Senin, 28 Juni 2010 | 03:14 WIB
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Konvensi itu diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Salah satu rekomendasi Komite PBB untuk Menentang Penyiksaan pada Mei 2008 kepada Pemerintah Indonesia adalah menghapus praktik penyiksaan dan perlakuan buruk yang meluas serta perlindungan yang memadai selama penahanan.
Rekomendasi itu menjadi aktual pada Hari Dukungan Internasional terhadap Korban Penyiksaan yang diperingati setiap 26 Juni, yaitu saat Konvensi PBB mengenai Menentang Penyiksaan diberlakukan, 26 Juni 1987.
Masalah penyiksaan atau kekerasan oleh aparat saat ini juga menjadi penting. Mengapa? Dari hasil survei yang pernah dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, oknum aparat kepolisian dinilai atau diduga masih dominan melakukan kekerasan dalam menangani orang yang bermasalah dengan hukum. Misalnya, saat penangkapan atau pemeriksaan.
Refleksi terhadap tindakan kepolisian juga penting, mengingat di satu sisi kepolisian terus berupaya mereformasi tubuh Kepolisian Negara RI (Polri). Apalagi setelah pemisahan Polri dengan TNI dan pada usia senja dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-64, 1 Juli 2010, kepolisian diharapkan mampu terus memperbaiki citra di masyarakat.
Meski demikian, harus diakui, praktik-pratik penyiksaan dan kekerasan masih tetap terjadi di lapangan. Di Jakarta, misalnya, kasus terakhir yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah kasus Aan Susandhi (30), terdakwa kepemilikan 0,1 gram ekstasi jenis bubuk. Bahkan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memberikan atensi khusus terhadap kasus itu.
Setelah divonis bebas dari dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aan pernah bercerita, sebelum adanya tuduhan kepemilikan ekstasi itu, ia sempat dianiaya oleh oknum aparat kepolisian dari Kepolisian Daerah Maluku di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.
Selain tersangka tindak kriminal, aktivis hak asasi manusia, kelompok masyarakat, kelompok kritis yang ditangkap atau diperiksa juga sering kali mendapat penyiksaan dan kekerasan dari aparat.
Dalam kasus sengketa atau eksekusi lahan, misalnya, kekerasan terjadi antara aparat dan kelompok masyarakat. Kelompok-kelompok kritis yang ditangkap, seperti di Papua, juga sering mendapat penyiksaan dan kekerasan dari aparat.
Tentu masih banyak praktik penyiksaan dan kekerasan dalam penegakan hukum yang terjadi. Dalam buku berjudul Mengungkap Kejahatan dengan Kejahatan yang diterbitkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (2008), diuraikan bahwa aparat kepolisian masih dominan melakukan kekerasan.
Pada survei LBH Jakarta tahun 2005 dan 2008, dalam buku itu, disebutkan, responden yang menyatakan telah mendapat kekerasan dari aparat kepolisian mencapai 70 persen sampai 80 persen.
Dengan persentase itu, tujuan pemisahan TNI-Polri dan reformasi Polri untuk membuat kinerja kepolisian lebih profesional masih jauh dari harapan.
Sebagai gambaran, pada survei 2005, sebanyak 491 (74,4 persen) dari 639 responden menyatakan telah mendapat kekerasan dari polisi. Sebanyak 30 responden (4,5 persen) menyatakan pernah mendapat kekerasan sipir, 6 responden (0,9 persen) mendapat kekerasan dari TNI, dan 4 responden (0,6 persen) mendapat kekerasan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Pada survei 2008, disebutkan juga bahwa sebanyak 83,65 persen dari 367 responden atau 307 responden menyatakan saat berada di tingkat kepolisian, baik saat penangkapan maupun pemeriksaan, mengalami kekerasan.
Tak tersentuh
Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menjelaskan, penyiksaan atau penganiayaan yang diduga dilakukan aparat kepolisian memang jarang tersentuh dengan hukum. ”Problemnya, ada impunitas terhadap pelaku. Pelaku jarang dijerat dengan hukum. Jika ada sanksi, cenderung sanksi disiplin,” katanya.
Nurkholis menambahkan, ketentuan Pasal 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat oknum polisi yang melakukan penyiksaan atau kekerasan dalam penegakan hukum jarang sekali digunakan.
Dalam Pasal 422 KUHP disebutkan, ”pegawai negeri yang dalam perkara pidana mempergunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk memancing orang supaya memberi keterangan, dihukum penjara selamanya empat tahun”.
Dina Savaluna dari Center for Detention Studies mengungkapkan, penyiksaan atau kekerasan diduga sering kali dilakukan oknum aparat kepolisian karena oknum aparat kepolisian ingin mendapat pengakuan yang cepat dari tersangka dalam pemeriksaan.
Penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka tindak pidana, menurut Dina Savaluna, sering terjadi juga karena tersangka tidak didampingi pengacara. Dengan pemeriksaan yang cepat dan tindakan penyiksaan, keadilan hukum bagi pelaku tindak kriminal pun terabaikan.
Tindakan penyiksaan atau kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum memang pada akhirnya dapat mengusik rasa keadilan keluarga tersangka dan juga masyarakat luas.
Terkait dengan hasil survei LBH Jakarta itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang membantah. ”Survei dari mana 70-80 persen responden menyatakan mendapat kekerasan?” tanya Edward.
Dia menjelaskan, saat ini, jajaran Polri sudah jauh berubah. Cara-cara kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian sudah jauh menurun. ”Sekarang ini Polri serius membenahi diri. Pengawasan, baik secara eksternal maupun internal, dilakukan dengan sangat ketat,” katanya.
Secara eksternal, menurut Edward, Polri diawasi oleh DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas. Secara internal, Polri pun diawasi. Ia menambahkan, Polri pun terus merekrut dan mendidik anggota polisi secara profesional dan seleksi yang ketat.
Meski demikian, Edward mengakui, praktik kekerasan yang dilakukan oknum polisi di lapangan masih ada. ”Namun, dari segi angka, jumlah dan persentase sudah jauh menurun,” katanya. Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum polisi, diharapkan dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri, Kompolnas, atau atasan yang bersangkutan. (Ferry Santoso)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/28/03145133/menggugat.kekerasan.dalam.penegakan.hukum
-
Artikel Terkait:
- Video Kampanye Anti Penyiksaan 02 Dec 2012
- Penyiksaan di Balik Jeruji 03 Sep 2012
- Ratifikasi OPCAT : Cara Efektif Mencegah Penyiksaan di Indonesia 23 Feb 2012
- Indeks Persepsi dan Penyiksaan sebagai Mekanisme Pemantauan Publik 19 Sep 2011
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia 22 Nov 2010
|









