aktor di balik KKR adalah TNI yang berusaha memperbaiki nama yang sudah babak belur.
Terlepas dari itu, KKR nantinya harus mengungkap kasus masa lampau. Siapa yang salah, siapa yang benar. Namanya saja komisi kebenaran. Memberikan ganti rugi pada korban boleh-boleh saja. Tapi kalau hanya sekadar memberi kompensasi tanpa pengadilan tetap tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Rekonsiliasi juga jangan dipaksakan. Bisa saja nanti korban tidak diberi pilihan lain, harus rekonsiliasi.
Prof Azyumardi Azra (Rektor IAIN Syarif Hidayatullah): KKR Selesaikan Masalah Bangsa
Keanggotaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat madani. Jangan hanya, katakanlah kalangan pemerintahan saja. Pendekatannya kalau seperti itu, dari atas ke bawah, nanti akan ada penolakan masyarakat. Tokoh seperti Cak Nur atau Ikhlasul Amal, kita coba. Berhasil atau tidak sebaiknya, kita coba. Intinya, pemerintah harus segera melibatkan tokoh-tokoh publik supaya KKR itu punya kredibilitas di depan publik.
Dalam memilih kasus yang menjadi sasaran KKR, harus dilihat yang mana saja yang memiliki kemungkinan bisa diselesaikan secara bertahap. Saya kira kasus-kasus besar di masa Orde Baru salah satu agenda pokok yang selama ini mengganjal. Tragedi Tanjung Priok, dan sebagainya. Untuk menghilangkan keraguan KKR akan dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan dan kelompok, KKR harus segera melibatkan tokoh-tokoh masyarakat madani yang punya kredibilitas. Kalau dari pemerintah saja akan muncul keraguan orang, jangan-jangan cuma alat pemerintah. Kita harus memandang KKR itu secara positif karena, saya kira, KKR itu akan bisa menyelesaikan masalah bangsa.
Untuk itu, orang-orang yang duduk di KKR adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti Nur Cholis Madjid, Hasyim Muzadi, Syafii Maarif, dan Ikhlasul Amal.
-
Artikel Terkait:
- Makalah Diskusi Publik
Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu: Membangun Indonesia yang lebih Bermartabat 15 Apr 2011 - Uji materi UU KKR diajukan ke MK 20 Mar 2010
- TRUTH AND RECONCILIATION COMMISSION 05 Jul 2009
- Iklan Politik Sebagai Upaya Rekonsiliasi 26 Nov 2008
- Tujuan Penting Komisi Kebenaran 24 Oct 2008
|









