`INDONESIA MASIH DALAM CENGKRAMAN RANTAI IMPUNITAS PENYIKSAAN`
Pada
bulan Mei 2008, Komite Menentang Penyiksaan mengeluarkan Observasi-observasi Kesimpulan
(CAT/C/IDN/CO/2) atas laporan berkala kedua yang disampaikan oleh Pemerintah
Indonesia terkait dengan implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan
Martabat Manusia. Komite secara tegas meminta Pemerintah, dalam waktu satu
tahun sejak dikeluarkannya Observasi-observasi Kesimpulan, untuk
menindaklanjuti enam butir rekomendasi yang dinilai memiliki
tingkat urgensitas yang tinggi.
Penundaan
demi penundaan dilakukan oleh Pemerintah berkenaan dengan penyampaian laporan
tindak lanjut atas enam butir rekomendasi Komite tersebut. Pada bulan November
2009, Komite mengirimkan surat peringatan kepada Pemerintah meminta agar
laporan tersebut segera diserahkan tanpa penundaan. Namun demikian, sampai saat
ini Pemerintah belum juga merespon permintaan tersebut. Sungguh ironis bukan?
Sebagai Negara yang aktif mendorong pembentukan mekanisme HAM di tingkat ASEAN,
Indonesia kerap gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian
HAM internasional.
Awal
bulan Maret 2010, Kelompok Kerja untuk Advokasi Menentang Penyiksaan (WGAT)
menyampaikan sebuah laporan tindak lanjut alternatif kepada Komite. WGAT
mencatat kegagalan Pemerintah di dalam mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengimplementasikan enam butir rekomendasi Komite, yakni
langkah-langkah yang diperlukan guna menghapus: (1) praktik-praktik
penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang yang meluas dan perlindungan yang
tidak memadai selama penahanan di kepolisian; (2)peraturan-peraturan lokal yang sarat pelanggaran HAM; (3)kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah dan orang-orang yang termasuk dalam
kelompok-kelompok minoritas lainnya; (4) perdagangan orang dan
kekerasan terhadap para buruh migran;(5)pelecehan dan kekerasan
terhadap para pembela HAM; (6) ketiadaan penyidikan dan
penuntutan yang efektif oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, komitmen
Indonesia untuk selalu berada di garis terdepan penegakan HAM hanya sebuah trik
diplomasi belaka.
Setidaknya terdapat dua masalah utama yang oleh WGAT dinilai perlu
untuk segera diatasi oleh Pemerintah. Pertama,reformasi
kelembagaan lembaga-lembaga penegak hukum, terutama POLRI dan Kejaksaan Agung.
Nampaknya upaya-upaya untuk mereformasi POLRI, yang telah berlangsung sejak
tahun 1998, masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. POLRI kerap
bersentuhan dengan kasus-kasus seputar penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Setidaknya 296 dari 344 pengaduan yang diterima pada tahun 2008 menyangkut masalah
penyalahgunaan kekuasaan di dalam unit penyidikan kepolisian.
Jumlah
pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta terkait dengan perkara penyiksaan
dalam periode 26 Juni 2009 hingga saat ini mencapai 8 (delapan) pengaduan
dimana dua kasus diadukan oleh perempuan. Dari delapan pengaduan tersebut dua
diantaranya ditindaklanjuti dengan pengaduan/laporan atas dugaan tindak
kejahatan serta laporan ke PROPAM dengan pelanggaran kode etik. Kepolisian
telah memeriksa korban dan saksi-saksi, namun hingga sekarang belum ada tindak
lanjut untuk menentukan tersangka, padahal tersangka mampu diindetifikasi oleh
saksi korban. Sampai saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan.
Di sisi lain, keengganan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan
atas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu disinyalir dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan politik yang sangat kuat. Sikap Jaksa Agung tersebut
sepertinya hendak mengirimkan pesan bahwa para pelaku pelanggaran HAM dapat
melenggang bebas dan bahwa kita masih belum mampu untuk memutus rantai
impunitas dalam penegakan HAM.
Kedua, kerangka hukum untuk pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Belum terlihat kemajuan yang berarti dalam hal ini. Kekerasan, intimidasi dan diskriminasi terhadap kelompok Ahmadiyah, buruh migran dan pembela HAM terus meningkat sebagai akibat dari munculnya peraturan-peraturan baik di tingkat nasional maupun lokal yang tidak sejalan dengan standard-standard hak asasi manusia.
Oleh karena itu, WGAT mendesak Pemerintah untuk segera mengambil
langkah-langkah yang serius untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas.
Penundaan dalam bentuk apapun akan membuka jalan bagi terpeliharanya kultur
impunitas atas praktik-praktik penyiksaan di Indonesia.
Jakarta,24 Juni 2010
WGAT
Aliansi
Demokrasi untuk Papua (ALDP)
Arus Pelangi
Central for Detention Studies
ELPAGAR Pontianak
ELSAM
HRWG
IMPARSIAL
ICJR
IKON Bali
Jesuit Refugee Service, Banda Aceh
KontraS
Komunitas Survivor Abepura
KRHN
KPI
LAHA Bandung
LBH Aceh
LBH Apik Jakarta
LBH Jakarta
LBH Semarang
LPH YAPHI (Solo)
LPS-HAM
Migrant Care
Our Voice
PBHI
PIAR (NTT)
RAHIMA
Serikat Tani NTB
Solidaritas Perempuan
YLBHI
YPHA
Sekretariat
ELSAM
Jl. Siaga II No.31, Pejaten Barat, Jakarta 12510
Ph. +6221 7972662,
79192564. Fax. +6221 79195219
Email: office@elsam.or.id, indri@elsam.or.id, betty@elsam.or.id
website: www.elsam.or.id
-
Artikel Terkait:
- Video Kampanye Anti Penyiksaan 02 Dec 2012
- Penyiksaan di Balik Jeruji 03 Sep 2012
- Ratifikasi OPCAT : Cara Efektif Mencegah Penyiksaan di Indonesia 23 Feb 2012
- Indeks Persepsi dan Penyiksaan sebagai Mekanisme Pemantauan Publik 19 Sep 2011
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia 22 Nov 2010
|
`INDONESIA MASIH DALAM CENGKRAMAN RANTAI IMPUNITAS PENYIKSAAN`









